BerandaPemerintahanDPRD dan Pemkab Sahkan Raperda Perlindungan Migran Indonesia Asal Banyuwangi menjadi Perda

DPRD dan Pemkab Sahkan Raperda Perlindungan Migran Indonesia Asal Banyuwangi menjadi Perda

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama eksekutif mengesahkan Rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan Migran Indonesia asal Banyuwangi menjadi Perda dalam rapat paripurna dewan, Senin (05/10/2026) kemarin.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono didampingi Wakil Ketua, Hj.Siti Mafrochatin Ni’mah diikuti anggota dewan lintas fraksi, Turut hadir Bupati Ipuk Fiestiandani, Wabup.Mujiono, Sekretaris Daerah, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, Asisten Bupati, jajaran kepala SKPD, camat dan lurah se Banyuwangi.

Ketua Pansus DPRD, I Gede Sudro Wicano dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan, Rancangan peraturan daerah tentang pelindungan pekerja migran Indonesia merupakan salah satu instrumen hukum daerah yang memiliki arti penting dalam memberikan kepastian, pelayanan dan pelindungan kepada calon pekerja migran indonesia, pekerja migran indonesia serta keluarganya yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi

“ Pelindungan tersebut menjadi semakin penting karena pekerja migran Indonesia dapat menghadapi berbagai risiko, antara lain perdagangan orang, perbudakan, kesewenangwenangan, kekerasan, permasalahan ketenagakerjaan, permasalahan dokumen, sakit, kecelakaan kerja, deportasi, hingga permasalahan pada saat kepulangan ke daerah asal , “ ucap Sudro dihadapan rapat paripurna.

BACA JUGA:  Malam Pergantian Tahun, Bupati Ipuk Ajak Sambut dengan Semangat dan Optimistis

Rancangan peraturan daerah ini, lanjut Sudro, disusun sebagai penyempurnaan serta mecabut Peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi No. 15 Tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia Kabupaten Banyuwangi di luar negeri, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum dalam pelindungan pekerja migran Indonesia.

“ Rancangan peraturan daerah juga menegaskan bahwa PMI meliputi PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, serta pelaut awak kapal dan pelaut perikanan, “ jelasnya.

Dan salah satu substansi penting hasil pembahasan adalah penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Pemerintah daerah berkewajiban untuk menyosialisasikan informasi dan permintaan pmi kepada masyarakat, membangun basis data PMI, melakukan evaluasi terhadap P3MI, mengurus kepulangan PMI sesuai kewenangan dalam kondisi tertentu.

BACA JUGA:  Dengarkan Pidato Kenegaraan, Bupati Ipuk: Banyak Pesan yang Bisa Diambil untuk Banyuwangi

Memberikan pelindungan sebelum dan setelah bekerja, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja, melakukan pembinaan dan pengawasan, melaksanakan reintegrasi sosial dan ekonomi, serta mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI sesuai kewenangannya.

“ Kami juga berharap pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat segera menindaklanjuti Peraturan daerah ini melalui perangkat pelaksana, koordinasi lintas sektor, penguatan basis data, pelayanan terpadu, pembinaan dan pengawasan serta program pemberdayaan PMI dan keluarganya secara berkelanjutan. dengan adanya peraturan daerah ini, kita ingin memastikan bahwa setiap warga Kabupaten Banyuwangi yang bekerja di luar negeri tetap mendapatkan perhatian dan pelindungan dari daerah asalnya, “ ucap politisi Partai Nasdem ini.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berharap peraturan daerah ini dapat menjadi pedoman untuk menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah

“Selain itu juga, PMI yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi harus mendapatkan perlindungan yang optimal sehingga dapat bekerja secara layak, terhindar dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” kata Ipuk.

Dalam paripurna tersebut dilanjut penyampaian nota 3 Raperda oleh Bupati Ipuk yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Raperda tentang Penetapan Desa; Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Penyampaian Nota Pengantar Bapemperda atas Raperda Inisiatif DPRD. (ydi)

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama eksekutif mengesahkan Rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan Migran Indonesia asal Banyuwangi menjadi Perda dalam rapat paripurna dewan, Senin (05/10/2026) kemarin.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono didampingi Wakil Ketua, Hj.Siti Mafrochatin Ni’mah diikuti anggota dewan lintas fraksi, Turut hadir Bupati Ipuk Fiestiandani, Wabup.Mujiono, Sekretaris Daerah, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, Asisten Bupati, jajaran kepala SKPD, camat dan lurah se Banyuwangi.

Ketua Pansus DPRD, I Gede Sudro Wicano dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan, Rancangan peraturan daerah tentang pelindungan pekerja migran Indonesia merupakan salah satu instrumen hukum daerah yang memiliki arti penting dalam memberikan kepastian, pelayanan dan pelindungan kepada calon pekerja migran indonesia, pekerja migran indonesia serta keluarganya yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi

“ Pelindungan tersebut menjadi semakin penting karena pekerja migran Indonesia dapat menghadapi berbagai risiko, antara lain perdagangan orang, perbudakan, kesewenangwenangan, kekerasan, permasalahan ketenagakerjaan, permasalahan dokumen, sakit, kecelakaan kerja, deportasi, hingga permasalahan pada saat kepulangan ke daerah asal , “ ucap Sudro dihadapan rapat paripurna.

BACA JUGA:  Pemantau Ketersediaan Air Pertanian, DPU Pengairan Banyuwangi Kembangkan Aplikasi Warm System

Rancangan peraturan daerah ini, lanjut Sudro, disusun sebagai penyempurnaan serta mecabut Peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi No. 15 Tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia Kabupaten Banyuwangi di luar negeri, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum dalam pelindungan pekerja migran Indonesia.

“ Rancangan peraturan daerah juga menegaskan bahwa PMI meliputi PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, serta pelaut awak kapal dan pelaut perikanan, “ jelasnya.

Dan salah satu substansi penting hasil pembahasan adalah penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Pemerintah daerah berkewajiban untuk menyosialisasikan informasi dan permintaan pmi kepada masyarakat, membangun basis data PMI, melakukan evaluasi terhadap P3MI, mengurus kepulangan PMI sesuai kewenangan dalam kondisi tertentu.

BACA JUGA:  Malam Pergantian Tahun, Bupati Ipuk Ajak Sambut dengan Semangat dan Optimistis

Memberikan pelindungan sebelum dan setelah bekerja, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja, melakukan pembinaan dan pengawasan, melaksanakan reintegrasi sosial dan ekonomi, serta mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI sesuai kewenangannya.

“ Kami juga berharap pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat segera menindaklanjuti Peraturan daerah ini melalui perangkat pelaksana, koordinasi lintas sektor, penguatan basis data, pelayanan terpadu, pembinaan dan pengawasan serta program pemberdayaan PMI dan keluarganya secara berkelanjutan. dengan adanya peraturan daerah ini, kita ingin memastikan bahwa setiap warga Kabupaten Banyuwangi yang bekerja di luar negeri tetap mendapatkan perhatian dan pelindungan dari daerah asalnya, “ ucap politisi Partai Nasdem ini.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berharap peraturan daerah ini dapat menjadi pedoman untuk menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah

“Selain itu juga, PMI yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi harus mendapatkan perlindungan yang optimal sehingga dapat bekerja secara layak, terhindar dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” kata Ipuk.

Dalam paripurna tersebut dilanjut penyampaian nota 3 Raperda oleh Bupati Ipuk yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Raperda tentang Penetapan Desa; Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Penyampaian Nota Pengantar Bapemperda atas Raperda Inisiatif DPRD. (ydi)

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama eksekutif mengesahkan Rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan Migran Indonesia asal Banyuwangi menjadi Perda dalam rapat paripurna dewan, Senin (05/10/2026) kemarin.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono didampingi Wakil Ketua, Hj.Siti Mafrochatin Ni’mah diikuti anggota dewan lintas fraksi, Turut hadir Bupati Ipuk Fiestiandani, Wabup.Mujiono, Sekretaris Daerah, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, Asisten Bupati, jajaran kepala SKPD, camat dan lurah se Banyuwangi.

Ketua Pansus DPRD, I Gede Sudro Wicano dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan, Rancangan peraturan daerah tentang pelindungan pekerja migran Indonesia merupakan salah satu instrumen hukum daerah yang memiliki arti penting dalam memberikan kepastian, pelayanan dan pelindungan kepada calon pekerja migran indonesia, pekerja migran indonesia serta keluarganya yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi

“ Pelindungan tersebut menjadi semakin penting karena pekerja migran Indonesia dapat menghadapi berbagai risiko, antara lain perdagangan orang, perbudakan, kesewenangwenangan, kekerasan, permasalahan ketenagakerjaan, permasalahan dokumen, sakit, kecelakaan kerja, deportasi, hingga permasalahan pada saat kepulangan ke daerah asal , “ ucap Sudro dihadapan rapat paripurna.

BACA JUGA:  Komisi III DPRD Banyuwangi Apresiasi Kinerja PUDAM, Setor Kontribusi PAD Tepat Waktu Sebesar Rp. 9,957 Miliar.

Rancangan peraturan daerah ini, lanjut Sudro, disusun sebagai penyempurnaan serta mecabut Peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi No. 15 Tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia Kabupaten Banyuwangi di luar negeri, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum dalam pelindungan pekerja migran Indonesia.

“ Rancangan peraturan daerah juga menegaskan bahwa PMI meliputi PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, serta pelaut awak kapal dan pelaut perikanan, “ jelasnya.

Dan salah satu substansi penting hasil pembahasan adalah penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Pemerintah daerah berkewajiban untuk menyosialisasikan informasi dan permintaan pmi kepada masyarakat, membangun basis data PMI, melakukan evaluasi terhadap P3MI, mengurus kepulangan PMI sesuai kewenangan dalam kondisi tertentu.

BACA JUGA:  Wabup Mujiono Dorong Lulusan Akademi Penerbangan Banyuwangi Jadi Pelopor Seaplane Indonesia

Memberikan pelindungan sebelum dan setelah bekerja, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja, melakukan pembinaan dan pengawasan, melaksanakan reintegrasi sosial dan ekonomi, serta mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI sesuai kewenangannya.

“ Kami juga berharap pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat segera menindaklanjuti Peraturan daerah ini melalui perangkat pelaksana, koordinasi lintas sektor, penguatan basis data, pelayanan terpadu, pembinaan dan pengawasan serta program pemberdayaan PMI dan keluarganya secara berkelanjutan. dengan adanya peraturan daerah ini, kita ingin memastikan bahwa setiap warga Kabupaten Banyuwangi yang bekerja di luar negeri tetap mendapatkan perhatian dan pelindungan dari daerah asalnya, “ ucap politisi Partai Nasdem ini.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berharap peraturan daerah ini dapat menjadi pedoman untuk menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

BACA JUGA:  Periksa Hewan Kurban, Petugas Temukan Kambing Sakit Flu

“Selain itu juga, PMI yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi harus mendapatkan perlindungan yang optimal sehingga dapat bekerja secara layak, terhindar dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” kata Ipuk.

Dalam paripurna tersebut dilanjut penyampaian nota 3 Raperda oleh Bupati Ipuk yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Raperda tentang Penetapan Desa; Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Penyampaian Nota Pengantar Bapemperda atas Raperda Inisiatif DPRD. (ydi)

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini