INDOSNAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar 3 (tiga) Rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif, Senin (05/10/2026).
Ketiga Raperda dimaksud antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penetapan Desa dan Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor ! tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliyono didampingi Wakil Ketua, Hj.Siti Mafrochatin Ni’mah diikuti anggota dewan lintas fraksi. Turut hadir Bupati, Ipuk Fiestiandani, Wabup, H.Mujiono, Sekretaris Daerah, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, jajaran kepala SKPD, Camat dan lurah.
Selanjutnya secara berturut-turut Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyampaikan penjelasan ketiga raperda dimaksud.
Penjelasan Raperda tentang Penyelenggaran Pendidikan, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan bahwa penyusunan raperda ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Perundang-Undangan, antara lain Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022.
“ Pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, “
“ Pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. pendidikan juga menjadi kunci utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing sebagai modal dasar pembangunan daerah, “ ucap Bupati Ipuk Fiestiandani dihadapan rapat paripurna.
Tujuan utama penyusunan raperda tentang penyelenggaraan pendidikan diantaranya, menjamin pemenuhan hak setiap warga untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, inklusif, dan merata tanpa diskriminasi.
Memberikan kepastian hukum mengenai pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Meningkatkan mutu pendidikan melalui penguatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, pemenuhan sarana dan prasarana, serta tata kelola satuan pendidikan yang baik.
“ Selain itu,mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha serta mengoptimalkan pendanaan pendidikan secara transparan dan akuntabel dan memperkuat pendidikan karakter yang berlandaskan nilai-nilai agama, budaya, dan kearifan lokal Banyuwangi, “ ucap Bupati Ipuk Fiestiandani.
Selanjutnya penjelasan Raperda tentang penetapan desa, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan, desa merupakan ujung tombak pemerintahan dan pembangunan, serta garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, pemerintah kabupaten menetapkan desa di wilayahnya dengan peraturan daerah sebagai dasar hukum keberadaan dan status desa.
Tujuan utama penyusunan raperda tentang penetapan desa antara lain memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan, nama, dan status desa di Kabupaten Banyuwangi.
Menjadi dasar penataan dan penegasan batas wilayah desa guna mencegah terjadinya perselisihan antar desa.
Mewujudkan data dan administrasi desa yang akurat dan terintegrasi, serta selaras dengan data pemerintah pusat. Mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat desa.
Sedangkan penjelasan Raperda Perubahan Kedua Perda PDRD, Bupati Ipuk menjelaskan bahwa pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2025. namun dalam perkembangannya masih terdapat beberapa hal yang perlu untuk dilakukan penyesuaian.
Adapun perubahan raperda terletak pada, lanjut Bupati Ipuk, mengapus Pasal 14 Ayat (9) terkait penerapan NPOPTKP BPHTB hanya diberikan kepada setiap wajib pajak 1 (satu) kali setiap tahun untuk perolehan hak pertama.
Mengubah Pasal 29 terkait dengan tarif PBJT atas jasa perhotelan dengan objek tempat tinggal pribadi yang difungsikan menjadi hotel (rumah kost) dari 10 persen menjadi 5 persen.Dan penambahan tarif baru layanan kemoterapi serta berbagai tarif terkait penggunaan aset daerah.
Usai penyampaian penjelasan ketiga Rancangan peraturan daerah ini, rapat paripurna dinyatakan selesai dan ditutup.(ydi)







