INDOSNAP – Komisi IV DPRD Banyuwangi melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perumahan Pemukiman, Cipta Karya danTata Ruang Kabupaten Sidoarjo pada akhir bulan Oktober 2024 lalu. Kunjungan kerja itu dalam rangka sharing kebijakan perijinan pengembang perumahan khususnya terkait dengan kewajiban penyediaan lahan pemakaman.
Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo menyampaikan, dalam kunjungan kerja pihaknya diterima langsung kepala Dinas PP Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, M Bachruni Aryawan beserta jajaran yang membidangi.
“ Dalam pertemuan, Kepala Dinas Perumahan,Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang mengatakan bahwa di Sidoarjo telah memiliki peraturan daerah yang mewajibkan pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman , “ ucap Patemo saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2024).
Patemo mengatakan, di Kabupaten Sidoarjo, pengemabng perumahan tidak akan mendapatkan perijinan jika belum menyediakan lahan pemakaman setidaknya 1 persen dari luas lahan perumahan.
“ Sebelumnya, untuk pemakaman warga perumahan di Sidoarjo memakai lahan tempat pemakaman umum atau TPU di kampung-kampung, itupun harus ada persetujuan dari pemerintahan desa setempat, hal ini yang sering menjadi keluhan mereka , “ ucapnya.
Untuk mengatasi keluhan warga perumahan tersebut, Pemkab Sidoarja menerbitkan regulasi daerah yang mengatur kewajiban pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman. Bahkan di Kabupaten Sidoarjo Asosiasi Pengembang Perumahan seperti REI telah menyiapkan lahan untuk TPU yang diperuntukkan bagi penghuni perumahan yang tergabung dalam REI.
” Harapannya kunjungan kerja ini akan menghasilkan berbagai kesimpulan, rekomendasi, dan ide-ide baru yang dapat diterapkan di daerah. Kerja sama yang lebih erat dan sinergi antara pemerintah daerah ini diharapkan juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pembangunan yang berkelanjutan, dan memajukan wilayah mereka secara keseluruhan, ” ucap Patemo. (ydi)






