BerandaPemerintahanFokus Dalami Substansi Materi, Pansus DPRD Banyuwangi Geber Pembahasan Raperda Trantibum Linmas

Fokus Dalami Substansi Materi, Pansus DPRD Banyuwangi Geber Pembahasan Raperda Trantibum Linmas

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi kembali mengawali pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum dalam upaya mewujudkan daerah yang tertib, tentram serta sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan Perda yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.

“ Raperda Penyelenggaraan Trantibum Linmas masih tahap pembahasan awal, focus mendalami substansi materi yang terdiri dari atas 82 Pasal dalam 13 BAB , “ ucap Ketua Pansus pembahasan Raperda Penyelenggaran Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi, Zaki Al Mubarok saat dikonfirmasi, Jum’at (29/05/2026).

Politisi Partai kebangkitan Bangsa asal Kecamatan Genteng ini menegaskan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah yang disusun harus benar-benar berlandaskan kebutuhan masyarakat serta memiliki dasar hukum yang kuat.

Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) juga memerlukan kehati-hatian karena dampaknya yang strategis dan luas bagi masyarakat, serta harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan memastikan tidak ada pasal yang bertentangan.

BACA JUGA:  Hearing Komisi I DPRD Banyuwangi Sepakat Adanya Penindakan Tegas Tempat maupun Penjual Miras Tak Berijin

Raperda ini mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Beberapa poin utama yang diatur diantaranya, pertama penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang mencakup; tertib lalu lintas dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, dan tertib peran serta masyarakat.

” Selain ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dalam regulasi ini juga diatur penyelenggaraan reklame dan perlindungan masyarakat , ” ucapnya.

Pengaturan penyelenggaraan reklame dalam Raperda trantibum Linmas meliputi klasifikasi jenis reklame,aspek ijin,lokasi penempatan,ketertiban teknis, larangan dan sanksi dalam rangka menunjang keindahan kota, keamanan dan keselamatan masyarakat.

Sedangkan penyelenggaraan perlindungan masyarakat (Linmas) meliputi upaya penanganan bencana, pengamanan, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

BACA JUGA:  Dukung Uji Coba Digitalisasi Bansos, Komisi II DPRD Banyuwangi Raker bersama Dinas Sosial, PP dan KB

” Raperda mengatur pembentukan dan pengerahan Satuan Tugas (Satgas) Linmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) sesuai dengan tingkatannya , ” jelasnya.

Zaki menambahkan, dalam proses pembahasan pihaknya akan melibatkan Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri, Disbudpar, Bagian Hukum, serta tim penyusun naskah akademik.

Pansus memastikan proses proses pembahasan berjalan hati-hati dan terbuka terhadap berbagai masukan. Ia juga berharap raperda ini nantinya memiliki kepastian hukum dan realistis diterapkan.

“Kami ingin perda ini benar-benar menjadi solusi atas persoalan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Banyuwangi secara menyeluruh,” tambahnya.(ydi)

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini