BerandaPemerintahanDPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan...

DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – DPRD Banyuwangi melalui gabungan Komisi I dan IV telah menuntaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah.

Rapat finalisasi rancangan produk hukum inisiatif dewan ini dipimpin Ketua gabungan Komisi I dan IV pembahasan Raperda Produk Unggulan Daerah DPRD Banyuwangi Marifatul Kamilah dikuti anggota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Senin (5/08/2024).

Marifatul Kamilah mengatakan, dalam rapat finalisasi telah ada kesepakatan dan kesepahaman antara dewan dan eksekutif terkait dengan materi Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah yang terdiri dari 16 BAB 28 Pasal.

“Alhamdulillah finalisasi pembahasan raperda Perlindungan dan pengembangan Produk Unggulan Daerah berjalan lancar dan ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif terhadap materi rancangan regulasi tertinggi daerah ini,” ucap Rifa panggilan akrab politisi Partai Golkar ini saat dikonfirmasi awak media.

Rifa menjelaskan, pembahasan raperda ini dilakukan secara maraton bahkan pihaknya telah melakukan konsultasi ke kementerian Perdagangan RI serta melakukan studi banding di Kabupaten Kulonprogo.

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi dan Bupati Ipuk Fiestiandani Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025

Setelah tahap finalisasi, politisi Partai Golkar ini berharap raperda produk unggulan daerah ini dapat segera disetujui sehingga kedepan Pemkab Banyuwangi mempunyai pedoman atau payung hukum terhadap upaya perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah.

” Hasil dari konsultasi di Kementerian Perdagangan, mereka meminta kita untuk segera mengesahkan raperda ini untuk melindungi produk unggulan daerah dari pelaku usaha di Banyuwangi , ” ucapnya.

Dari seluruh materi yang tercantum dalam raperda ini, ada muatan lokal yang diusulkan anggota DPRD yakni terkait dengan pemasaran produk unggulan daerah ditempat strategis dan proporsional.

” Kita minta setiap SKPD,BUMD dan lembaga swasta lainnya di Banyuwangi yang sering menerima kunjungan dari luar daerah agar menyediakan pojok ruang untuk pemasaran produk unggulan daerah, ” tegasnya.

Tidak hanya perkantoran, toko modern berjejaring,swalayan yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Banyuwangi juga wajib menyediakan space atau tempat prioritas promosi dan pemasaran produk unggulan daerah di lokasi yang strategis.

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Dua Raperda Usulan Eksekutif

” Percuma raperda ini disusun dan disahkan jika pemerintah daerah maupun kalangan swasta tidak ada keberpihakan terhadap produk unggulan daerah yang dihasilkan oleh pelaku usaha di Banyuwangi, ” ucapnya.

Dalam nota penjelasan Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi menyampaikan, secara umum Kabupaten Banyuwangi memiliki sumber daya alam yang dapat diolah menjadi produk yang benilai bagi masyarakat. beragam produk lokal menjadi potensi ekonomi yang dapat dikembangkan, membuka lapangan kerja dan dapat berperan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

” Perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah yang potensial menjadi produk unggulan daerah yang memilik daya saing global harus dilakukan oleh pemerintah daerah, ” ucapnya.

Selain itu juga memberikan insentif, fasilitas dan kemudahan dalam perizinan, pembinaan peningkatan pertumbuhan usaha, permodalan, pemasaran, ketersediaan bahan baku, pengadaan sarana prasarana produksi, kepemilikan hak atas kekayaan intelektual, dan sertifikasi produk unggulan daerah. Dan mendorong terciptanya lapangan kerja dan tumbuhnya wirausaha baru

BACA JUGA:  Aksi Sosial, DPRD Banyuwangi Bagikan Nasi Kotak kepada Driver Angkutan Logistik yang Terjebak Macet di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang

Kebijakan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mendorong, melindungi dan mengembangkannya melalui pengaturan dalam peraturan daerah tentang pelindungan dan pengembagan produk unggulan daerah.

Rancangan  peraturan daerah ini dimaksudkan agar menjad pedoman bagi pemerintah daerah dalam upaya melindungi dan mengembangkan produk unggulan  masing-masing desa dan/atau kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.

Fasilitas kemudahan bagi pelaku usaha dalam mempromosikan produknya sebagai produk unggulan, dan memberikan kepastian hukum terhadap upaya perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah di Kabupaten Banyuwangi. Dan tujuannya diantaranya, mendorong pertumbuhan usaha-usaha ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumber daya desa dan/atau kelurahan. (ydi)

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – DPRD Banyuwangi melalui gabungan Komisi I dan IV telah menuntaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah.

Rapat finalisasi rancangan produk hukum inisiatif dewan ini dipimpin Ketua gabungan Komisi I dan IV pembahasan Raperda Produk Unggulan Daerah DPRD Banyuwangi Marifatul Kamilah dikuti anggota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Senin (5/08/2024).

Marifatul Kamilah mengatakan, dalam rapat finalisasi telah ada kesepakatan dan kesepahaman antara dewan dan eksekutif terkait dengan materi Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah yang terdiri dari 16 BAB 28 Pasal.

“Alhamdulillah finalisasi pembahasan raperda Perlindungan dan pengembangan Produk Unggulan Daerah berjalan lancar dan ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif terhadap materi rancangan regulasi tertinggi daerah ini,” ucap Rifa panggilan akrab politisi Partai Golkar ini saat dikonfirmasi awak media.

Rifa menjelaskan, pembahasan raperda ini dilakukan secara maraton bahkan pihaknya telah melakukan konsultasi ke kementerian Perdagangan RI serta melakukan studi banding di Kabupaten Kulonprogo.

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Dua Raperda Usulan Eksekutif

Setelah tahap finalisasi, politisi Partai Golkar ini berharap raperda produk unggulan daerah ini dapat segera disetujui sehingga kedepan Pemkab Banyuwangi mempunyai pedoman atau payung hukum terhadap upaya perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah.

” Hasil dari konsultasi di Kementerian Perdagangan, mereka meminta kita untuk segera mengesahkan raperda ini untuk melindungi produk unggulan daerah dari pelaku usaha di Banyuwangi , ” ucapnya.

Dari seluruh materi yang tercantum dalam raperda ini, ada muatan lokal yang diusulkan anggota DPRD yakni terkait dengan pemasaran produk unggulan daerah ditempat strategis dan proporsional.

” Kita minta setiap SKPD,BUMD dan lembaga swasta lainnya di Banyuwangi yang sering menerima kunjungan dari luar daerah agar menyediakan pojok ruang untuk pemasaran produk unggulan daerah, ” tegasnya.

Tidak hanya perkantoran, toko modern berjejaring,swalayan yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Banyuwangi juga wajib menyediakan space atau tempat prioritas promosi dan pemasaran produk unggulan daerah di lokasi yang strategis.

BACA JUGA:  Rekomendasi DPRD Banyuwangi Berikan Apresiasi dan Catatan Kritis Terhadap LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2025

” Percuma raperda ini disusun dan disahkan jika pemerintah daerah maupun kalangan swasta tidak ada keberpihakan terhadap produk unggulan daerah yang dihasilkan oleh pelaku usaha di Banyuwangi, ” ucapnya.

Dalam nota penjelasan Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi menyampaikan, secara umum Kabupaten Banyuwangi memiliki sumber daya alam yang dapat diolah menjadi produk yang benilai bagi masyarakat. beragam produk lokal menjadi potensi ekonomi yang dapat dikembangkan, membuka lapangan kerja dan dapat berperan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

” Perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah yang potensial menjadi produk unggulan daerah yang memilik daya saing global harus dilakukan oleh pemerintah daerah, ” ucapnya.

Selain itu juga memberikan insentif, fasilitas dan kemudahan dalam perizinan, pembinaan peningkatan pertumbuhan usaha, permodalan, pemasaran, ketersediaan bahan baku, pengadaan sarana prasarana produksi, kepemilikan hak atas kekayaan intelektual, dan sertifikasi produk unggulan daerah. Dan mendorong terciptanya lapangan kerja dan tumbuhnya wirausaha baru

BACA JUGA:  Bupati Ipuk Fiestiandani Lantik, Jainu Ahmadi sebagai Kades Setail Hasil Pemilihan Antar Waktu

Kebijakan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mendorong, melindungi dan mengembangkannya melalui pengaturan dalam peraturan daerah tentang pelindungan dan pengembagan produk unggulan daerah.

Rancangan  peraturan daerah ini dimaksudkan agar menjad pedoman bagi pemerintah daerah dalam upaya melindungi dan mengembangkan produk unggulan  masing-masing desa dan/atau kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.

Fasilitas kemudahan bagi pelaku usaha dalam mempromosikan produknya sebagai produk unggulan, dan memberikan kepastian hukum terhadap upaya perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah di Kabupaten Banyuwangi. Dan tujuannya diantaranya, mendorong pertumbuhan usaha-usaha ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumber daya desa dan/atau kelurahan. (ydi)

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – DPRD Banyuwangi melalui gabungan Komisi I dan IV telah menuntaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah.

Rapat finalisasi rancangan produk hukum inisiatif dewan ini dipimpin Ketua gabungan Komisi I dan IV pembahasan Raperda Produk Unggulan Daerah DPRD Banyuwangi Marifatul Kamilah dikuti anggota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Senin (5/08/2024).

Marifatul Kamilah mengatakan, dalam rapat finalisasi telah ada kesepakatan dan kesepahaman antara dewan dan eksekutif terkait dengan materi Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah yang terdiri dari 16 BAB 28 Pasal.

“Alhamdulillah finalisasi pembahasan raperda Perlindungan dan pengembangan Produk Unggulan Daerah berjalan lancar dan ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif terhadap materi rancangan regulasi tertinggi daerah ini,” ucap Rifa panggilan akrab politisi Partai Golkar ini saat dikonfirmasi awak media.

Rifa menjelaskan, pembahasan raperda ini dilakukan secara maraton bahkan pihaknya telah melakukan konsultasi ke kementerian Perdagangan RI serta melakukan studi banding di Kabupaten Kulonprogo.

BACA JUGA:  Dapat Penghargaan Tokoh Peduli Nilai-Nilai Semangat Juang 45, Ketua BK DPRD Banyuwangi Suwito Sampaikan Terima Kasih

Setelah tahap finalisasi, politisi Partai Golkar ini berharap raperda produk unggulan daerah ini dapat segera disetujui sehingga kedepan Pemkab Banyuwangi mempunyai pedoman atau payung hukum terhadap upaya perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah.

” Hasil dari konsultasi di Kementerian Perdagangan, mereka meminta kita untuk segera mengesahkan raperda ini untuk melindungi produk unggulan daerah dari pelaku usaha di Banyuwangi , ” ucapnya.

Dari seluruh materi yang tercantum dalam raperda ini, ada muatan lokal yang diusulkan anggota DPRD yakni terkait dengan pemasaran produk unggulan daerah ditempat strategis dan proporsional.

” Kita minta setiap SKPD,BUMD dan lembaga swasta lainnya di Banyuwangi yang sering menerima kunjungan dari luar daerah agar menyediakan pojok ruang untuk pemasaran produk unggulan daerah, ” tegasnya.

Tidak hanya perkantoran, toko modern berjejaring,swalayan yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Banyuwangi juga wajib menyediakan space atau tempat prioritas promosi dan pemasaran produk unggulan daerah di lokasi yang strategis.

BACA JUGA:  Pemkab Banyuwangi Rakor Tiga Pilar, Bupati Ipuk Ajak Perkuat Kolaborasi Tangani Kerawanan Sosial

” Percuma raperda ini disusun dan disahkan jika pemerintah daerah maupun kalangan swasta tidak ada keberpihakan terhadap produk unggulan daerah yang dihasilkan oleh pelaku usaha di Banyuwangi, ” ucapnya.

Dalam nota penjelasan Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi menyampaikan, secara umum Kabupaten Banyuwangi memiliki sumber daya alam yang dapat diolah menjadi produk yang benilai bagi masyarakat. beragam produk lokal menjadi potensi ekonomi yang dapat dikembangkan, membuka lapangan kerja dan dapat berperan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

” Perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah yang potensial menjadi produk unggulan daerah yang memilik daya saing global harus dilakukan oleh pemerintah daerah, ” ucapnya.

Selain itu juga memberikan insentif, fasilitas dan kemudahan dalam perizinan, pembinaan peningkatan pertumbuhan usaha, permodalan, pemasaran, ketersediaan bahan baku, pengadaan sarana prasarana produksi, kepemilikan hak atas kekayaan intelektual, dan sertifikasi produk unggulan daerah. Dan mendorong terciptanya lapangan kerja dan tumbuhnya wirausaha baru

BACA JUGA:  Sebelum Diterapkan, Komisi IV DPRD Banyuwangi Minta Pemerintah Daerah lakukan Sosialisasi dan Pelatihan Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi

Kebijakan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mendorong, melindungi dan mengembangkannya melalui pengaturan dalam peraturan daerah tentang pelindungan dan pengembagan produk unggulan daerah.

Rancangan  peraturan daerah ini dimaksudkan agar menjad pedoman bagi pemerintah daerah dalam upaya melindungi dan mengembangkan produk unggulan  masing-masing desa dan/atau kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.

Fasilitas kemudahan bagi pelaku usaha dalam mempromosikan produknya sebagai produk unggulan, dan memberikan kepastian hukum terhadap upaya perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah di Kabupaten Banyuwangi. Dan tujuannya diantaranya, mendorong pertumbuhan usaha-usaha ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumber daya desa dan/atau kelurahan. (ydi)

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini