BerandaPolitikBesok MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Banyuwangi 2024, Kuasa Hukum Ipuk...

Besok MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Banyuwangi 2024, Kuasa Hukum Ipuk – Mujiono Yakin Gugatan Ali – Ali Ditolak

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa Pilkada Banyuwangi pada Selasa, 4 Februari 2025. Sidang ini akan menentukan apakah gugatan dapat dilanjutkan atau ditolak.

Dalam perkara ini, pasangan calon Ali Makki – Ali Ruchi sebagai pemohon menggugat hasil Pilkada Banyuwangi 2024. KPU Banyuwangi sebagai termohon dan pasangan Ipuk-Mujiono sebagai pihak terkait turut dipanggil MK.

Ketua Kuasa Hukum Ipuk – Mujiono, M. Yusuf Febri Budiyantoro, optimistis MK akan menolak permohonan Ali – Ali. Ia menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami yakin MK akan menolak gugatan ini karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Hasil Pilkada sudah sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).

Sidang pleno pengucapan putusan akan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada pukul 08.00 WIB. Semua pihak yang terlibat diwajibkan hadir dalam persidangan.

BACA JUGA:  Pilkada Serentak 2024, Lapas Banyuwangi Sediakan Dua TPS Khusus

Proses dismissal di MK bertujuan menyaring gugatan yang tidak memenuhi kriteria untuk disidangkan lebih lanjut. Jika dinyatakan tidak layak, perkara akan dihentikan di tahap ini.

Yusuf menjelaskan bahwa hasil Pilkada Banyuwangi telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Menurutnya, klaim kecurangan yang diajukan pemohon tidak berdasar.

“Kami telah menyerahkan bukti dan argumentasi hukum yang kuat. Kami percaya MK akan memutuskan perkara ini secara objektif dan adil,” tambahnya.

Menurutnya, selisih suara yang signifikan antara pasangan Ipuk – Mujiono dan Ali – Ali juga menjadi faktor penting. Hal ini memperkecil peluang gugatan diterima MK. Diketahui, selisih suara antara kedua pasangan calon mencapai 32.678 suara atau 4,21 persen.

Rekapitulasi final yang diselenggarakan KPU Banyuwangi, Ipuk – Mujiono memperoleh 404.366 suara sah atau 52,11 persen. Sementara rivalnya Ali Makki – Ali Ruchi meraih 371.688 suara sah atau 47,89 persen.

BACA JUGA:  Menegakkan Kedaulatan Pangan, Menghidupkan Pemikiran Bung Karno

“Selisih ini jelas melampaui ambang batas 0,5 persen yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 10/2016,” tegas Yusuf.

Jika MK menolak gugatan dalam sidang dismissal, maka kemenangan Ipuk – Mujiono dalam Pilkada Banyuwangi akan berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat.(ydi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini