BerandaPemerintahanPansus II DPRD Banyuwangi Mulai Bahas Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Pansus II DPRD Banyuwangi Mulai Bahas Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Panitia khusus (Pansus) II Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah DPRD Banyuwangi mulai membahas substansi rancangan regulasi tertinggi daerah tersebut.

Rapat pembahasan internal dipimpin langsung Ketua Pansus II, Inayanti Kusumasari diikuti anggota serta dihadri tenaga ahli. Pembahasan masih diarahkan untuk menyamakan persepsi sekaligus mengidentifikasi materi yang perlu dikaji lebih mendalam sebelum pembahasan pasal demi pasal.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan, urgensi penyusunan Raperda dimaksud terletak pada kebutuhan untuk membangun landasan hukum dan tata Kelola yang jelas, tertib, seragam, transparan serta akuntable dalam pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Banyuwangi.

“ Produk hukum daerah itu bisa berbentuk peraturan, seperti halnya Perda dan Peraturan Bupati, bisa juga berbentuk penetapan seperti Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD Keputusan Bupati , “ jelas Inayanti saat dikonfirmasi media, Senin (19/10/2026).

BACA JUGA:  Komisi III DPRD Banyuwangi Cermati Usulan Tambahan Anggaran SKPD Dalam Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Raperda pembentukan produk hukum daerah ini, lanjut Inayanti, merupakan regulasi daerah yang ditujukan untuk mengatur mekanisme, tahapan dan standar penyusunan produk hukum daerah dan memastikan produk hukum daerah tidak saling tumpang tindih serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

“ Selama ini kita masih belum punya pedoman baku terkait dengan pembentukan produk hukum daerah, hanya mengacu pada Peraturan DPRD tentang Tatib , “ ungkapnya.

Inayanti Kusumasari menambahkan bahwa Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah ini telah mendapat surat selesai harmonisasi dari Kantor wWlayah Kementerian Hukum tertanggal 3 juni 2026 yang menerangkan bahwa Rancangan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi tentang pembentukan produk hukum daerah telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sesuai dengan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan.(ydi)

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Panitia khusus (Pansus) II Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah DPRD Banyuwangi mulai membahas substansi rancangan regulasi tertinggi daerah tersebut.

Rapat pembahasan internal dipimpin langsung Ketua Pansus II, Inayanti Kusumasari diikuti anggota serta dihadri tenaga ahli. Pembahasan masih diarahkan untuk menyamakan persepsi sekaligus mengidentifikasi materi yang perlu dikaji lebih mendalam sebelum pembahasan pasal demi pasal.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan, urgensi penyusunan Raperda dimaksud terletak pada kebutuhan untuk membangun landasan hukum dan tata Kelola yang jelas, tertib, seragam, transparan serta akuntable dalam pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Banyuwangi.

“ Produk hukum daerah itu bisa berbentuk peraturan, seperti halnya Perda dan Peraturan Bupati, bisa juga berbentuk penetapan seperti Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD Keputusan Bupati , “ jelas Inayanti saat dikonfirmasi media, Senin (19/10/2026).

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2024

Raperda pembentukan produk hukum daerah ini, lanjut Inayanti, merupakan regulasi daerah yang ditujukan untuk mengatur mekanisme, tahapan dan standar penyusunan produk hukum daerah dan memastikan produk hukum daerah tidak saling tumpang tindih serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

“ Selama ini kita masih belum punya pedoman baku terkait dengan pembentukan produk hukum daerah, hanya mengacu pada Peraturan DPRD tentang Tatib , “ ungkapnya.

Inayanti Kusumasari menambahkan bahwa Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah ini telah mendapat surat selesai harmonisasi dari Kantor wWlayah Kementerian Hukum tertanggal 3 juni 2026 yang menerangkan bahwa Rancangan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi tentang pembentukan produk hukum daerah telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sesuai dengan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan.(ydi)

BACA JUGA:  Perkuat Sinergitas, Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi Sambut Hangat Kunjungan Kapolresta Baru
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Panitia khusus (Pansus) II Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah DPRD Banyuwangi mulai membahas substansi rancangan regulasi tertinggi daerah tersebut.

Rapat pembahasan internal dipimpin langsung Ketua Pansus II, Inayanti Kusumasari diikuti anggota serta dihadri tenaga ahli. Pembahasan masih diarahkan untuk menyamakan persepsi sekaligus mengidentifikasi materi yang perlu dikaji lebih mendalam sebelum pembahasan pasal demi pasal.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan, urgensi penyusunan Raperda dimaksud terletak pada kebutuhan untuk membangun landasan hukum dan tata Kelola yang jelas, tertib, seragam, transparan serta akuntable dalam pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Banyuwangi.

“ Produk hukum daerah itu bisa berbentuk peraturan, seperti halnya Perda dan Peraturan Bupati, bisa juga berbentuk penetapan seperti Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD Keputusan Bupati , “ jelas Inayanti saat dikonfirmasi media, Senin (19/10/2026).

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto

Raperda pembentukan produk hukum daerah ini, lanjut Inayanti, merupakan regulasi daerah yang ditujukan untuk mengatur mekanisme, tahapan dan standar penyusunan produk hukum daerah dan memastikan produk hukum daerah tidak saling tumpang tindih serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

“ Selama ini kita masih belum punya pedoman baku terkait dengan pembentukan produk hukum daerah, hanya mengacu pada Peraturan DPRD tentang Tatib , “ ungkapnya.

Inayanti Kusumasari menambahkan bahwa Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah ini telah mendapat surat selesai harmonisasi dari Kantor wWlayah Kementerian Hukum tertanggal 3 juni 2026 yang menerangkan bahwa Rancangan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi tentang pembentukan produk hukum daerah telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sesuai dengan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan.(ydi)

BACA JUGA:  Banyuwangi Galang Seluruh Stakeholder Kawal Antisipasi Kekerasan pada Anak
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini