INDOSNAP – Korlantas Polri menggelar operasi Zebra 2024 selama dua pekan, dimulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Tujuan Operasi zebra adalah untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Ada beragam denda tilang bagi pelanggar lalu lintas yang perlu diketahui oleh masyarakat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan sanksi denda bagi pengendara yang melakukan pelanggaran tertentu.
Besarannya berbeda sesuai dengan jenis pelanggaran, sebagai berikut:
- Berkendara di bawah umur (denda maksimal Rp1 juta, Pasal 281)
- Mengemudi tidak wajar (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
- Menggunakan ponsel saat berkendara (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
- Menerobos lampu merah (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 2.
- Melawan arus (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 1)
- Melampaui batas kecepatan (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 5)
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
- Ranmor tidak sesuai dengan spesifikasi (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 285 ayat 1)
- Penggunaan rotator (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 287 ayat 4)
- Kendaraan menggunakan TNKB palsu (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 280)
Cara Bayar Tilang Manual
Dalam istilah penilangan, terdapat dua jenis surat yang diberlakukan untuk pelanggar aturan, yaitu surat tilang berwarna biru dan merah, masing-masing memiliki fungsi berbeda.
Surat tilang berwarna merah menandakan bahwa pelanggar merasa keberatan dengan keputusan petugas polisi dan berencana untuk mengajukan banding melalui sidang tilang di waktu yang berbeda.
Sementara itu, surat tilang berwarna biru menunjukkan bahwa pelanggar tidak perlu menghadiri sidang tilang dan dapat langsung mendapatkan kembali SIM dan STNK yang sebelumnya ditahan oleh petugas.
Hal ini dikarenakan pelanggar menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh kepolisian dan menyelesaikan perkara tilang tersebut pada saat itu juga.
Cara Membayar Tilang Merah
Kunjungi Kejaksaan Negeri Anda dapat mengunjungi Kejaksaan Negeri sesuai dengan tanggal yang tertera di slip tilang. Pastikan memakai pakaian yang sopan dan rapi, karena penolakan mungkin terjadi jika berpakaian tidak sesuai ketika masuk ke kawasan Kejaksaan Negeri.
Serahkan Slip Tilang di Loket Serahkan slip tilang pada keranjang yang telah disediakan di loket. Petugas akan memanggil nama pelanggar untuk membayar denda.
Lakukan Pembayaran Denda, Tunggu hingga nama pelanggar dipanggil. Petugas akan memberitahukan jumlah denda yang harus dibayar, karena tiap pelanggaran memiliki nominal denda yang berbeda-beda.
Ambil Kembali STNK atau SIM, Setelah pembayaran selesai, Anda dapat langsung mengambil kembali STNK dan SIM yang telah ditarik oleh petugas.
Cara Membayar Tilang Biru
Untuk tilang biru, pelanggar tidak perlu menghadiri sidang di Kejaksaan Negeri setempat.
Pelanggar hanya perlu mengikuti arahan petugas polisi yang menangani untuk membayarkan denda melalui Bank yang telah ditunjuk.
Setelah mengetahui informasi seputar tilang ini, semoga Sahabat Daihatsu mampu berkendara yang aman sesuai peraturan.(ydi)






