BerandaPolitikCoklit Rampung, KPU Banyuwangi Rakor Penyusunan DPS Pilkada 2024

Coklit Rampung, KPU Banyuwangi Rakor Penyusunan DPS Pilkada 2024

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah menuntaskan tahapan pencocokan data pemilih (coklit) untuk Pilkada 2024. Tahapan selanjutnya, KPU Banyuwangi mempersiapkan penyusunan hasil coklit menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Proses coklit sudah rampung dilakukan, semua desa sudah 100 persen selesai,” kata Komisioner Divisi Datin KPU Banyuwangi, Moh Qowim, Rabu (24/7/2024).

Persiapan penyusunan DPS ini dimulai dengan menggelar rapat koordinasi yang mengundang hadirkan PPK pengampu Divisi terkait. Dalam rapat ini, PPK melaporkan hasil coklit secara mendetil. Sekaligus KPU mengevaluasi kinerja dan memetakan sejumlah potensi kerawanan penentuan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.

Adapun dalam laporan hasil coklit tersebut memuat jumlah pemilih dengan status Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). KPU memastikan setiap warga Banyuwangi yang memenuhi syarat sebagai pemilih, sudah tercover hak pilihnya. Sebaliknya, KPU juga memastikan mana pemilih yang sudah kehilangan hak pilihnya.

BACA JUGA:  Besok MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Banyuwangi 2024, Kuasa Hukum Ipuk - Mujiono Yakin Gugatan Ali - Ali Ditolak

“Pemilih MS atau TMS. Contoh yang meninggal berarti tidak memenuhi syarat lagi, sementara yang pemilih pemula yang usianya baru genap 17 tahun masuk di pemilih baru dan sebagainya,” jelasnya.

Selain meninggal, hak pilih seseorang dapat dicoret dan menjadi TMS apabila orang tersebut menjadi anggota TNI/Polri. Sebaliknya, setelah pensiun secara resmi hak pilih orang tersebut bisa dipulihkan kembali.

“Kami memastikan itu, yang dulu dia punya hak pilih kemudian daftar polisi atau tentara kemudian diterima, begitu juga yang sudah pensiun. Semua dilakukan dengan dokumen autentik. Tentunya sesuai regulasi dan aturan,” jelasnya.

KPU juga melakukan pendataan terhadap pemilih yang harus pindah tempat memilih. Salah satunya, pemilih khusus yang berstatus warga binaan (narapidana). Termasuk pendataan pemilih disabilitas.

Qowim mengatakan, setelah data tersebut menjadi DPS, akan ada tahapan selanjutnya. Di mana data tersebut akan diolah kembali, dikoreksi dan dipastikan sudah sesuai hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BACA JUGA:  Ajak Partisipasi Aktif Pemlih, KPU Banyuwangi Gelar Parade Budaya dan Kirap Maskot Pilkada 2024

“Kami meminta bantuan dari masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan tahapan Pilkada ini. Maka ayo ramai-ramai, berbondong-bondong nanti datang ke TPS untuk mencoblos pada 27 November 2024,” cetusnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini