INDOSNAP – Baliho bakal calon kepala daerah diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi pada Senin (24/06) kemarin.
Penurun baliho tersebut merupakan bagian dari penertiban yang dilakukan Satpol PP sebagai penegakan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi No. 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Bupati Banyuwangi No. 10 tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan Perda penyelenggaran reklame.
Sekretaris Satpol PP, Kholid Askandar mengatakan, pihaknya tanpa pandang bulu mencopot paksa baliho tersebut karena dianggap melanggar dan tak berizin di sepanjang Jalan S. Parman sampai Jalan Raya Rogojampi.
“Total ada 15 baliho atau reklame yang dicopot,” kata Sekertaris Satpol PP Banyuwangi, Kholid Askandar.
“Pada dasarnya kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu jika baliho bacabup tersebut masih termasuk reklame,” terangnya.
Belasan reklame yang ditertibkan itu, langsung dibawa petugas ke Mako Satpol PP Banyuwangi.
Kholid mengajak penyelenggara reklame serta seluruh masyarakat untuk patuh dan mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.
“Mari bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan demi terwujudnya Banyuwangi yang lebih baik,” cetusnya






