BerandaDaerahAkademisi STAI Darul Ulum,Fajar Isnaini,SE,MM Apresiasi Pembatasan Jam Operasional Ritel Modern. Dipandang...

Akademisi STAI Darul Ulum,Fajar Isnaini,SE,MM Apresiasi Pembatasan Jam Operasional Ritel Modern. Dipandang Sebagai Kebijakan yang Tepat dan Wajar

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Akademisi STAI Darul Ulum Banyuwangi, Fajar Isnaini,SE,MM memberikan apresiasi dan memandang kebijakan pemerintah daerah yang mengatur jam operasional ritel modern sebagai kebijakan yang tepat dan wajar.

Hal ini menanggapi kebijakan Pemkab Banyuwangi yang memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern.  Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, mulai berlaku pada Rabu 1 April 2026.

Dalam kebijakan ini, toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara toko modern berjejaring, seperti minimarket dan supermarket, dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB

“Memang sudah saatnya Pemkab Banyuwangi memanajemen dan mengatur jam operasional toko modern, perekonomian harus berputar dan tidak hanya memihak pada pemodal besar saja, UMKM dan toko kelontong juga harus dilindungi, kalau tidak ada pembatasan bukan tidak mungkin menggerus pasar dari toko kelontong, yang nota bene merekalah penggerak ekonomi lokal”. Ucap Fajar Isnaini kepada Media, Jum’at (03/04/2026)

BACA JUGA:  Pasar Takjil Ramadhan Resmi Digelar di Seluruh Kecamatan, Bupati Ipuk Ajak Masyarakat Dukung UMKM Banyuwangi

Kandidat Doktor Ilmu ekonomi ini mengatakan,Banyuwangi telah memiliki Peraturan daerah (Perda) tentang pendirian toko modern tentu ini saling berkaitan dengan terbitnya surat edaran tersebut,

Dalam regulasi tertinggi daerah itu, telah diatur tata cara pendirian sekaligus jam operasionalnya. Kebijakan ini harapannya untuk memberikan pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung, toko kelontong dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap berkembang dan hidup di tengah arus kapitalisasi pemodal besar.

“Ketahanan pasar harus terlindungi ketika konsep ekonomi Pancasila menjadi tameng dengan berpihak pada ekonomi wong cilik, yang jelas jelas lebih bertahan bahkan di tengah tengah gempuran pandemi covid beberapa tahun lalu, ” ucapnya

Sekretaris PC ISNU banyuwangi ini juga berharap selain pembatasan jam operasional toko modern, ke depan juga ada stimulus yang bisa terus diberikan kepada UMKM dan toko kelontong, sehingga mereka lebih survive dalam menghadapi pasar.

BACA JUGA:  Menteri Perdagangan RI Lepas Ekspor Koral Hias Senilai 2.500 USD Hasil Budidaya Banyuwangi ke Amerika

” Satunya kata dan perbuatan inilah yang kita tunggu agar derap pembangunan dan perekonomian tidak hanya dirasakan oleh kaum kapitalis saja tapi sudah saat wong cilik melu gemuyu” pungkasnya.***

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Akademisi STAI Darul Ulum Banyuwangi, Fajar Isnaini,SE,MM memberikan apresiasi dan memandang kebijakan pemerintah daerah yang mengatur jam operasional ritel modern sebagai kebijakan yang tepat dan wajar.

Hal ini menanggapi kebijakan Pemkab Banyuwangi yang memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern.  Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, mulai berlaku pada Rabu 1 April 2026.

Dalam kebijakan ini, toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara toko modern berjejaring, seperti minimarket dan supermarket, dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB

“Memang sudah saatnya Pemkab Banyuwangi memanajemen dan mengatur jam operasional toko modern, perekonomian harus berputar dan tidak hanya memihak pada pemodal besar saja, UMKM dan toko kelontong juga harus dilindungi, kalau tidak ada pembatasan bukan tidak mungkin menggerus pasar dari toko kelontong, yang nota bene merekalah penggerak ekonomi lokal”. Ucap Fajar Isnaini kepada Media, Jum’at (03/04/2026)

BACA JUGA:  Pemkab Banyuwangi Gencarkan Operasi Pasar Sembako Murah Selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1446 H.

Kandidat Doktor Ilmu ekonomi ini mengatakan,Banyuwangi telah memiliki Peraturan daerah (Perda) tentang pendirian toko modern tentu ini saling berkaitan dengan terbitnya surat edaran tersebut,

Dalam regulasi tertinggi daerah itu, telah diatur tata cara pendirian sekaligus jam operasionalnya. Kebijakan ini harapannya untuk memberikan pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung, toko kelontong dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap berkembang dan hidup di tengah arus kapitalisasi pemodal besar.

“Ketahanan pasar harus terlindungi ketika konsep ekonomi Pancasila menjadi tameng dengan berpihak pada ekonomi wong cilik, yang jelas jelas lebih bertahan bahkan di tengah tengah gempuran pandemi covid beberapa tahun lalu, ” ucapnya

Sekretaris PC ISNU banyuwangi ini juga berharap selain pembatasan jam operasional toko modern, ke depan juga ada stimulus yang bisa terus diberikan kepada UMKM dan toko kelontong, sehingga mereka lebih survive dalam menghadapi pasar.

BACA JUGA:  Peringati Hari Disabilitas Internasional, Bupati Ipuk Fiestiandani : Banyuwangi Rumah Aman dan Ramah bagi Semua

” Satunya kata dan perbuatan inilah yang kita tunggu agar derap pembangunan dan perekonomian tidak hanya dirasakan oleh kaum kapitalis saja tapi sudah saat wong cilik melu gemuyu” pungkasnya.***

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Akademisi STAI Darul Ulum Banyuwangi, Fajar Isnaini,SE,MM memberikan apresiasi dan memandang kebijakan pemerintah daerah yang mengatur jam operasional ritel modern sebagai kebijakan yang tepat dan wajar.

Hal ini menanggapi kebijakan Pemkab Banyuwangi yang memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern.  Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, mulai berlaku pada Rabu 1 April 2026.

Dalam kebijakan ini, toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara toko modern berjejaring, seperti minimarket dan supermarket, dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB

“Memang sudah saatnya Pemkab Banyuwangi memanajemen dan mengatur jam operasional toko modern, perekonomian harus berputar dan tidak hanya memihak pada pemodal besar saja, UMKM dan toko kelontong juga harus dilindungi, kalau tidak ada pembatasan bukan tidak mungkin menggerus pasar dari toko kelontong, yang nota bene merekalah penggerak ekonomi lokal”. Ucap Fajar Isnaini kepada Media, Jum’at (03/04/2026)

BACA JUGA:  Penuh Tradisi, Cara Desa Adat Kemiren Banyuwangi Rayakan Hari Jadinya

Kandidat Doktor Ilmu ekonomi ini mengatakan,Banyuwangi telah memiliki Peraturan daerah (Perda) tentang pendirian toko modern tentu ini saling berkaitan dengan terbitnya surat edaran tersebut,

Dalam regulasi tertinggi daerah itu, telah diatur tata cara pendirian sekaligus jam operasionalnya. Kebijakan ini harapannya untuk memberikan pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung, toko kelontong dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap berkembang dan hidup di tengah arus kapitalisasi pemodal besar.

“Ketahanan pasar harus terlindungi ketika konsep ekonomi Pancasila menjadi tameng dengan berpihak pada ekonomi wong cilik, yang jelas jelas lebih bertahan bahkan di tengah tengah gempuran pandemi covid beberapa tahun lalu, ” ucapnya

Sekretaris PC ISNU banyuwangi ini juga berharap selain pembatasan jam operasional toko modern, ke depan juga ada stimulus yang bisa terus diberikan kepada UMKM dan toko kelontong, sehingga mereka lebih survive dalam menghadapi pasar.

BACA JUGA:  Buang Puntung Rokok Sembarangan, Motor dan Rumah Warga Desa Genteng Kulon Banyuwangi Ludes Terbakar

” Satunya kata dan perbuatan inilah yang kita tunggu agar derap pembangunan dan perekonomian tidak hanya dirasakan oleh kaum kapitalis saja tapi sudah saat wong cilik melu gemuyu” pungkasnya.***

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini