INDOSNAP – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kesempatan kepada Masyarakat penunggak pajak kendaraan bermotor untuk melunasi kewajibannya melalui program pemutihan pajak kendaraan yang akan diberlakukan mulai 1 Oktober sampai 30 Nopember 2024.
Program pemutihan beberapa pajak dan denda itu tertuang dalam surat bernomor 900.1.13.1/35948/202.3/2024 yang ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah jatim,DR. Bobby Soemarsono.
Dalam surat edaran tersebut, program pemutihan meliputi bebas biaya bea balik nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan bebas PKB progresif.
Program pemutihan denda dan beberapa biaya ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur, khususnya dari sektor PKB.
Sekedar diketahui, Dasar hukum pelaksanaan program ini adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 108 ayat (1) yang berbunyi
“Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi” (ydi)






