BerandaKriminal dan HukumPolresta Banyuwangi Bongkar Penyalagunaan BBM Subsidi, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Polresta Banyuwangi Bongkar Penyalagunaan BBM Subsidi, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Polresta Banyuwangi membongkar praktik penyalagunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dua orang pria dan satu perempuan ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas masing-masing tersangka berinisial HH (41), warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, SP (46), berdomisili di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi, dan NR (36), perempuan asal Jakarta yang kini tinggal di Kecamatan Kalipuro.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengangkutan BBM subsidi.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mencegat kendaraan yang dicurigai mengangkut BBM di wilayah Dusun Cangkring, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Senin (26/10/2026).

“Tim kami berhasil mengamankan satu unit ruk Mitsubishi Cold Diesel bernopol DK 8325 FC, yang setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut membawa 26 drum besi berisi sekitar 5.200 liter BBM jenis solar,” kata Muharman dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/10/2026).

BACA JUGA:  Bea Cukai Banyuwangi tangkap Pengedar Rokok Ilegal

Selain truk dan drum berisi BBM, polisi juga menyita mobil pikap Mitsubishi L300 bernopol P 9509 VC. Kedua kendaraan tersebut dipakai oleh para tersangka untuk mengangkut solar subsidi yang mereka selewengkan.

Kapolresta mengungkapkan, aksi penyelewengan BBM subsidi ini telah berlangsung sebanyak tujuh kali selama kurang lebih dua bulan sejak Agustus 2026. Ketiga tersangka disebut memiliki peran masing-masing.

Tersangka HH disebut sebagai otak penyelewengan. Dia diduga mengumpulkan solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Banyuwangi dan Bali serta pasokan dari kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjungwangi.

Dalam praktiknya, HH memerintahkan SP untuk mengisi penuh tangki kendaraan menggunakan solar subsidi saat perjalanan kembali dari pengiriman barang. Setibanya di gudang, bahan bakar tersebut disedot menggunakan selang dan ditampung dalam galon lalu dipindahkan ke drum besi.

BACA JUGA:  Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

“Solar tersebut dipesan oleh tersangka NR dengan harga Rp 11 ribu hingga Rp 12 ribu per liter, kemudian dijual kembali ke proyek-proyek atau kegiatan usaha seharga Rp 14 ribu per liter,” kata Muharman.

Tersangka NR diduga menggunakan dokumen berupa faktur, invoice, dan surat jalan palsu yang mengatasnamakan perusahaan tertentu untuk mendukung transaksi penjualan solar.

“Potensi kerugian total dari hilangnya kerugian kas negara dan kerugian ekonomi masyarakat mencapai sekitar Rp 308,1 juta,” tambahnya.

Nilai tersebut dimungkinkan masih dapat bertambah karena penyidik terus menelusuri rangkaian transaksi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi di luar ketentuan. Apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiganya terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp500 juta.(ydi)

BACA JUGA:  Cegah Judi Online di Lingkungan Polresta Banyuwangi, Semua Handphone Anggota Diperiksa
- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Polresta Banyuwangi membongkar praktik penyalagunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dua orang pria dan satu perempuan ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas masing-masing tersangka berinisial HH (41), warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, SP (46), berdomisili di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi, dan NR (36), perempuan asal Jakarta yang kini tinggal di Kecamatan Kalipuro.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengangkutan BBM subsidi.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mencegat kendaraan yang dicurigai mengangkut BBM di wilayah Dusun Cangkring, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Senin (26/10/2026).

“Tim kami berhasil mengamankan satu unit ruk Mitsubishi Cold Diesel bernopol DK 8325 FC, yang setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut membawa 26 drum besi berisi sekitar 5.200 liter BBM jenis solar,” kata Muharman dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/10/2026).

BACA JUGA:  Satreskrim Polresta Banyuwangi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank

Selain truk dan drum berisi BBM, polisi juga menyita mobil pikap Mitsubishi L300 bernopol P 9509 VC. Kedua kendaraan tersebut dipakai oleh para tersangka untuk mengangkut solar subsidi yang mereka selewengkan.

Kapolresta mengungkapkan, aksi penyelewengan BBM subsidi ini telah berlangsung sebanyak tujuh kali selama kurang lebih dua bulan sejak Agustus 2026. Ketiga tersangka disebut memiliki peran masing-masing.

Tersangka HH disebut sebagai otak penyelewengan. Dia diduga mengumpulkan solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Banyuwangi dan Bali serta pasokan dari kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjungwangi.

