INDOSNAP – Empat dari delapan orang yang sempat diamankan Polrestabes Surabaya atas dugaan penyalagunaan narkotika, Senin (28/9) dini hari, saat ini menjalani rehabilitasi jalan di BNNK Banyuwangi.
Menurut informasi, tiga hari empat orang tersebut adalah anggota DPRD dari tiga kabupaten berbeda di Jawa Timur. Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM, anggota DPRD Banyuwangi berinisial ADR, dan anggota DPRD Situbondo berinisial ARM. Ketiganya sama-sama berasal dari Partai Gerindra.
Rehabilitasi jalan empat orang tersebut di BNNK Banyuwangi dibenarkan oleh Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Rachmat Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
“Benar. Kemarin (Kamis, 30/9/2026) malam, kami menerima pelimpahan 4 orang,” kata Rachmat.
Kombes Rachmat Kurniawan menjelaskan, proses hukum empat orang tersebut sebelumnya dilakukan oleh Polrestabes Surabaya. Kemudian, proses assessment diserahkan kepada BNNP Provinsi Jatim. Dan pelaksanaan rehabilitasi oleh BNNK Surabaya, yang kemudian dilimpahkan ke BNNK Banyuwangi.
“Hasilnya bagaimana, saya belum bisa cerita karena saya belum di Banyuwangi. Namun terhadap empat orang itu, berdasarkan hasil assessment, kami menerima limpahan rehabilitasi jalan,” kata dia.
Karena statusnya menjalani rehabilitasi jalan, menurut Rachmat, keempat orang itu diperbolehkan untuk pulang.
“Iya (boleh pulang). Rawat jalan itu kan semacam kalau orang sakit itu kalau sakitnya berat berarti rawat inap. Kalau sakitnya nggak berat berarti rawat jalan,” tutur dia.
Terkait metode rehabilitasi yang akan dijalani empat orang itu, Rachmat mengaku masih akan mempelajari lebih lanjut. “Saya akan koordinasi dengan kepala tim rehabilitasi,” pungkasnya.(ydi)







