INDOSNAP – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menganti nama penerimaan siwa-siswi baru yang awalnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dalam keterangannya Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan penggantian nama ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen dalam memberikan pendidikan bermutu untuk seluruh rakyat.
“Alasannya diganti kenapa? karena kita ingin memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” ucap Mu’ti sapaan akrabnya pada Kamis (30/01/2025)
Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Indonesia, sekaligus adanya evaluasi terhadap sistem PPDB sebelumnya menunjukkan beberapa aspek yang perlu diperbaiki.
“Ini bukan sekadar perubahan nama, tetapi ada pembaruan dalam sistem penerimaan siswa untuk memastikan pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas bagi semua,” jelasnya.
Selanjutnya SPMB Tahun 2025 ini akan tetap menerapkan mekanisme seleksi berdasarkan empat jalur utama, yaitu
- Jalur Domisili – Memberikan prioritas kepada calon murid yang tinggal di sekitar sekolah tujuan.
- Jalur Afirmasi – Ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan.
- Jalur Mutasi – Diperuntukkan bagi anak yang orang tuanya pindah domisili karena tugas pekerjaan atau alasan khusus lainnya.
- Jalur Prestasi – Dibuka bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik untuk mendapatkan tempat di sekolah unggulan.
Harapannya sistem baru ini dapat meningkatkan transparansi dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh calon murid di Indonesia.(ydi)