Dalam praktiknya, HH memerintahkan SP untuk mengisi penuh tangki kendaraan menggunakan solar subsidi saat perjalanan kembali dari pengiriman barang. Setibanya di gudang, bahan bakar tersebut disedot menggunakan selang dan ditampung dalam galon lalu dipindahkan ke drum besi.

BACA JUGA:  Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A dari Kapolri

“Solar tersebut dipesan oleh tersangka NR dengan harga Rp 11 ribu hingga Rp 12 ribu per liter, kemudian dijual kembali ke proyek-proyek atau kegiatan usaha seharga Rp 14 ribu per liter,” kata Muharman.

Tersangka NR diduga menggunakan dokumen berupa faktur, invoice, dan surat jalan palsu yang mengatasnamakan perusahaan tertentu untuk mendukung transaksi penjualan solar.

“Potensi kerugian total dari hilangnya kerugian kas negara dan kerugian ekonomi masyarakat mencapai sekitar Rp 308,1 juta,” tambahnya.

Nilai tersebut dimungkinkan masih dapat bertambah karena penyidik terus menelusuri rangkaian transaksi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi di luar ketentuan. Apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiganya terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp500 juta.(ydi)

BACA JUGA:  Sembunyikan Narkoba di Area Sensitif Tubuhnya, Upaya Pengunjung Wanita Kelabuhi Petugas Lapas Banyuwangi Gagal Total
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Polresta Banyuwangi membongkar praktik penyalagunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dua orang pria dan satu perempuan ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas masing-masing tersangka berinisial HH (41), warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, SP (46), berdomisili di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi, dan NR (36), perempuan asal Jakarta yang kini tinggal di Kecamatan Kalipuro.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengangkutan BBM subsidi.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mencegat kendaraan yang dicurigai mengangkut BBM di wilayah Dusun Cangkring, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Senin (26/10/2026).

“Tim kami berhasil mengamankan satu unit ruk Mitsubishi Cold Diesel bernopol DK 8325 FC, yang setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut membawa 26 drum besi berisi sekitar 5.200 liter BBM jenis solar,” kata Muharman dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/10/2026).

BACA JUGA:  Mobil Operasional SPPG di Banyuwangi Tabrak Bak Belakang Truk Muatan Tepung, Satu Orang Meninggal Dunia

Selain truk dan drum berisi BBM, polisi juga menyita mobil pikap Mitsubishi L300 bernopol P 9509 VC. Kedua kendaraan tersebut dipakai oleh para tersangka untuk mengangkut solar subsidi yang mereka selewengkan.

Kapolresta mengungkapkan, aksi penyelewengan BBM subsidi ini telah berlangsung sebanyak tujuh kali selama kurang lebih dua bulan sejak Agustus 2026. Ketiga tersangka disebut memiliki peran masing-masing.

Tersangka HH disebut sebagai otak penyelewengan. Dia diduga mengumpulkan solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Banyuwangi dan Bali serta pasokan dari kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjungwangi.

Dalam praktiknya, HH memerintahkan SP untuk mengisi penuh tangki kendaraan menggunakan solar subsidi saat perjalanan kembali dari pengiriman barang. Setibanya di gudang, bahan bakar tersebut disedot menggunakan selang dan ditampung dalam galon lalu dipindahkan ke drum besi.

BACA JUGA:  Cegah Judi Online di Lingkungan Polresta Banyuwangi, Semua Handphone Anggota Diperiksa

“Solar tersebut dipesan oleh tersangka NR dengan harga Rp 11 ribu hingga Rp 12 ribu per liter, kemudian dijual kembali ke proyek-proyek atau kegiatan usaha seharga Rp 14 ribu per liter,” kata Muharman.

Tersangka NR diduga menggunakan dokumen berupa faktur, invoice, dan surat jalan palsu yang mengatasnamakan perusahaan tertentu untuk mendukung transaksi penjualan solar.

“Potensi kerugian total dari hilangnya kerugian kas negara dan kerugian ekonomi masyarakat mencapai sekitar Rp 308,1 juta,” tambahnya.

Nilai tersebut dimungkinkan masih dapat bertambah karena penyidik terus menelusuri rangkaian transaksi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi di luar ketentuan. Apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiganya terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp500 juta.(ydi)

BACA JUGA:  Bea Cukai Banyuwangi tangkap Pengedar Rokok Ilegal
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini