INDOSNAP – Ditpolairud Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat benih lobster tanpa dilengkapi dengan perijinan yang sah atau ilegal.
Dua orang diduga pelaku diamankan masing-masing berinisial SC (51) warga Dusun Krajan, Kelurahan Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi dan SR (51) tinggal di Jalan Pluit Dalam, Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara.
Ditpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin dalam keterangannya menyampaikan, pengungkapan penjual lobster ilegal ini berawal dari laporan informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah pesisir laut Dusun Kemunduran, Desa Bangsring Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi.
” Penangkapan kedua tersangka ini di Desa Bangsring kecamatan Wongsorejo Banyuwangi, setelah kendaraan yang mereka tumpangi kedapatan membawa Benih Bening Lobster tanpa dokumen yang sah , ” ucap Kombes Pol Arman Asmara.
Modus operandi, bahwa pelaku SC mengumpulkan/membeli Benih Bening Lobster (BBL) dari para nelayan di Sarongan Banyuwangi selanjutnya BBL tersebut diangkut dan jual kepada pelaku SR dan dikumpulkan/disimpan di Gudang SR yang ada di Pesisir Pantai desa Kemunduran Wongsorejo Banyuwangi.
” Rencana pelaku SR Benih bening Lobster (BBL) tersebut dijual kembali kepada pengepul yang lebih besar untuk dikirim ke luar negeri, ” ucapnya
Barang bukti yang disita antara lain berupa 4 Styrofoam, 124 kantong berisi Benih Bening Lobster (BBL), unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar No.Pol. B 1312B JW beserta foto copy STNK; unit handphone merk OPPO warna hitam beserta kartu SIM 0823376359XXX;
” Potensi Kerugian Negara belum bisa dipastikan mengingat jika Benih Bening Lobster (BBL) tersebut diperjualbelikan secara bebas dapat merusak keberlangsungan sumber daya Bening Lobster (BBL) dan ekosistemnya, ” ucap Kombes Pol Arman Asmara
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
” Ancamannya hukuman penjara selama 8 tahun dan denda maksimal Rp 1.500.000.000. Dan untuk perkara TPPU ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10.000.000.000, ” pungkasnya mengakhiri keterangannya.(ydi)






