INDOSNAP – Penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2024 di Kabupaten Banyuwangi hingga bulan Agustus 2024 tercapai 69,50 persen dari target sebesar Rp. 60 miliar.
“Realisasi penerimaan PBB-P2 hingga saat ini sudah mencapai sekitar 69,50 persen atau sebesar Rp 49,2 miliar dari target Rp 60 miliar,” ucap Plt Kepala Bapenda Banyuwangi, Firman Sanyoto.
Realisasi penerimaan PBB-P2 ini, salah satunya berasal dari pemerintah desa yang sudah melakukan pembayaran. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi mencatat, per tanggal 27 Agustus 2024, sudah ada 9 desa yang melakukan pelunasan PBB-P2 tepat waktu.
“Untuk PBB-P2, sudah ada 9 desa yang melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo,” ungkap Firman.
Menurut dia, pemerintah desa mempunyai peran strategis dalam meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Guna mewujudkan hal tersebut, kata Firman Sanyoto, pemerintah desa harus mampu meningkatkan sumber-sumber pendapatan desa.
Bapenda Banyuwangi juga telah memiliki beragam program dan inovasi untuk mendongkrak penerimaan pajak. Antara lain, ASN Bijak, Bapenda Perkasa, dan Pelas Oling.
“Jadi, untuk PBB-P2 sudah ada 3 program inovasi yang dijalankan,” sambungnya.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu pajak daerah yang wajib dibayarkan oleh pemilik properti setiap tahunnya.
Firman Sanyoto berharap agar warga Banyuwangi taat pajak bila tak ingin terkena sanksi. “Bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, akan dikenakan sanksi denda sebesar 1 persen,” tegasnya.(ydi)






