INDOSNAP – Komisi I DPRD Banyuwangi telah menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan terkait masih adanya jabatan strategis di lingkungan Pemkab Banyuwangi yang kosong dan diisi pelaksana tugas atau Plt.
Rapat kerja kali ini fokus pada aspek regulasi, efektifitas dan tata kelola kepegawaian untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal.
Ketua Komisi I, Marifatul Kamila menyampaikan, kekosongan beberapa jabatan eselon II atau setingkat Kepala organisasi perangkat daerah yang terlalu lama dijabat pelaksana tugas (Plt) dan beberapa eselon III menjadi sorotan serius pihaknya.
“Hal tersebut menjadi perhatian DPRD khususnya Komisi I untuk segera mengisi dengan pejabat definitif. Saat ini banyak aparatur sipil negara (ASN) yang masih muda dan potensial dan kepangkatannya memenuhi syarat untuk segera ditempatkan.” ucap Marifatul Kamila saat dikonfirmasi, Jum’at (29/08/2025)
Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) dalam konteks jabatan pemerintahan, khususnya di lingkungan ASN, umumnya maksimal 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk satu kali periode dengan durasi maksimal 6 bulan juga. Jadi, total masa jabatan Plt bisa mencapai 12 bulan (satu tahun).
” Yang terjadi di Pemkab Banyuwangi, jabatan Plt rata rata lebih dari satu tahun hal ini menyebabkan ketidakpastian dalam kebijakan maupun program kerja , ” ucapnya.
Selain itu, terlalu lamanya jabatan Plt dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan masalah dalam tata kelola pemerintahan, terutama jika Plt tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan.
“ Di Banyuwangi SDM yang mumpuni cukup banyak dan secara kepangkatan sudah memenuhi syarat serta sudah sepantasnya diberikan kesempatan sesuai dengan bidangnya.” ucap politisi Partai Golkar ini.
” Saya berharap dalam jangka waktu satu bulan ini, jabatan Plt segera diisi pejabat definitif, jabatan Plt yang terlalu lama dapat menimbulkan ketidakpastian dan mengganggu stabilitas pemerintahan, ” lanjutnya.
BKPP mengatakan berdasarkan aturan yang ada sekitar enam bulan setelah dilantik Bupati Banyuwangi baru bisa melakukan mutasi pejabat. Kalau melihat perkembangan yang ada kemungkinan sekitar minggu terakhir Agustus 2025 ada mutasi ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Banyuwangi, M. Yanuarti Bramuda, mengungkapkan saat ini pimpinan sedang melakukan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan berharap secepatnya untuk ada pengisian dan regenerasi pejabat yang ada.
“Kemarin kita sudah ada pengangkatan PPPK yang tentunya menjadi amunisi baru kita untuk melakukan penataan di segala lini.” ucap Bram, sapaan akrab Aspem Pemkab Banyuwangi.
Maka pimpinan memberikan arahan dalam waktu dekat akan dilakukan penataan secara proporsional dan menyeluruh dari tingkat kecamatan sampai dinas.
”SOTKnya itu juga berubah ada pengurangan dan penambahan. Secara personel ada tetapi kan ada penataan dan penguatan di kecamatan, di Dinas PU Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kemungkinan juga ada pergeseran.” pungkas Bram, sapaan akrab Aspem Pemkab Banyuwangi.(ydi)






