BerandaPemerintahanDPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila...

DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Raperda Produk Unggulan Daerah

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Rabu (19/06/2024).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muhammad Ali Mahrus didampingi, Michael Edy Hariyanto dan Ruliono. Turut hadir Wakil Bupati Banyuwangi, Sugirah, Sekretaris Daerah, Mujiono, Asisten Bupati, jajaran Kepala SKPD, Camat, dan Lurah se Banyuwangi.

Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), Sofiandi Susiadi dalam nota penjelasanya menyampaikan, secara umum Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara sekaligus jiwa dan kepribadian bangsa indonesia yang harus diinstitusionalisasikan di semua lembaga pemerintahan dan kemasyarakatan serta harus pula diinternalisasikan di setiap warga negara.

Pembinaan ideologi pancasila menjadi penting untuk dilaksanakan secara menyeluruh, terencana, sistematis, masif, dan terpadu sebagai bagian dari upaya menanamkan budaya kewargaan, kesadaran berbangsa dan bernegara, memupuk jiwa nasionalisme, mengembangkan sikap persatuan dan kesatuan bangsa ditengah pengaruh negatif arus globalisasi, modernisasi, dan ideologi transnasional yang tidak sejalan dengan Pancasila bahkan dapat mengancam eksistensi ideologi Pancasila.

BACA JUGA:  Hearing Komisi I DPRD Banyuwangi Sepakat Adanya Penindakan Tegas Tempat maupun Penjual Miras Tak Berijin

Untuk memperkuat keyakinan, pemahaman, dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tiada jalan lain kecuali melalui jalur pendidikan baik  formal,  nonformal maupun informal disemua tingkatan pendidikan.

” Dalam menguatkan strategi dan upaya dimaksud, maka diperlukan suatu produk hukum daerah yang  memastikan  dan  menjamin  pendidikan  Pancasila tersebut dapat dijalankan, ” ucap Sofiandi Susiadi dihadapan rapat paripurna.

Tujuan penyelenggaraan pembinaan ideologi diantaranya untuk meningkatkan dan mengembangkan penjiwaan tentang nilai Pancasila dan membentuk karakter kebangsaan yang menjadi landasan teraktualisasinya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

” Dan meningkatkan kesadaran berkonstitusi yang  berpegang pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 , ” jelas politisi Partai Golkar ini.

Selanjutnya dalam nota penjelasan Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Sofiandi menyampaikan, secara umum Kabupaten Banyuwangi memiliki sumber daya alam yang dapat diolah menjadi produk yang benilai bagi masyarakat. beragam produk lokal menjadi potensi ekonomi yang dapat dikembangkan, membuka lapangan kerja dan dapat berperan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:  Tahun Ajaran Baru, Pemkab Banyuwangi Kembali Luncurkan Angkutan Pelajar Gratis

” Perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah yang potensial menjadi produk unggulan daerah yang memilik daya saing global harus dilakukan oleh pemerintah daerah, ” ucapnya.

Kebijakan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mendorong, melindungi dan mengembangkannya melalui pengaturan dalam peraturan daerah tentang pelindungan dan pengembagan produk unggulan daerah.

Rancangan  peraturan daerah ini dimaksudkan agar menjad pedoman bagi pemerintah daerah dalam upaya melindungi dan mengembangkan produk unggulan  masing-masing desa dan/atau kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.

Fasilitas kemudahan bagi pelaku usaha dalam mempromosikan produknya sebagai produk unggulan, dan memberikan kepastian hukum terhadap upaya perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah di Kabupaten Banyuwangi.

Dan tujuannya diantaranya, mendorong pertumbuhan usaha-usaha ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumber daya desa dan/atau kelurahan.

Selain itu juga memberikan insentif, fasilitas dan kemudahan dalam perizinan, pembinaan peningkatan pertumbuhan usaha, permodalan, pemasaran, ketersediaan bahan baku, pengadaan sarana prasarana produksi, kepemilikan hak atas kekayaan intelektual, dan sertifikasi produk unggulan daerah. Dan mendorong terciptanya lapangan kerja dan tumbuhnya wirausaha baru

BACA JUGA:  Respon Siswa Keracunan, Komisi IV DPRD Banyuwangi Sidak SPPG, Berakhir Kecewa karena Tidak Ditemui Pengelola

” Demikian penjelasan singkat ini kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat,  selanjutnya kami berharap agar secepatnya dilakukan pembahasan bersama dengan pemerintah daerah, ” ucap Sofiandi Susiadi mengakhiri penjelasannya.(ydi)

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini