BerandaKriminalPelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berhasil Diringkus Tim URC Macan Blambangan Polresta...

Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berhasil Diringkus Tim URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Pelarian dua orang sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi berakhir setelah Tim URC Macan Blambangan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama jajaran Polda Jateng meringkus mereka di Kabupaten Grobogan pada Selasa (18/08/2026) kemarin.

Kedua DPO curanmor yang diringkus itu masing-masing berinisial SM (24) warga Pakuhaji Kabupaten Tangerang dan RP (28) warga Pemalang Jawa Tengah. Mereka berdua melarikan satu unit sepeda motor milik YK (50) yang dicuri dari area parkir cuci mobil di Purwoharjo, Banyuwangi, dengan modus memanfaatkan kunci kontak yang masih tertancap.

Kapolresta Banyuwangi melalui Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi,S.I.K mengatakan, peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada Minggu (16/8) sekira pukul 06.25 WIB di Dusun Curahpalung, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Korban mendapati sepeda motor Honda Legenda inventaris kerjanya telah raib dari area parkir dapur tempat cuci mobil.

BACA JUGA:  Satnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 64 Kasus Selama Enam Bulan

“ Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp7.000.000, “ ucapnya

Menanggapi laporan kejadian, lanjut Kasat Reskrim, Tim URC Macan Blambangan langsung melancarkan penelusuran digital (Cyber Patrol) serta identifikasi lapangan pada Senin (17/8/2026). Dari hasil pelacakan, petugas mengendus pergerakan kedua pelaku yang melarikan barang bukti melintasi wilayah Jawa Tengah.

“ Tim Opsnal berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro dan Polres Grobogan hingga akhirnya berhasil mengadang dan membekuk kedua tersangka tanpa perlawanan , “ jelasnya

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Legenda milik korban serta 1 (satu) buah kunci T yang digunakan sebagai sarana perusakan.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo. Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian secara bersama-sama yang dilakukan secara berulang.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Pria Terduga Pelaku Pencurian Uang Pedagang Pasar di Banyuwangi

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena adanya kesempatan.” Pungkasnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini