BerandaPemerintahanDPRD Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Program Bantuan Pelunasan Hutang Masyarakat, Dewan Siap...

DPRD Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Program Bantuan Pelunasan Hutang Masyarakat, Dewan Siap Tertibkan Praktek Rentenir.

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari menegaskan bahwa tidak ada program bantuan pelunasan hutang atau pinjaman yang ditawarkan pemerintah kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan seiring kedatangan ratusan emak-emak ke Gedung DPRD Banyuwangi pasca mendapat informasi adanya program pelunasan hutang yang tersebar luas di media sosial. pesan berantai WhatsApp dan kabar dari mulut ke mulut.

Mereka pun tertarik datang ke DPRD karena para ibu-ibu tersebut mengaku kesulitan membayar cicilan pinjaman. Mereka terpaksa meminjam untuk kebutuhan sekolah anak, usaha kecil, dan kebutuhan rumah tangga.

Emy mengatakan, pemerintah daerah maupun DPRD tidak memiliki dasar hukum untuk membayar hutang masyarakat di perbankan,koperasi maupun lembaga pembiayaan lainnya.

” Tidak ada regulasi yang mengatur APBD untuk membayar hutang masyarakat, ” ucap Emy saat dikonfirmasi, Kamis (24/04/2025).

BACA JUGA:  Pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 Tuntas, DPRD Banyuwangi Dorong Eksekutif Tingkatkan PAD

Politisi partai Demokrat ini menegaskan bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi yangg dimiliki dewan, pihaknya bersama dinas terkait mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap operasional koperasi dan lembaga keuangan yang melakukan aktifitas di daerah.

” Terkait hutang masyarakat, biasanya pemerintah atau lembaga keuangan itu menawarkan program keringanan bukan pelunasan hutang , ” ucapnya.

Untuk mengatasi jeratan hutang di masyarakat, Komisi II bersama dinas terkait akan melakukan penertiban terhadap lembaga pemberi pinjaman ilegal. Selain itu pihaknya juga akan menyiapkan langkah strategis untuk memutus rantai pengaruh rentenir di masyarakat., salah satunua melalui penyusunan rancangan peraturan daerah tentang larangan praktek rentenir

” Solusinya adalah melakukan penertiban terhadap lembaga pemberi pinjaman ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan Dinas Koperasi, ” ucapnya.

Diakhir wawancaranya, Emy meminta kepada masyarakat untuk bijak saat menerima informasi yang beredar di media sosial dengan memastikan kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA:  Wabup Mujiono Dorong Lulusan Akademi Penerbangan Banyuwangi Jadi Pelopor Seaplane Indonesia

Sementara Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Luluk Khomsiah menyampaikan, bahwa sebagian besar emak-emak yang datang ke Gedung DPRD ini terjerat hutang di lembaga keuangan, bukan di koperasi yang dinaunginya.

“Semua yang disampaikan itu adalah finance, bukan koperasi. Jadi bukan kewenangan Diskopumdag,” ucapnya.

Menurut Luluk, saat ini terdapat 1.003 koperasi yang terdaftar di Banyuwangi, dengan 637 diantaranya masih aktif. Sisanya tidak aktif dan tidak beroperasi.(ydi)

 

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari menegaskan bahwa tidak ada program bantuan pelunasan hutang atau pinjaman yang ditawarkan pemerintah kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan seiring kedatangan ratusan emak-emak ke Gedung DPRD Banyuwangi pasca mendapat informasi adanya program pelunasan hutang yang tersebar luas di media sosial. pesan berantai WhatsApp dan kabar dari mulut ke mulut.

Mereka pun tertarik datang ke DPRD karena para ibu-ibu tersebut mengaku kesulitan membayar cicilan pinjaman. Mereka terpaksa meminjam untuk kebutuhan sekolah anak, usaha kecil, dan kebutuhan rumah tangga.

Emy mengatakan, pemerintah daerah maupun DPRD tidak memiliki dasar hukum untuk membayar hutang masyarakat di perbankan,koperasi maupun lembaga pembiayaan lainnya.

” Tidak ada regulasi yang mengatur APBD untuk membayar hutang masyarakat, ” ucap Emy saat dikonfirmasi, Kamis (24/04/2025).

BACA JUGA:  Lantik 9 Kepala Sekolah Dasar Negeri, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Ajak Aktif Tangani Anak Putus Sekolah

Politisi partai Demokrat ini menegaskan bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi yangg dimiliki dewan, pihaknya bersama dinas terkait mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap operasional koperasi dan lembaga keuangan yang melakukan aktifitas di daerah.

” Terkait hutang masyarakat, biasanya pemerintah atau lembaga keuangan itu menawarkan program keringanan bukan pelunasan hutang , ” ucapnya.

Untuk mengatasi jeratan hutang di masyarakat, Komisi II bersama dinas terkait akan melakukan penertiban terhadap lembaga pemberi pinjaman ilegal. Selain itu pihaknya juga akan menyiapkan langkah strategis untuk memutus rantai pengaruh rentenir di masyarakat., salah satunua melalui penyusunan rancangan peraturan daerah tentang larangan praktek rentenir

” Solusinya adalah melakukan penertiban terhadap lembaga pemberi pinjaman ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan Dinas Koperasi, ” ucapnya.

Diakhir wawancaranya, Emy meminta kepada masyarakat untuk bijak saat menerima informasi yang beredar di media sosial dengan memastikan kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA:  Wabup Mujiono Dorong Lulusan Akademi Penerbangan Banyuwangi Jadi Pelopor Seaplane Indonesia

Sementara Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Luluk Khomsiah menyampaikan, bahwa sebagian besar emak-emak yang datang ke Gedung DPRD ini terjerat hutang di lembaga keuangan, bukan di koperasi yang dinaunginya.

“Semua yang disampaikan itu adalah finance, bukan koperasi. Jadi bukan kewenangan Diskopumdag,” ucapnya.

Menurut Luluk, saat ini terdapat 1.003 koperasi yang terdaftar di Banyuwangi, dengan 637 diantaranya masih aktif. Sisanya tidak aktif dan tidak beroperasi.(ydi)

 

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari menegaskan bahwa tidak ada program bantuan pelunasan hutang atau pinjaman yang ditawarkan pemerintah kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan seiring kedatangan ratusan emak-emak ke Gedung DPRD Banyuwangi pasca mendapat informasi adanya program pelunasan hutang yang tersebar luas di media sosial. pesan berantai WhatsApp dan kabar dari mulut ke mulut.

Mereka pun tertarik datang ke DPRD karena para ibu-ibu tersebut mengaku kesulitan membayar cicilan pinjaman. Mereka terpaksa meminjam untuk kebutuhan sekolah anak, usaha kecil, dan kebutuhan rumah tangga.

Emy mengatakan, pemerintah daerah maupun DPRD tidak memiliki dasar hukum untuk membayar hutang masyarakat di perbankan,koperasi maupun lembaga pembiayaan lainnya.

” Tidak ada regulasi yang mengatur APBD untuk membayar hutang masyarakat, ” ucap Emy saat dikonfirmasi, Kamis (24/04/2025).

BACA JUGA:  Ketua DPRD Banyuwangi Janji Sampaikan Penolakan Mahasiswa terhadap Revisi UU TNI ke DPR RI.

Politisi partai Demokrat ini menegaskan bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi yangg dimiliki dewan, pihaknya bersama dinas terkait mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap operasional koperasi dan lembaga keuangan yang melakukan aktifitas di daerah.

” Terkait hutang masyarakat, biasanya pemerintah atau lembaga keuangan itu menawarkan program keringanan bukan pelunasan hutang , ” ucapnya.

Untuk mengatasi jeratan hutang di masyarakat, Komisi II bersama dinas terkait akan melakukan penertiban terhadap lembaga pemberi pinjaman ilegal. Selain itu pihaknya juga akan menyiapkan langkah strategis untuk memutus rantai pengaruh rentenir di masyarakat., salah satunua melalui penyusunan rancangan peraturan daerah tentang larangan praktek rentenir

” Solusinya adalah melakukan penertiban terhadap lembaga pemberi pinjaman ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan Dinas Koperasi, ” ucapnya.

Diakhir wawancaranya, Emy meminta kepada masyarakat untuk bijak saat menerima informasi yang beredar di media sosial dengan memastikan kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA:  Upaya Peningkatan Pendidikan Tinggi Daerah, DPRD Banyuwangi Dorong Percepatan Pembangunan Gedung FIKKIA UNAIR

Sementara Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Luluk Khomsiah menyampaikan, bahwa sebagian besar emak-emak yang datang ke Gedung DPRD ini terjerat hutang di lembaga keuangan, bukan di koperasi yang dinaunginya.

“Semua yang disampaikan itu adalah finance, bukan koperasi. Jadi bukan kewenangan Diskopumdag,” ucapnya.

Menurut Luluk, saat ini terdapat 1.003 koperasi yang terdaftar di Banyuwangi, dengan 637 diantaranya masih aktif. Sisanya tidak aktif dan tidak beroperasi.(ydi)

 

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini