BerandaPemerintahanSudah tahun 2025, Ingat Wajib Pajak Waktunya Lapor SPT Tahunan, Berikut Jadwal,...

Sudah tahun 2025, Ingat Wajib Pajak Waktunya Lapor SPT Tahunan, Berikut Jadwal, Cara dan Syarat Dokumen yang Perlu Disiapkan

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Wajib pajak (WP) diingatkan untuk secepatnya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), sebelum jatuh tempo. Batas waktu pelaporan SPT sampai 31 Maret agar terhindar dari sanksi keterlambatan.

Pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2024 harus dilakukan sesuai jadwal berikut. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: 1 Januari – 31 Maret 2025 dan Wajib Pajak Badan: 1 Januari – 30 April 2025

Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, wajib pajak dapat dikenakan denda administrasi. Oleh karena itu, pastikan untuk melaporkan SPT tepat waktu.

Agar proses pelaporan mudah dan cepat maka WP perlu menyiapkan beberapa dokumen.

Wajib Pajak Pribadi

-NIK dan NPWP (Jika NPWP sudah terintegrasi dengan NIK, cukup gunakan NIK)
Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number)
-Akun DJP Online (Digunakan untuk akses pelaporan)
-Bukti Potong Pajak (Jika bekerja sebagai karyawan, bukti potong pajak dari pemberi kerja wajib disertakan)
-Formulir Sesuai dengan Jenis Penghasilan:
Formulir 1770S → Wajib bagi yang berpenghasilan di atas Rp. 60 juta per tahun
Formulir 1770SS → Wajib bagi yang berpenghasilan di bawah Rp. 60 juta per tahun.

BACA JUGA:  Tim Penilai Inovasi Daerah Tinjau Lapang ke Banyuwangi

Wajib Pajak Badan
-Laporan Keuangan (Mencakup laba rugi, neraca, dan laporan perubahan modal)
-Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran Pajak (Khusus untuk Wajib Pajak UMKM)
-Laporan Penyampaian Country by Country Report (Jika diwajibkan berdasarkan ketentuan perpajakan)
-Formulir 1770 (Digunakan untuk Wajib Pajak Badan)

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pelaporan SPT tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui DJP Online atau situs resmi pajak.go.id. Bagi Wajib Pajak yang melaporkan SPT tahun pajak 2024 pada tahun 2025, tetap menggunakan sistem lama melalui DJP Online.

Perlu diketahui  untuk saat ini, sistem modern Coretax belum diterapkan. Coretax dijadwalkan mulai beroperasi pada awal 2025 dan akan mencakup transaksi pajak mulai tahun pajak 2025, yang akan dilaporkan pada tahun 2026.

Berikut Cara Melaporkan SPT Secara Online

-Akses DJP Online di pajak.go.id
-Login menggunakan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan
-Pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing”
-Isi formulir sesuai dengan jenis SPT
-Unggah dokumen pendukung (jika diperlukan)
-Kirim SPT dan simpan bukti penerimaan elektronik (BPE)

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Setujui Perubahan Perda PDRD, Bupati Ipuk : Semoga Dapat Memberikan Manfaat untuk Masyarakat

Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tepat Waktu

Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT sesuai jadwal, akan dikenakan denda;

Wajib Pajak Orang Pribadi: Denda Rp100.000
Wajib Pajak Badan:Denda Rp1.000.000

Jadi, pastikan untuk melaporkan SPT tepat waktu agar terhindar dari denda dan sanksi administrasi lainnya.(pajak.go.id)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini