BerandaNasionalMahkamah Konstitusi Telah Meregistrasi 309 Perkara Sengketa Pilkada Tahun 2024

Mahkamah Konstitusi Telah Meregistrasi 309 Perkara Sengketa Pilkada Tahun 2024

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada pekan kedua Bulan Januari 2025.

Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi sebanyak 309 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Hari ini, tanggal 3 Januari 2025 sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk. Jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz.

Sebanyak 309 perkara yang diregistrasi terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur, 237 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota. Adapun, jumlah perkara yang diregistrasi itu berbeda dengan jumlah permohonan yang didaftarkan. Dilihat dari laman resmi MK, total sengketa pilkada yang didaftarkan mencapai 314 permohonan.

BACA JUGA:  Catatan Bapanas : Jelang Tahun Baru 2025 Harga Komoditas Pangan Secara Umum Turun

“Ada perbedaan istilah antara permohonan dan perkara. Jadi, ketika diajukan itu masih disebut permohonan, ketika diregistrasi maka berubah menjadi perkara,” jelasnya.

Setelah meregistrasi perkara, selanjutnya MK akan bersurat kepada KPU daerah dengan tembusan KPU pusat selaku pihak termohon, termasuk juga kepada Bawaslu selaku pihak terkait. Di samping itu, pihak lainnya yang ingin mengajukan diri sebagai pihak terkait memiliki waktu dua hari kerja sejak perkara diregistrasi.

“Maka hari terakhirnya mendaftar sebagai pihak terkait adalah hari Senin tanggal 6 Januari-2025. Nah, dari sana nanti akan ada RPH (rapat permusyawaratan hakim) menentukan apakah mereka akan diterima menjadi pihak terkait atau tidak,” imbuhnya.

Lebih jauh, Faiz mengatakan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Rabu (8/1). Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.

BACA JUGA:  Saudi Arabia Terapkan Aturan Baru, Visa Ziarah Tidak Bisa Masuk Makkah Hingga 15 Zulhijjah 1445 H

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.

RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025. Adapun sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.(mkri.id)

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini