BerandaKriminal dan HukumPengedar Pil Trex di Kecamatan Muncar Banyuwangi Diringkus Polisi saat Transaksi

Pengedar Pil Trex di Kecamatan Muncar Banyuwangi Diringkus Polisi saat Transaksi

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Polisi meringkus satu orang pengedar pil trex saat melakukan transaksi di Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Aparat kepolisian menangkap pengedar pil trex berinisial MS (24) saat melakukan transaksi dengan S. Keduanya berdomisili di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.

“S merupakan pembeli sementara MS adalah penjual atau pengedarnya. Keduanya kami amankan,” kata Kapolsek Muncar, AKP Mujiono, Rabu (3/9/2025).

Mujiono mengatakan, penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut dilakukan pada Sabtu (29/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan MS, polisi menyita barang bukti berupa 1.035 butir pil trex, 1 buah telepon seluler OPPO A 17 warna biru, uang tunai Rp 900 ribu dan 1 unit motor Honda Beat berwarna merah hitam.

“Kedua pemuda beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Muncar,” kata Mujiono.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menerapkan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1), (2) dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:  DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Konsolidasi Internal dan Sosialisasi Peraturan Partai No. 1 Tahun 2025

“Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini