BerandaKriminalGadaikan Mobil Rental, Seorang Pria di Kecamatan Siliragung Banyuwangi Diamankan Polisi

Gadaikan Mobil Rental, Seorang Pria di Kecamatan Siliragung Banyuwangi Diamankan Polisi

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Kepolisian sektor (Polsek) Siliragung Polresta Banyuwangi amankan seorang pria berinisial ABS (21) warga setempat diduga menggelapkan mobil rental jenis Honda CRV nopol  P 1547 WM milik BS (40).

Kapolsek Siliragung, AKP Yaman Adinata mengatakan, ABS awalnya menyewa mobil tersebut dengan perjanjian selama satu minggu, dari tanggal 17 sampai 23 November 2024.

Pemilik mobil kemudian memenuhi permintaan ABS untuk bertemu di rumahnya. Bahkan keduanya juga telah menyepakati harga sewa setelah bernegosiasi.

Namun hingga batas akhir peminjaman, mobil Honda CRV warna hitam itu tak kunjung dikembalikan. Pemilik kendaraan yang mulai curiga akhirnya menghubungi terduga pelaku.

“Saat dihubungi pemilik mobil, terduga pelaku sempat berdalih meminta perpanjangan sewa satu hari,” kata Yaman, Senin (28/4/2025).

Pemuda 21 tahun itu akhirnya ditangkap setelah terbukti membawa kabur dan menggadaikan mobil sewaan tanpa seizin pemiliknya. Akibat perbuatan itu, BS mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Pria Tegalsari, Curi ATM dan Kuras Saldo Tabungan Warga Banyuwangi

“Ada sekitar 13 orang saksi yang kita mintai keterangan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku menggadaikan mobil pelapor tanpa izin,” bebernya.

Terduga pelaku saat ini telah diamankan beserta barang buktinya di Mapolsek Siliragung. Pemuda 21 tahun itu dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.(ydi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini