BerandaPemerintahanHearing Komisi II DPRD Banyuwangi Menerima Pengaduan Pengusaha Pertashop terkait Lambatnya Pengurusan...

Hearing Komisi II DPRD Banyuwangi Menerima Pengaduan Pengusaha Pertashop terkait Lambatnya Pengurusan PBG dan SLF

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Komisi II DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat atau hearing sebagai tindaklanjut surat masuk dari Himpunan Pertashop Merah Puti Indonesia (HPMPI) yang menyampaikan aduan terkait lambatnya proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) pada Senin (25/11) lalu.

Kegiatan hearing bertempat di ruang Komisi II dipimpin Ketua Komisi II, Emy Wahyuni Dwi Lestari diikuti para anggota  dan diundanghadirkan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan & Permukiman (PUCKPP) Kabupaten Banyuwangi, dan Pertamina.

Pada hearing, para pemilik Pertashop yang datang sekitar 22 orang tersebut mengeluhkan susah dan lambannya perizinan terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Banyuwangi.

Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari menyampaikan, rapat hearing yang digelar pihaknya merupakan tindak lanjut surat masuk dari himpunnan pengusaha pertashop yang disampaikan kepada Ketua DPRD Banyuwangi.

BACA JUGA:  RDP Komisi IV DPRD Banyuwangi Perjelas IPPKH Pengelola Tambang PT Bumi Suksesindo

” Komisi II mendapatkan pelimpahan tugas dari Ketua DPRD untuk menerima aspirasi para pengusaha Pertashop melalui forum rapat dengar pendapat agar ada penyelesaian yang baik , ” ucap Emy kepada media, Jum’at (29/11/2024)

Wakil Ketua Umum DPP Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), Ahmad Nur Alchaffaf menilai pengurusan izin PBG-SLF di Banyuwangi lamban, tidak sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi tentang Percepatan Perizinan Berusaha Pertashop nomor 500.2/6581/SJ, nomor 22/SE/M/2023, nomor 19 Tahun 2023.

“Jadi, izin PBG-SLF untuk Pertashop di Banyuwangi ini kesannya rumit dan lamban, tidak sesuai amanah atau yang diperintahkan berdasarkan SEB tiga Menteri tentang Percepatan Perizinan Berusaha Pertashop,” ujar Alchaffaf.

Alchaffaf menyebut pengurusan PBG-SLF untuk Pertashop Existing di Banyuwangi sebenarnya mudah, melalui portal online SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) Kementerian.

BACA JUGA:  Bupati Ipuk Fiestiandani Kembali Salurkan Bantuan Alat Usaha "Wenak" kepada Ribuan Pedagang Kecil

“Cuma dari pihak pemerintah daerah banyak permintaan tambahan persyaratan yang tidak diminta di SIMBG, juga lambannya proses izin KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan yang lain-lain,” katanya.

Berdasarkan pengalamannya, Alchaffaf menyampaikan untuk pengurusan KKPR pertama yang ia urus memakan waktu 1,5 tahun baru keluar izinnya. “Nah yang terakhir ini saya mengajukan bulan Juli baru keluar hari ini. Berarti kan 5 bulan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dinas PUCKPP Kabupaten Banyuwangi bersama HPMPI Banyuwangi akan berkoordinasi lebih lanjut untuk sinkronisasi proses pengurusan izin tersebut. Terutama kepada 48 pemilik Pertashop yang telah mengajukan izin PBG-SLF.

Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PUCKPP) Kabupaten Banyuwangi menawarkan koreksi dan sinkronisasi berkas para pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Pertashop di Banyuwangi.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUCKPP Banyuwangi, Bayu Hadiyanto, menyampaikan bahwa pengurusan PBG-SLF sebenarnya mudah.

BACA JUGA:  Komisi II DPRD Banyuwangi berharap adanya Pemerataan Rumah Potong Hewan di Setiap Kecamatan

“Aslinya ngurus PBG dan SLF itu mudah. Secara regulasi contoh KKPR 20 hari, terus untuk PBG-SLF itu 28 hari (selesai) tapi jika berkasnya benar dan lengkap,” kata Bayu

Pihaknya juga telah mengecek di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian, diketahui dari 120 Pertashop di Kabupaten Banyuwangi, sekitar 53 yang mendaftar PBG-SLF.

Bayu juga mengajak mereka para pemohon PBG-SLF untuk membenahi apa yang salah dan melengkapi apa yang kurang dalam persyaratannya.

“Kita tawarkan ada pertemuan offline dengan mereka, sehingga kita bisa koreksi (sinkronisasi) satu per satu, monggo di pihak Pertashop nanti yang mengundang kita,” pungkas Bayu. (ydi)

 

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini