BerandaNasionalDPR RI Sahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Simak Pasal yang Mengatur...

DPR RI Sahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Simak Pasal yang Mengatur Cuti Melahirkan Ibu Pekerja

- Advertisement -spot_img

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang.

Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke 19 yang dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani pada, Selasa (4/06/2024). Pada kesempatan itu delapan fraksi menyatakan setuju, tetapi fraksi PKS setuju dengan catatan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka dalam laporannya menyampaikan, UU KIA terdiri dari 9 BAB dan 46 Pasal yang mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, serta pendanaan dan partisipasi masyarakat. UU KIA berfokus mengatur kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan.

“Yaitu kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun,” ucap anggota Fraksi PDIP di DPR RI itu di hadapan rapat paripurna.

BACA JUGA:  Dalam INAHAFF, BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara Perkuat Anti Kecurangan JKN

Dalam UU KIA Pasal 4 ayat (2) Huruf (a), dijelaskan bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga enam bulan.

“Setiap ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan.”

Sementara itu, dalam Pasal 4 juga dipaparkan hak lain dari ibu bekerja yang mengalami keguguran dan sedang menyusui anaknya.

“Setiap ibu bekerja berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran,” demikian isi Pasal 4 ayat 2 huruf (b).

“Setiap ibu bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan air sus ibu perah (ASIP) selama waktu kerja; dan/atau (ASIP) selama waktu kerja; dan/atau mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi Pasal 4 ayat 2 huruf (c dan d).

BACA JUGA:  Hari Santri Nasional, Ina Ammania Ajak Santri Melek Teknologi sebagai Sarana Baru untuk Berdakwah

Hak cuti melahirkan yang diterima ibu bekerja mendapatkan perlindungan dari negara. Pemberi kerja tidak dapat diberhentikan dan mendapatkan hak secara penuh untuk tiga bulan pertama, dan 75 persen di tiga bulan berikutnya. Hal ini terdapat di Pasal 5 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

“Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.”

“Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100 persen (seratus persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 75 persen (tujuh puluh lima persen) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.”

RUU KIA terdiri dari 9 Bab dan 46 Pasal yang berisi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggara kesejahteraan ibu dan anak, serta partisipasi dari masyarakat.

BACA JUGA:  Reputasi NU Dipermainkan KPK, PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji

RUU KIA juga menjamin pemenuhan hak Bunda untuk mendapatkan pendampingan dari suami dan/atau keluarga. Suami bisa mendapatkan cuti pendampingan paling lama 40 hari.

“(Suami) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari,” demikian isi Pasal 6 ayat 2 (a).

Bila Bunda bekerja mengalami keguguran, suami juga mendapatkan hak cuti pendampingan paling lama tujuh hari. Hal ini tertulis di Pasal 6 ayat 2 (b).

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini