BerandaDaerahTerima Remisi Hari Raya Natal Satu Orang Warga Binaan Lapas Banyuwangi Langsung...

Terima Remisi Hari Raya Natal Satu Orang Warga Binaan Lapas Banyuwangi Langsung Bebas

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Perayaan Hari Raya Natal menjadi momentum kebahagiaan tersendiri bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi yang beragama Kristen. Pasalnya, enam orang Warga Binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Dari enam Warga Binaan yang mendapatkan remisi, lima Warga Binaan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan satu orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau habis masa pidananya setelah memperoleh remisi.

Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktoran Jenderal Pemasyarakatan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melalui sambungan virtual yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.

Di Lapas Banyuwangi, SK Remisi diserahkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono dengan didampingi oleh pejabat struktural, Rabu (25/12).

Agus mengungkapkan, besaran remisi yang diterima oleh Warga Binaan paling lama 1 bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari yang didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh Warga Binaan.

BACA JUGA:  Dari Sekretaris Umum ke Kandidat Ketua: Haikal Roja’ Siap Lanjutkan Estafet Gerakan PMII Banyuwangi

“Satu Warga Binaan kami yang langsung bebas mendapatkan remisi 15 hari, setelah dikurangi dengan sisa masa pidananya, pada hari ini yang bersangkutan dinyatakan telah habis masa pidananya, sehingga bisa langsung bebas,” terangnya.

Agus menjelaskan, Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.

“Dari enam orang yang mendapatkan remisi, paling banyak dari mereka mendapatkan satu bulan remisi yaitu empat orang Warga Binaan. Sedangkan dua orang lainnya masing-masing mendapatkan remisi 15 hari dan 1 bulan 15 hari,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Kakanwil Ditjenpas Jatim Pimpin Panen Raya Padi di SAE Lapas Banyuwangi

Menurutnya, remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus. Sehingga pada Hari Raya Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen.

“Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menyebut yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi merupakan Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.

“Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani gagal integrasi dan tidak sedang menjalani subsider denda atau uang pengganti,” bebernya.

BACA JUGA:  Kumpulkan Pemangku Kebijakan, BPK Dorong Percepatan Pembangunan Jalur Lintas Selatan Banyuwangi

Agus berharap dengan diberikannya remisi mampu memotivasi Warga Binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara, dan ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” pungkasnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Perayaan Hari Raya Natal menjadi momentum kebahagiaan tersendiri bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi yang beragama Kristen. Pasalnya, enam orang Warga Binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Dari enam Warga Binaan yang mendapatkan remisi, lima Warga Binaan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan satu orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau habis masa pidananya setelah memperoleh remisi.

Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktoran Jenderal Pemasyarakatan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melalui sambungan virtual yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.

Di Lapas Banyuwangi, SK Remisi diserahkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono dengan didampingi oleh pejabat struktural, Rabu (25/12).

Agus mengungkapkan, besaran remisi yang diterima oleh Warga Binaan paling lama 1 bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari yang didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh Warga Binaan.

BACA JUGA:  Hari Batik Nasional, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Berbagi Ilmu Membatik kepada Masyarakat

“Satu Warga Binaan kami yang langsung bebas mendapatkan remisi 15 hari, setelah dikurangi dengan sisa masa pidananya, pada hari ini yang bersangkutan dinyatakan telah habis masa pidananya, sehingga bisa langsung bebas,” terangnya.

Agus menjelaskan, Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.

“Dari enam orang yang mendapatkan remisi, paling banyak dari mereka mendapatkan satu bulan remisi yaitu empat orang Warga Binaan. Sedangkan dua orang lainnya masing-masing mendapatkan remisi 15 hari dan 1 bulan 15 hari,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Langkah Deteksi Dini Penularan HIV, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Jalani Tes Mobile VCT

Menurutnya, remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus. Sehingga pada Hari Raya Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen.

“Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menyebut yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi merupakan Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.

“Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani gagal integrasi dan tidak sedang menjalani subsider denda atau uang pengganti,” bebernya.

BACA JUGA:  Dengan Teknik Air Jernih, Pemuda Desa di Banyuwangi Raup Omset Ratusan Juta dari Budidaya Lele

Agus berharap dengan diberikannya remisi mampu memotivasi Warga Binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara, dan ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” pungkasnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Perayaan Hari Raya Natal menjadi momentum kebahagiaan tersendiri bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi yang beragama Kristen. Pasalnya, enam orang Warga Binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Dari enam Warga Binaan yang mendapatkan remisi, lima Warga Binaan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan satu orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau habis masa pidananya setelah memperoleh remisi.

Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktoran Jenderal Pemasyarakatan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melalui sambungan virtual yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.

Di Lapas Banyuwangi, SK Remisi diserahkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono dengan didampingi oleh pejabat struktural, Rabu (25/12).

Agus mengungkapkan, besaran remisi yang diterima oleh Warga Binaan paling lama 1 bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari yang didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh Warga Binaan.

BACA JUGA:  KAI Daop 9 Jember Tambah Layanan Lintas Banyuwangi – Malang, Berikut Jadwal dan Harga Tiketnya

“Satu Warga Binaan kami yang langsung bebas mendapatkan remisi 15 hari, setelah dikurangi dengan sisa masa pidananya, pada hari ini yang bersangkutan dinyatakan telah habis masa pidananya, sehingga bisa langsung bebas,” terangnya.

Agus menjelaskan, Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.

“Dari enam orang yang mendapatkan remisi, paling banyak dari mereka mendapatkan satu bulan remisi yaitu empat orang Warga Binaan. Sedangkan dua orang lainnya masing-masing mendapatkan remisi 15 hari dan 1 bulan 15 hari,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Bandara Internasional Banyuwangi Layani 7.459 Penumpang Selama Periode Lebaran 2026

Menurutnya, remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus. Sehingga pada Hari Raya Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen.

“Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menyebut yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi merupakan Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.

“Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani gagal integrasi dan tidak sedang menjalani subsider denda atau uang pengganti,” bebernya.

BACA JUGA:  Pekerja Migran Asal Kecamatan Purwoharjo Banyuwangi Meninggal di Malaysia, Keluarga Minta Bantuan Pemulangan Jenazah

Agus berharap dengan diberikannya remisi mampu memotivasi Warga Binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara, dan ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” pungkasnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini