BerandaKriminal dan HukumKasus Dugaan Pengeroyokan di Pesantren Banyuwangi, Polresta Tahan 6 Santri

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pesantren Banyuwangi, Polresta Tahan 6 Santri

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang santri dari salah satu pondok pesantren di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, masih terus berproses.

Pihak kepolisian hingga saat ini telah menahan enam orang santri yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap AR (14) pada Desember 2024 lalu. Mereka yakni HR (17), WA (15), IJ (18), MR (19), S (18), dan Z (18).

“Sampai hari ini masih berproses, terhadap empat dewasa dan dua anak berhadapan dengan hukum sudah ditahan,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, Selasa (7/1/2025).

Rama menyebut, pihaknya hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan santri asal Buleleng, Bali tersebut meninggal.

“Untuk motifnya memang terjadi sesuatu hal yang membuat santri senior tidak berkenan hingga terjadilah pemukulan terhadap korban,” ujar Rama.

BACA JUGA:  Resahkan Warga, Satreskrim Polresta Banyuwangi Tangkap Dua Debt Collector Diduga Rampas Motor Dijalan

Pihak kepolisian juga telah memanggil dan memeriksa 4 orang pengasuh pesantren bersangkutan. “Kasus ini masih kita dalami, karena pada saat kejadian tidak ada pengasuh yang ada di tempat kejadian,” kata Rama.

Selain mengusut tuntas kasus ini, pihak kepolisian juga melakukan langkah-langkah mitigasi untuk mencegah tindak kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

“Kemarin Forkompinda melakukan rapat koordinasi, kami akan melakukan kegiatan semacam sosialisasi kepada seluruh pimpinan pondok pesantren yang ada di Banyuwangi,” jelasnya.

Langkah tersebut juga melibatkan Kementrian Agama (Kemenag) setempat. Polisi meminta Kemenag mengeluarkan kebijakan terkait standar-standar prosedur yang memgatur pola pengasuhan maupun sistem pengawasan untuk mencegah aksi kekerasan di lingkungan pesantren.

“Sudah kita rumuskan beberapa hal, termasuk kita atur sedemikian rupa agar pengasuh memiliki tanggungjawab tidak hanya pada interaksi saat jam pelajaran saja, tetapi pada proses pola pengasuhan di luar jam pelajaran,” kata Rama.(ydi)

BACA JUGA:  Satnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 64 Kasus Selama Enam Bulan
- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang santri dari salah satu pondok pesantren di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, masih terus berproses.

Pihak kepolisian hingga saat ini telah menahan enam orang santri yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap AR (14) pada Desember 2024 lalu. Mereka yakni HR (17), WA (15), IJ (18), MR (19), S (18), dan Z (18).

“Sampai hari ini masih berproses, terhadap empat dewasa dan dua anak berhadapan dengan hukum sudah ditahan,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, Selasa (7/1/2025).

Rama menyebut, pihaknya hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan santri asal Buleleng, Bali tersebut meninggal.

“Untuk motifnya memang terjadi sesuatu hal yang membuat santri senior tidak berkenan hingga terjadilah pemukulan terhadap korban,” ujar Rama.

BACA JUGA:  Cegah Hoaks, Polresta Banyuwangi Bekali 300 Pelajar MAN 1 dengan Literasi AI

Pihak kepolisian juga telah memanggil dan memeriksa 4 orang pengasuh pesantren bersangkutan. “Kasus ini masih kita dalami, karena pada saat kejadian tidak ada pengasuh yang ada di tempat kejadian,” kata Rama.

Selain mengusut tuntas kasus ini, pihak kepolisian juga melakukan langkah-langkah mitigasi untuk mencegah tindak kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

“Kemarin Forkompinda melakukan rapat koordinasi, kami akan melakukan kegiatan semacam sosialisasi kepada seluruh pimpinan pondok pesantren yang ada di Banyuwangi,” jelasnya.

Langkah tersebut juga melibatkan Kementrian Agama (Kemenag) setempat. Polisi meminta Kemenag mengeluarkan kebijakan terkait standar-standar prosedur yang memgatur pola pengasuhan maupun sistem pengawasan untuk mencegah aksi kekerasan di lingkungan pesantren.

“Sudah kita rumuskan beberapa hal, termasuk kita atur sedemikian rupa agar pengasuh memiliki tanggungjawab tidak hanya pada interaksi saat jam pelajaran saja, tetapi pada proses pola pengasuhan di luar jam pelajaran,” kata Rama.(ydi)

BACA JUGA:  Satpolairud Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras Jenis Arak
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang santri dari salah satu pondok pesantren di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, masih terus berproses.

Pihak kepolisian hingga saat ini telah menahan enam orang santri yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap AR (14) pada Desember 2024 lalu. Mereka yakni HR (17), WA (15), IJ (18), MR (19), S (18), dan Z (18).

“Sampai hari ini masih berproses, terhadap empat dewasa dan dua anak berhadapan dengan hukum sudah ditahan,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, Selasa (7/1/2025).

Rama menyebut, pihaknya hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan santri asal Buleleng, Bali tersebut meninggal.

“Untuk motifnya memang terjadi sesuatu hal yang membuat santri senior tidak berkenan hingga terjadilah pemukulan terhadap korban,” ujar Rama.

BACA JUGA:  Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Miras Hormati Bulan Suci Ramadhan

Pihak kepolisian juga telah memanggil dan memeriksa 4 orang pengasuh pesantren bersangkutan. “Kasus ini masih kita dalami, karena pada saat kejadian tidak ada pengasuh yang ada di tempat kejadian,” kata Rama.

Selain mengusut tuntas kasus ini, pihak kepolisian juga melakukan langkah-langkah mitigasi untuk mencegah tindak kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

“Kemarin Forkompinda melakukan rapat koordinasi, kami akan melakukan kegiatan semacam sosialisasi kepada seluruh pimpinan pondok pesantren yang ada di Banyuwangi,” jelasnya.

Langkah tersebut juga melibatkan Kementrian Agama (Kemenag) setempat. Polisi meminta Kemenag mengeluarkan kebijakan terkait standar-standar prosedur yang memgatur pola pengasuhan maupun sistem pengawasan untuk mencegah aksi kekerasan di lingkungan pesantren.

“Sudah kita rumuskan beberapa hal, termasuk kita atur sedemikian rupa agar pengasuh memiliki tanggungjawab tidak hanya pada interaksi saat jam pelajaran saja, tetapi pada proses pola pengasuhan di luar jam pelajaran,” kata Rama.(ydi)

BACA JUGA:  Motif Suami Bunuh Istri di Banyuwangi Terungkap, Diduga Soal Keuangan dan Adanya Orang Ketiga
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini