INDOSNAP – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja membahas usulan Rancangan peraturan daerah (Raperda) dari eksekutif melalui perubahan Propemperda tahun 2026.
Ada 3 (tiga) usulan Raperda di luar Propemperda tahun 2026 diantaranya Raperda tentang Dana Abadi Daerah (DAD) Bidang Pendidikan, Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Kesehatan dan Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Pekerjaan Umum.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan diikuti anggota dengan mengundanghadirkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Samsudin dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, Aang Muslimin. S bersama jajaran.
Ahmad Masrohan menyampaikan, rapat kerja Bapemperda dilaksanakan dalam rangka meminta eksekutif untuk memaparkan alasan krusial, mengapa tiga Raperda tersebut harus segera dibahas di luar jadwal Propemperda yang telah di sepakati.
” Kita meminta paparan dari eksekutif untuk memastikan bahwa pengajuan tiga Raperda tambahan itu dilandasi oleh urgensi yang kuat dan mendesak , ” ucap Masrohan saat dikonfirmasi usai rapat kerja Bapemperda, Senin (18/05/2026) kemarin.
Menurut paparan dari eksekutif, lanjut Masrohan, pasca terbitnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membentuk Dana Abadi Daerah.
Dan pembentukan DAD ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan serta memperkuat stabilitas keuangan demi kesejahteraan masyarakat di masa depan.
” Ada kriteria yang harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk membentuk Dana Abadi Daerah, di UU HKPD memberi ruang untuk pembentukan DAD, namun juga memberi batasan dengan kriteria terrtentu , ” ucap Masrohan.
Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan sempu ini menegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional yang merupakan salah satu peraturan pelaksanaan UU HKPD telah mengatur bahwa daerahyang akan membentuk DAD harus memenuhi kriteria, pertama memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi dan sangat tinggi. Kedua kebutuhan urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi.
” Untuk menentukan kapasitas fiskal daerah, terdapat perhitungan dan penentuan kategori yang diatur Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan secara berkala. Tahun 2025 lalu Kabupaten Banyuwangi masuk kategori mempunyai fiskal tinggi, namun hal ini masih kita konsultasikan lebih lanjut , ” cap Masrohan.
Selanjutnya, Dana Abadi Daerah dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), SILPA yang belum ditentukan pengunaannya, pendapatan investasi daerah serta sumber lain yang sah.
” Sumber lain yang sah itu bisa berasal dari hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, bisa juga melalui penjualan saham Pemkab Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold Tbk, ini masih akan kita bahas lebih dalam , ” ucapnya.
Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD) tentu akan melibatkan unsur utama pemerintah daerah, badan pengelola khusus, akademisi, serta pengawasan ketat dari aparat penegak hukum dan lembaga audit.
” DPRD memiliki peran legislasi, penganggaran, dan pengawasan dalam pembentukan Dana Abadi Daerah. Keterlibatan ini diwajibkan oleh pemerintah untuk memastikan dana tersebut dikelola secara transparan dan berkesinambungan, ” ucapnya.
Masrohan menambahkan bahwa pengajuan Raperda tambahan ini tidak otomatis disetujui karena harus melalui mekanisme pembahasan di DPRD.
“Usulan Raperda di luar Propemperda 2026 ini tetap melalui prosedur dan pembahasan di DPRD, termasuk rapat Bapemperda serta persetujuan lintas fraksi. Kami harus memastikan usulan tersebut urgen, mendesak, dan layak untuk dibahas mengingat belum satupun propemperda tahun 2026 dibahas , ” ucap Masrohan.
Selain itu, Bapemperda juga bersikap hati-hati dalam menelaah usulan regulasi daerah, sikap tersebut dinilai penting agar produk hukum yang dilahirkan benar-benar berkualitas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Sikap kehati-hatian ini bagian dari komitmen kami agar produk hukum yang dihasilkan implementatif, berkualitas, dan sah secara yuridis,” pungkasnya.(ydi)






