BerandaPemerintahanPansus DPRD Finalisasi Pembahasan Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Banyuwangi

Pansus DPRD Finalisasi Pembahasan Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Banyuwangi

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabuoaten Banyuwangi lakukan finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi.

Rapat finalisasi diikuti anggota Pansus dari lintas fraksi,Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Perindustrian, Wawan Yahmadi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi, Aang Muslimin Susiawan bersama jajaran bertempat di Ruang Komisi III DPRD Banyuwangi pada, Jum’at (19/06/2026).

Ketua Pansus pembahasan raperda Perlindungan PMI DPRD, I Gede Sudro Wicano menyampaikan dalam pembahasan akhir, anggota dewan bersama eksekutif telah menyepakati hasil penyempurnaan seluruh materi dalam Raperda tersebut.

” Finalisasi pembahasan Raperda Perlindungan PMI dilakukan setelah kami dan eksekutif menelaah kembali penyempurnaan materi raperda dimaksud, ” ucap Politisi Partai Nasdem asal Kecamatan Blimbingsari ini.

Sudro memastikan semua poin penting telah dibahas dan disepakati dalam Raperda ini termasuk landasan hukumnya, baik untuk perangkat daerah maupun pihak lainnya.

BACA JUGA:  Peringati Hari Anak Nasional, Banyuwangi Gelar Festival Mainan Anak Tradisional

Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Banyuwangi terdiri dari XIII BAB 52 Pasal yang tujuannya menjamin pemenuhan dan penegakkan Hak Asasi Manusia sebagai warga negara dan pekerja migran Indonesia sekaligus menjamin perlindungan hukum, ekonomi dan sosial pekerja migran Indonesia dan keluargannya.

” Ruang lingkup Perlindungan Pekerja Mingran antara lain, tuga dan tanggung jawab Pemerintah Daerah,Kewajiban dan Hak,bentuk perlindungan,PMI perseorangan,larangan, penyelesaian perselisihan, tugas pemerintah desa dan kelurahan,pembinaan dan pengawasan, kerjasama,pembiayaan dan sanksi administrasi , ” jelas Sudro.

Selanjutnya juga diatur tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah diantaranya,menyosialisasikan informasi dan permintaan pekerja migran Indonesia kepada masyarakat. Mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya. Memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja.

BACA JUGA:  Ribuan Warga Desa Temurejo Banyuwangi Gelar Selamatan Ingkung Sewu, Syukuran Terima Sertifikat Program Tora

”Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan diantaranya  berusia minimal 18 (delapan belas) tahun. Memiliki kompetensi sesuai dengan sektor kerja yang dilamar, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial, memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, dan terdaftar di instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, ” jelas Sudro.

Setelah tahap finalisasi pembahasan, Raperda tentang Perlindungan PMI asal Kabupaten Banyuwangi ini akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk proses fasilitasi. Pada fase ini, rancangan diperiksa kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta menghindari tumpang tindih kebijakan.

” Setelah surat hasil fasilitasi diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur, raperda akan disempurnakan jika ada perbaikan sebelum dilanjutkan ke tahap penetapan atau pengesahan dalam rapat paripurna, ” pungkas I Gede Sudro Wicano.(ydi)

BACA JUGA:  Bupati Ipuk Fiestiandani Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Banyuwangi

 

 

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabuoaten Banyuwangi lakukan finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi.

Rapat finalisasi diikuti anggota Pansus dari lintas fraksi,Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Perindustrian, Wawan Yahmadi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi, Aang Muslimin Susiawan bersama jajaran bertempat di Ruang Komisi III DPRD Banyuwangi pada, Jum’at (19/06/2026).

Ketua Pansus pembahasan raperda Perlindungan PMI DPRD, I Gede Sudro Wicano menyampaikan dalam pembahasan akhir, anggota dewan bersama eksekutif telah menyepakati hasil penyempurnaan seluruh materi dalam Raperda tersebut.

” Finalisasi pembahasan Raperda Perlindungan PMI dilakukan setelah kami dan eksekutif menelaah kembali penyempurnaan materi raperda dimaksud, ” ucap Politisi Partai Nasdem asal Kecamatan Blimbingsari ini.

Sudro memastikan semua poin penting telah dibahas dan disepakati dalam Raperda ini termasuk landasan hukumnya, baik untuk perangkat daerah maupun pihak lainnya.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergitas, Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi Sambut Hangat Kunjungan Kapolresta Baru

Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Banyuwangi terdiri dari XIII BAB 52 Pasal yang tujuannya menjamin pemenuhan dan penegakkan Hak Asasi Manusia sebagai warga negara dan pekerja migran Indonesia sekaligus menjamin perlindungan hukum, ekonomi dan sosial pekerja migran Indonesia dan keluargannya.

” Ruang lingkup Perlindungan Pekerja Mingran antara lain, tuga dan tanggung jawab Pemerintah Daerah,Kewajiban dan Hak,bentuk perlindungan,PMI perseorangan,larangan, penyelesaian perselisihan, tugas pemerintah desa dan kelurahan,pembinaan dan pengawasan, kerjasama,pembiayaan dan sanksi administrasi , ” jelas Sudro.

Selanjutnya juga diatur tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah diantaranya,menyosialisasikan informasi dan permintaan pekerja migran Indonesia kepada masyarakat. Mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya. Memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja.

BACA JUGA:  Anggota DPR/MPR RI, Ina Ammania Menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Ponpes Darussalam Kalibaru Kabupaten Banyuwangi,Jawa Timur.

”Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan diantaranya  berusia minimal 18 (delapan belas) tahun. Memiliki kompetensi sesuai dengan sektor kerja yang dilamar, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial, memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, dan terdaftar di instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, ” jelas Sudro.

Setelah tahap finalisasi pembahasan, Raperda tentang Perlindungan PMI asal Kabupaten Banyuwangi ini akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk proses fasilitasi. Pada fase ini, rancangan diperiksa kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta menghindari tumpang tindih kebijakan.

” Setelah surat hasil fasilitasi diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur, raperda akan disempurnakan jika ada perbaikan sebelum dilanjutkan ke tahap penetapan atau pengesahan dalam rapat paripurna, ” pungkas I Gede Sudro Wicano.(ydi)

BACA JUGA:  Peringati Hari Lanjut Usia Nasional, Bupati Ipuk Senam Bareng Para Lansia

 

 

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabuoaten Banyuwangi lakukan finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi.

Rapat finalisasi diikuti anggota Pansus dari lintas fraksi,Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Perindustrian, Wawan Yahmadi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi, Aang Muslimin Susiawan bersama jajaran bertempat di Ruang Komisi III DPRD Banyuwangi pada, Jum’at (19/06/2026).

Ketua Pansus pembahasan raperda Perlindungan PMI DPRD, I Gede Sudro Wicano menyampaikan dalam pembahasan akhir, anggota dewan bersama eksekutif telah menyepakati hasil penyempurnaan seluruh materi dalam Raperda tersebut.

” Finalisasi pembahasan Raperda Perlindungan PMI dilakukan setelah kami dan eksekutif menelaah kembali penyempurnaan materi raperda dimaksud, ” ucap Politisi Partai Nasdem asal Kecamatan Blimbingsari ini.

Sudro memastikan semua poin penting telah dibahas dan disepakati dalam Raperda ini termasuk landasan hukumnya, baik untuk perangkat daerah maupun pihak lainnya.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergitas, Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi Sambut Hangat Kunjungan Kapolresta Baru

Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Banyuwangi terdiri dari XIII BAB 52 Pasal yang tujuannya menjamin pemenuhan dan penegakkan Hak Asasi Manusia sebagai warga negara dan pekerja migran Indonesia sekaligus menjamin perlindungan hukum, ekonomi dan sosial pekerja migran Indonesia dan keluargannya.

” Ruang lingkup Perlindungan Pekerja Mingran antara lain, tuga dan tanggung jawab Pemerintah Daerah,Kewajiban dan Hak,bentuk perlindungan,PMI perseorangan,larangan, penyelesaian perselisihan, tugas pemerintah desa dan kelurahan,pembinaan dan pengawasan, kerjasama,pembiayaan dan sanksi administrasi , ” jelas Sudro.

Selanjutnya juga diatur tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah diantaranya,menyosialisasikan informasi dan permintaan pekerja migran Indonesia kepada masyarakat. Mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya. Memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja.

BACA JUGA:  Diduga Korsleting Listrik, Rumah Seniman di Kecamatan Muncar Banyuwangi Terbakar

”Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan diantaranya  berusia minimal 18 (delapan belas) tahun. Memiliki kompetensi sesuai dengan sektor kerja yang dilamar, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial, memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, dan terdaftar di instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, ” jelas Sudro.

Setelah tahap finalisasi pembahasan, Raperda tentang Perlindungan PMI asal Kabupaten Banyuwangi ini akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk proses fasilitasi. Pada fase ini, rancangan diperiksa kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta menghindari tumpang tindih kebijakan.

” Setelah surat hasil fasilitasi diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur, raperda akan disempurnakan jika ada perbaikan sebelum dilanjutkan ke tahap penetapan atau pengesahan dalam rapat paripurna, ” pungkas I Gede Sudro Wicano.(ydi)

BACA JUGA:  Dorong Produktivitas Pertanian dan Antisipasi Kekeringan Jelang Musim Kemarau, Bupati Banyuwangi Resmikan Rumah Pompa

 

 

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini