BerandaKriminalNyaru Jadi Petugas Bansos, Perempuan Asal Situbondo Gasak Perhiasan Lansia di Banyuwangi

Nyaru Jadi Petugas Bansos, Perempuan Asal Situbondo Gasak Perhiasan Lansia di Banyuwangi

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian bermodus bantuan sosial (bansos). Terduga pelaku kerap beraksi di wilayah Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.

Terduga pelaku berinisial Ra (48), perempuan asal Kabupaten Situbondo. Dia ditangkap pada Jumat (3/1/2025) kemarin setelah beberapa bulan melancarkan aksinya.

“Yang bersangkutan kita tangkap kemarin di Lingkungan Tembakon, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah,”  kata Kapolsek Glagah, AKP Pudji Wahyono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/1/2025).

Terduga pelaku memperdaya korbannya dengan berpura-pura sebagai pegawai dinas yang akan memberi bantuan sosial. Ra telah beraksi setidaknya empat kali di beberapa desa di Kecamatan Glagah.

Dalam aksinya, terduga pelaku meminta korban melepas perhiasan dengan alasan agar tidak terlihat saat difoto untuk syarat bansos. Ia bahkan menyuruh korban mandi sebelum sesi pemotretan.

“Saat korban mandi, terduga pelaku mengambil perhiasan emas serta uang tunai dan kemudian kabur,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Miris, Bocah 15 Tahun Bobol Toko Pertanian di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Gasak Uang Tunai Rp 3 Juta di Dalam Laci

Dari hasil pemeriksaan, sejak Oktober 2024, terduga pelaku telah beraksi di wilayah hukum Polsek Glagah dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta dari laporan empat korban. “Korbannya kebanyakan lansia,” kata Pudji.

Saat ini, Ra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait pencurian berulang.

Barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit motor Honda Vario, surat-surat perhiasan, helm, kerudung, tas, dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Unit Reskrim Polsek Glagah juga menyita sekitar 80 dompet kosong yang diduga hasil dari aksi terduga pelaku di wilayah lain.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Dan kasus ini masih kami kembangkan, karena diduga tersangka ini juga beraksi di wilayah lain,” imbuhnya.

Pihak kepolisian memgimbau masyarakat untuk segera melapor apabila pernah mengalami atau mengetahui modus kejahatan serupa. “Silakan laporkan ke Polsek terdekat,” imbaunya.(ydi)

BACA JUGA:  Ubah Faskes Jadi Praktis, Peserta Segmen Pensiunan Dian Andalkan Mobile JKN
- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian bermodus bantuan sosial (bansos). Terduga pelaku kerap beraksi di wilayah Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.

Terduga pelaku berinisial Ra (48), perempuan asal Kabupaten Situbondo. Dia ditangkap pada Jumat (3/1/2025) kemarin setelah beberapa bulan melancarkan aksinya.

“Yang bersangkutan kita tangkap kemarin di Lingkungan Tembakon, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah,”  kata Kapolsek Glagah, AKP Pudji Wahyono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/1/2025).

Terduga pelaku memperdaya korbannya dengan berpura-pura sebagai pegawai dinas yang akan memberi bantuan sosial. Ra telah beraksi setidaknya empat kali di beberapa desa di Kecamatan Glagah.

Dalam aksinya, terduga pelaku meminta korban melepas perhiasan dengan alasan agar tidak terlihat saat difoto untuk syarat bansos. Ia bahkan menyuruh korban mandi sebelum sesi pemotretan.

“Saat korban mandi, terduga pelaku mengambil perhiasan emas serta uang tunai dan kemudian kabur,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Ubah Faskes Jadi Praktis, Peserta Segmen Pensiunan Dian Andalkan Mobile JKN

Dari hasil pemeriksaan, sejak Oktober 2024, terduga pelaku telah beraksi di wilayah hukum Polsek Glagah dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta dari laporan empat korban. “Korbannya kebanyakan lansia,” kata Pudji.

Saat ini, Ra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait pencurian berulang.

Barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit motor Honda Vario, surat-surat perhiasan, helm, kerudung, tas, dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Unit Reskrim Polsek Glagah juga menyita sekitar 80 dompet kosong yang diduga hasil dari aksi terduga pelaku di wilayah lain.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Dan kasus ini masih kami kembangkan, karena diduga tersangka ini juga beraksi di wilayah lain,” imbuhnya.

Pihak kepolisian memgimbau masyarakat untuk segera melapor apabila pernah mengalami atau mengetahui modus kejahatan serupa. “Silakan laporkan ke Polsek terdekat,” imbaunya.(ydi)

BACA JUGA:  Keluhan Debu Proyek Sekolah Rakyat di Muncar Mencuat, Sonny T. Danaparamita Dorong Pemerintah Bertindak
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian bermodus bantuan sosial (bansos). Terduga pelaku kerap beraksi di wilayah Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.

Terduga pelaku berinisial Ra (48), perempuan asal Kabupaten Situbondo. Dia ditangkap pada Jumat (3/1/2025) kemarin setelah beberapa bulan melancarkan aksinya.

“Yang bersangkutan kita tangkap kemarin di Lingkungan Tembakon, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah,”  kata Kapolsek Glagah, AKP Pudji Wahyono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/1/2025).

Terduga pelaku memperdaya korbannya dengan berpura-pura sebagai pegawai dinas yang akan memberi bantuan sosial. Ra telah beraksi setidaknya empat kali di beberapa desa di Kecamatan Glagah.

Dalam aksinya, terduga pelaku meminta korban melepas perhiasan dengan alasan agar tidak terlihat saat difoto untuk syarat bansos. Ia bahkan menyuruh korban mandi sebelum sesi pemotretan.

“Saat korban mandi, terduga pelaku mengambil perhiasan emas serta uang tunai dan kemudian kabur,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Pria Tegalsari, Curi ATM dan Kuras Saldo Tabungan Warga Banyuwangi

Dari hasil pemeriksaan, sejak Oktober 2024, terduga pelaku telah beraksi di wilayah hukum Polsek Glagah dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta dari laporan empat korban. “Korbannya kebanyakan lansia,” kata Pudji.

Saat ini, Ra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait pencurian berulang.

Barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit motor Honda Vario, surat-surat perhiasan, helm, kerudung, tas, dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Unit Reskrim Polsek Glagah juga menyita sekitar 80 dompet kosong yang diduga hasil dari aksi terduga pelaku di wilayah lain.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Dan kasus ini masih kami kembangkan, karena diduga tersangka ini juga beraksi di wilayah lain,” imbuhnya.

Pihak kepolisian memgimbau masyarakat untuk segera melapor apabila pernah mengalami atau mengetahui modus kejahatan serupa. “Silakan laporkan ke Polsek terdekat,” imbaunya.(ydi)

BACA JUGA:  Cek Kesehatan Gratis Resmi Dimulai, Bupati Ipuk: Ayo Manfaatkan Program Ini
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini