BerandaPemerintahanMeringankan Beban Masyarakat Kurang Mampu, Pemkab Banyuwangi Gratiskan PBB 6.836 Warga Miskin

Meringankan Beban Masyarakat Kurang Mampu, Pemkab Banyuwangi Gratiskan PBB 6.836 Warga Miskin

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu, mulai tahun ini Pemkab Banyuwangi mengambil kebijakan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 6.836 warga miskin.

“Ada 6 ribu lebih rumah warga miskin yang akan kita gratiskan PBB-nya tahun ini. Semoga ini bisa mengurangi beban mereka,” kata Ipuk, dalam acara High Level Meeting Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, Senin (20/4/2026) kemarin.

Ditambahkan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, kebijakan pembebasan PBB ini untuk warga yang masuk dalam Desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos).

“Data bisa kita lihat di DTSEN, otomatis akan terdeteksi siapa yang berada di desil 1-4 dan berhak untuk mendapatkan pembebasan PBB,” ujarnya.

BACA JUGA:  Eksekutif Ajukan Raperda Inovasi Daerah dan Raperda Pembangunan Industri Banyuwangi untuk Dibahas

Meski demikian, Pemkab tetap melakukan validasi dan verifikasi untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran. Proses verifikasi dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama pemerintah desa dan kelurahan.

Bapenda mendistribusikan surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) calon sasaran ke masing-masing desa/kelurahan untuk dilakukan pengecekan di lapangan.

Jika ternyata ditemukan warga yang tidak layak menerima, akan segera dilaporkan kepada Bapenda untuk dibatalkan.

“Sebaliknya, jika ditemukan warga miskin baru yang belum terdata, bisa langsung diusulkan. Selama mereka masih berada di desil 1- 4, nantinya akan terus mendapatkan pembebasan PBB di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.(hms)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini