BerandaKriminal dan HukumGerak Cepat, Polresta Banyuwangi Ringkus Komplotan Pengeroyok Pelajar, Kapolresta Tegaskan Tidak Ada...

Gerak Cepat, Polresta Banyuwangi Ringkus Komplotan Pengeroyok Pelajar, Kapolresta Tegaskan Tidak Ada Ruang Premanisme

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Polresta Banyuwangi berhasil meringkus komplotan pemuda pelaku pengeroyokan brutal yang terjadi di kawasan Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran. Insiden berdarah yang menimpa seorang pelajar SMP berinisial DEA (16) tersebut dipicu oleh masalah klasik fanatisme buta antar-oknum perguruan silat.

Korban dikeroyok secara sadis di utara Gereja GKJW Purwodadi hanya karena perkara mengenakan syal/jaket (hoodie) yang memuat identitas perguruan silat tertentu.

Aksi pengeroyokan ini bermula pada Rabu, 27 Mei 2026. Saat itu, para pelaku yang berinisial RAK (21), VAP (20), AES (25), dan YR (19) yang diketahui merupakan oknum anggota salah satu perguruan silat sedang berkumpul di daerah Jajag.

Masalah muncul ketika salah satu pelaku melihat korban (DEA) tengah berboncengan motor melintas mengenakan hoodie hitam yang diduga bertuliskan lambang perguruan silat lain. Terbakar provokasi, para pelaku langsung mengejar korban.

BACA JUGA:  Jual Berbagai Rokok Tanpa Cukai, Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Sesampainya di TKP, motor korban langsung ditendang hingga oleng ke pinggir jalan. Tanpa ampun, komplotan ini langsung mengeroyok korban secara bersama-sama hingga korban mengalami luka-luka cukup serius dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku keekerasan jalanan, terlebih yang berkedok rivalitas organisasi.

“Kami menindak tegas dan tanpa kompromi, tidak ada ruang bagi premanisme dan kekerasan ego sektoral di wilayah hukum Banyuwangi. Siapa pun yang berani mengganggu kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) dan melakukan penganiayaan secara sepihak, akan kami sikat habis sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta Banyuwangi dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026)

Setelah menerima laporan resmi, unit kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku pada Senin, 1 Juni 2026, beserta sejumlah barang bukti berupa: 4 buah jaket yang digunakan para pelaku saat beraksi ,1 unit sepeda motor Honda Beat hitam beserta STNK-nya yang digunakan untuk mengejar korban.

BACA JUGA:  Satnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 64 Kasus Selama Enam Bulan

Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gambiran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(ydi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini