BerandaDaerahPatroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Ribuan Botol Arak

Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Ribuan Botol Arak

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Tim Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polresta Banyuwangi yang dipimpin Ipda Eko Tjuk  berhasil menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras ilegal jenis arak di wilayah Kecamatan Giri, Banyuwangi, Minggu (6/07).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra melalui Kasat Samapta Kompol Basori Alwi menyampaikan bahwa petugas menghentikan satu unit kendaraan roda empat jenis pickup yang melaju di Jalan Gajah Mada. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 51 kardus berisi total 5.100 botol arak siap edar.

“Minuman keras tersebut tidak sesuai dengan standar distribusi yang diatur dalam perundang-undangan,” ucap Kompol Basori, Senin (7/07/2025).

Pikap berwarna putih itu dikemudikan oleh pria berinisial M.A.S.A. (21), warga Desa Dawuhan Mangli, Jember, bersama seorang temannya, S.A. (22), warga Desa Suren, Kecamatan Ledokombo, Jember langsung diamankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:  Angkat Kearifan Lokal, HUT Bhayangkara ke 80, Polresta Banyuwangi Gelar Championship Motocross Manol Gabah Tahun 2026

Kompol Basori mengatakan, saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana ringan (tipiring) yang ditangani oleh Unit Satsamapta Polresta Banyuwangi.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mencegah peredaran minuman keras ilegal di Banyuwangi,” tandasnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Tim Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polresta Banyuwangi yang dipimpin Ipda Eko Tjuk  berhasil menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras ilegal jenis arak di wilayah Kecamatan Giri, Banyuwangi, Minggu (6/07).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra melalui Kasat Samapta Kompol Basori Alwi menyampaikan bahwa petugas menghentikan satu unit kendaraan roda empat jenis pickup yang melaju di Jalan Gajah Mada. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 51 kardus berisi total 5.100 botol arak siap edar.

“Minuman keras tersebut tidak sesuai dengan standar distribusi yang diatur dalam perundang-undangan,” ucap Kompol Basori, Senin (7/07/2025).

Pikap berwarna putih itu dikemudikan oleh pria berinisial M.A.S.A. (21), warga Desa Dawuhan Mangli, Jember, bersama seorang temannya, S.A. (22), warga Desa Suren, Kecamatan Ledokombo, Jember langsung diamankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:  OJK Jember Perkuat Ketahanan BPR/BPRS Melalui Evaluasi Kinerja dan Penguatan SDM

Kompol Basori mengatakan, saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana ringan (tipiring) yang ditangani oleh Unit Satsamapta Polresta Banyuwangi.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mencegah peredaran minuman keras ilegal di Banyuwangi,” tandasnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Tim Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polresta Banyuwangi yang dipimpin Ipda Eko Tjuk  berhasil menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras ilegal jenis arak di wilayah Kecamatan Giri, Banyuwangi, Minggu (6/07).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra melalui Kasat Samapta Kompol Basori Alwi menyampaikan bahwa petugas menghentikan satu unit kendaraan roda empat jenis pickup yang melaju di Jalan Gajah Mada. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 51 kardus berisi total 5.100 botol arak siap edar.

“Minuman keras tersebut tidak sesuai dengan standar distribusi yang diatur dalam perundang-undangan,” ucap Kompol Basori, Senin (7/07/2025).

Pikap berwarna putih itu dikemudikan oleh pria berinisial M.A.S.A. (21), warga Desa Dawuhan Mangli, Jember, bersama seorang temannya, S.A. (22), warga Desa Suren, Kecamatan Ledokombo, Jember langsung diamankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polresta Banyuwangi Cek Kesiapan Kendaraan Dinas Menjelang Operasi Ketupat semeru 2026

Kompol Basori mengatakan, saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana ringan (tipiring) yang ditangani oleh Unit Satsamapta Polresta Banyuwangi.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mencegah peredaran minuman keras ilegal di Banyuwangi,” tandasnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini