INDOSNAP – Memberi kesempatan kepada Honorer yang tercatat dalam database non-ASN di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang tidak lolos seleksi PPPK tahap I maupun tahap II dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa tes.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali menerbitkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, terdapat sejumlah kategori, persyaratan, dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para pelamar. Aturan-aturan tersebut tertuang secara rinci dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.
Terdapat dua kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada tahun 2024.
- Pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I
Kesempatan ini diberikan kepada tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, tetapi belum diangkat karena jumlah pelamar melampaui formasi yang tersedia. Dengan adanya skema ini, mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
- Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus
Kategori ini mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi gagal lolos. Sesuai kebijakan baru, mereka dapat langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kesempatan, sehingga mereka tetap dapat berkontribusi dalam mendukung pelayanan publik.
Selain itu, terdapat penyesuaian terkait kebutuhan organisasi dalam program PPPK paruh waktu tahap pertama. Peserta diminta untuk menyesuaikan penetapan kebutuhan sesuai dengan perubahan yang berlaku.
Proses penyesuaian ini dapat dilakukan pada saat pengusulan nomor induk PPPK dan harus diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan.
Dan terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:
- Tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.
- Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak dinyatakan lolos.
- Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
- Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN
Selain itu, juga terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menjadi PPPK paruh waktu, antara lain:
- Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
- Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
- Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu
Proses pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu didasarkan pada masa perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya. Adapun mekanisme pengangkatan sesuai dengan aturan terbaru adalah sebagai berikut:
- Pengajuan kebutuhan dilakukan sebagai dasar untuk mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu kepada BKN.
- Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun, yang dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja hingga pelamar resmi diangkat menjadi PPPK.
- Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan memperoleh Nomor Identitas ASN (NIP) sebagai pegawai resmi, dengan syarat kinerja minimal predikat “baik”.
- Pengangkatan juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah, memberikan kepastian status bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CASN.
Kebutuhan profesi PPPK paruh waktu
Pada lampiran 3 poin ketiga dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada sejumlah posisi, yaitu:
- Guru dan tenaga pendidik.
- Tenaga kesehatan.
- Tenaga teknis.
- Pengelola operasional umum.
- Operator layanan operasional.
- Pengelola layanan operasional.
- Penata layanan operasional.
Sebagai informasi tambahan, Aba menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari masa transisi dalam penataan tenaga non-ASN.
Melalui kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sambil menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.(ydi)






