BerandaKriminal dan HukumHakim PN Banyuwangi Vonis Pengedar Narkotika Kelas Kakap Hanya Tujuh Belas Tahun...

Hakim PN Banyuwangi Vonis Pengedar Narkotika Kelas Kakap Hanya Tujuh Belas Tahun Penjara.

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 1 tahun penjara bagi terdakwa kasus narkotika, Andrean Arif Soliana (23) warga Kecamatan Kalipuro meski barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu mencapai berat enam kilogram.

Bandar narkotika kelas kakap itu, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi hanya divonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (5/09/2024).

Padahal terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahkan, terdakwa juga terbukti memiliki ataupun penyimpan maupun mengedarka barang haram tersebut kepada kedua terdakwa lainnya.

Kedua terdakwa lainnya yaitu KDS dan MTS. Keduanya juga telah divonis dengan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan penjara.

BACA JUGA:  Seorang Pria Warga Desa Bagorejo Kecamatan Srono Diamankan Polisi Setelah Mencuri Uang Mantan Istri

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, I Gede Yuliartha. Dimana, para terdakwa menjalani sidang secara terpisah.

“Keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan menjatuhkan hukuman penjara yang dikurangi selama masa para terdakwa ditahan,” tegasnya.

Usai dijatuhi hukuman penjara, ketiga terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau upaya hukum lainnya.

“Kita berikan waktu sepekan untuk mengajukan banding atau upaya hukum lainnya,” pungkas Yuliartha sembari menutup proses persidangan.

Kasi Intelijen Kejaskaan Negeri, Septa Rizky Kurniandhi menegaskan, bahwa terdakwa Lana memang terbukti memiliki atau menyimpan sabu seberat 6.182 gram atau 6 kilogram sabu. Sedangkan terdakwa KDS, juga terbukti menyimpan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram.

Sementara MTS terbukti menyimpan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,92 gram. “Meski terdakwa Lana mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari seseorang. Tetapi terdakwa juga berperan sebagai pengedar dengan jumlah besar,” jelasnya.

BACA JUGA:  Arena Judi Sabung Ayam di Pesanggaran Diobrak-abrik Polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus Narkotika dengan barang bukti (BB) mencapai enam kilogram dengan tersangka berinisial AAS, 23, warga Kecamatan Kalipuro, ternyata sudah mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Kemarin (27/8) bandar narkoba tersebut menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider satu tahun penjara. Tuntutan tersebut, berdasarkan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka KDS dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan. Sedangkan tersangka MTS dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsiser enam bulan penjara.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 1 tahun penjara bagi terdakwa kasus narkotika, Andrean Arif Soliana (23) warga Kecamatan Kalipuro meski barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu mencapai berat enam kilogram.

Bandar narkotika kelas kakap itu, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi hanya divonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (5/09/2024).

Padahal terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahkan, terdakwa juga terbukti memiliki ataupun penyimpan maupun mengedarka barang haram tersebut kepada kedua terdakwa lainnya.

Kedua terdakwa lainnya yaitu KDS dan MTS. Keduanya juga telah divonis dengan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan penjara.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Dua Pria di Kecamatan Sempu Banyuwangi, Puluhan Paket Kecil Sabu Disita

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, I Gede Yuliartha. Dimana, para terdakwa menjalani sidang secara terpisah.

“Keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan menjatuhkan hukuman penjara yang dikurangi selama masa para terdakwa ditahan,” tegasnya.

Usai dijatuhi hukuman penjara, ketiga terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau upaya hukum lainnya.

“Kita berikan waktu sepekan untuk mengajukan banding atau upaya hukum lainnya,” pungkas Yuliartha sembari menutup proses persidangan.

Kasi Intelijen Kejaskaan Negeri, Septa Rizky Kurniandhi menegaskan, bahwa terdakwa Lana memang terbukti memiliki atau menyimpan sabu seberat 6.182 gram atau 6 kilogram sabu. Sedangkan terdakwa KDS, juga terbukti menyimpan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram.

Sementara MTS terbukti menyimpan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,92 gram. “Meski terdakwa Lana mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari seseorang. Tetapi terdakwa juga berperan sebagai pengedar dengan jumlah besar,” jelasnya.

BACA JUGA:  Seorang Pria Warga Desa Bagorejo Kecamatan Srono Diamankan Polisi Setelah Mencuri Uang Mantan Istri

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus Narkotika dengan barang bukti (BB) mencapai enam kilogram dengan tersangka berinisial AAS, 23, warga Kecamatan Kalipuro, ternyata sudah mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Kemarin (27/8) bandar narkoba tersebut menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider satu tahun penjara. Tuntutan tersebut, berdasarkan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka KDS dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan. Sedangkan tersangka MTS dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsiser enam bulan penjara.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 1 tahun penjara bagi terdakwa kasus narkotika, Andrean Arif Soliana (23) warga Kecamatan Kalipuro meski barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu mencapai berat enam kilogram.

Bandar narkotika kelas kakap itu, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi hanya divonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (5/09/2024).

Padahal terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahkan, terdakwa juga terbukti memiliki ataupun penyimpan maupun mengedarka barang haram tersebut kepada kedua terdakwa lainnya.

Kedua terdakwa lainnya yaitu KDS dan MTS. Keduanya juga telah divonis dengan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan penjara.

BACA JUGA:  Polresta Banyuwangi Razia Tempat Hiburan Malam, Hasilnya Sita Puluhan Botol Miras

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, I Gede Yuliartha. Dimana, para terdakwa menjalani sidang secara terpisah.

“Keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan menjatuhkan hukuman penjara yang dikurangi selama masa para terdakwa ditahan,” tegasnya.

Usai dijatuhi hukuman penjara, ketiga terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau upaya hukum lainnya.

“Kita berikan waktu sepekan untuk mengajukan banding atau upaya hukum lainnya,” pungkas Yuliartha sembari menutup proses persidangan.

Kasi Intelijen Kejaskaan Negeri, Septa Rizky Kurniandhi menegaskan, bahwa terdakwa Lana memang terbukti memiliki atau menyimpan sabu seberat 6.182 gram atau 6 kilogram sabu. Sedangkan terdakwa KDS, juga terbukti menyimpan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram.

Sementara MTS terbukti menyimpan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,92 gram. “Meski terdakwa Lana mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari seseorang. Tetapi terdakwa juga berperan sebagai pengedar dengan jumlah besar,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dipicu Cekcok Soal Ekonomi, Suami Diduga Bakar Istri di Banyuwangi

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus Narkotika dengan barang bukti (BB) mencapai enam kilogram dengan tersangka berinisial AAS, 23, warga Kecamatan Kalipuro, ternyata sudah mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Kemarin (27/8) bandar narkoba tersebut menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider satu tahun penjara. Tuntutan tersebut, berdasarkan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka KDS dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan. Sedangkan tersangka MTS dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsiser enam bulan penjara.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini