BerandaPemerintahanIsbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi Berikan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi Berikan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Sebagai Upaya membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum, tertib administrasi perkawinan dan kependudukan. PCNU Banyuwangi bersama lintas lembaga melaksanakan kegiatan Isbat Nikah Terpadu pada Jum’at (14/08/2026).

Sebanyak 40 pasangan mengikuti proses isbat nikah. Persidangan dilaksanakan di luar gedung Pengadilan Agama Banyuwangi dan dibagi dalam tiga majelis. Seluruh permohonan yang diajukan telah diterima dan diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan Pengadilan Agama Banyuwangi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, PCNU dan LKKNU Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BAZNAS, serta unsur kepolisian.

Kemenag Tekankan Pentingnya Pencatatan Perkawinan

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang terlaksana melalui kolaborasi sejumlah lembaga.

Chaironi menjelaskan bahwa kutipan akta nikah merupakan bukti autentik bahwa perkawinan telah tercatat secara resmi. Bagi masyarakat yang perkawinannya tidak dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah, pencatatan dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bagi masyarakat yang pernikahannya tidak diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah, pencatatannya harus melalui proses persidangan di Pengadilan Agama. Setelah memperoleh putusan pengadilan, barulah pernikahan tersebut dapat dicatatkan,” jelasnya.

Menurut Chaironi, pencatatan perkawinan memiliki fungsi penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun keluarga. Status perkawinan yang tercatat juga berkaitan dengan pemenuhan berbagai hak administrasi kependudukan.

BACA JUGA:  Forum Bappeda se-Jatim di Banyuwangi, Bangun Sinergitas dan Bahas Akselerasi Pembangunan Daerah di Jatim

Ia mengimbau masyarakat agar melaksanakan perkawinan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan serta memastikan perkawinan tersebut tercatat secara resmi.

Chaironi juga menyampaikan amanah dari Majelis Keluarga Sidogiri mengenai persoalan nikah siri. Apabila pasangan yang sebelumnya melaksanakan nikah siri mengajukan legalitas perkawinan ke KUA dan berdasarkan ketentuan harus melaksanakan akad nikah kembali, maka proses tersebut harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Ia berharap kegiatan Isbat Nikah Terpadu dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melakukan evaluasi terhadap setiap pelaksanaan sebagai bahan perbaikan pelayanan.

Pengadilan Agama Periksa 40 Perkara

Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Rizky Hasanah, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa terdapat 40 pasangan yang mengikuti proses Isbat Nikah Terpadu.

Persidangan dilakukan secara cermat dengan memeriksa berbagai aspek perkawinan. Majelis hakim memastikan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan, termasuk keberadaan wali dan saksi serta kesesuaian perkawinan dengan ketentuan syariat Islam.

“Dalam persidangan ini semuanya akan diteliti. Pengadilan Agama memiliki tugas untuk memeriksa apakah perkawinan tersebut memenuhi ketentuan syariat Islam atau tidak, termasuk pemeriksaan terhadap wali dan saksi,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Peringati Hari Bakti PU ke – 79, PJ Sekda Banyuwangi Ajak Insan PU Terus Berikan Karya Terbaik Bagi Masyarakat

Rizky berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh pasangan sehingga mereka dapat menjalankan kehidupan keluarga dengan status perkawinan yang telah memperoleh pengesahan.

Ia juga menekankan pentingnya mempertahankan sinergi lima pilar, yaitu Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Polresta, BAZNAS, serta LKKNU/PCNU dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

LKKNU Berikan Pendampingan

Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menyampaikan bahwa LKKNU berperan dalam mendampingi masyarakat yang mengalami kendala dalam administrasi perkawinan dan kependudukan.

Pendampingan dilakukan sebagai bentuk kepedulian agar masyarakat dapat memperoleh hak administrasinya secara tertib dan sesuai ketentuan.

Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat, S.H., M.H.I., menyatakan bahwa Isbat Nikah Terpadu merupakan salah satu bentuk pelayanan masyarakat melalui kerja sama lintas lembaga.

“Dengan adanya pengesahan nikah yang dilaksanakan bersama Pengadilan Agama Banyuwangi, Kementerian Agama Banyuwangi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ini menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi administrasi kependudukan, hak-hak privat penduduk, hak individu, serta hak kependudukan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Syafaat, pencatatan perkawinan memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan keluarga. Selain memberikan kepastian status perkawinan, pencatatan juga berkaitan dengan administrasi kependudukan dan perlindungan hak-hak anak.

BACA JUGA:  Ipuk Fiestiandani – Mujiono Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Periode 2025-2030

PCNU Dorong Penguatan Sinergi

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Banyuwangi, Akhmad Turmudzi, menyampaikan harapan agar seluruh pasangan yang mengikuti Isbat Nikah Terpadu dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Ia juga mengapresiasi kontribusi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut dan berharap sinergi lintas lembaga dapat terus dipertahankan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan administrasi perkawinan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pengadilan Agama memberikan kepastian melalui proses hukum, Kementerian Agama berperan dalam pencatatan perkawinan, sedangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menindaklanjuti aspek administrasi kependudukan.

Di sisi lain, PCNU dan LKKNU memberikan pendampingan kepada masyarakat, sementara BAZNAS turut memberikan dukungan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh akses pelayanan yang lebih mudah dan terintegrasi. Pencatatan perkawinan pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan keluarga, dan pemenuhan hak setiap warga negara.(ydi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini