BerandaUncategorizedOperasi Tumpas Semeru 2026, Polresta Banyuwangi Ungkap 43 Kasus Penyalagunaan Narkoba dan...

Operasi Tumpas Semeru 2026, Polresta Banyuwangi Ungkap 43 Kasus Penyalagunaan Narkoba dan Sita 1 Kg Sabu

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dalam tiga bulan terakhir.

Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 87 tersangka. Sebanyak 49 orang diantaranya ditangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari sejak tanggal 12 hingga 23 Agustus 2026.

“Khusus selama Operasi Tumpas Semeru, terdapat 49 tersangka yang diamankan berdasarkan 43 laporan polisi atau TKP berbeda,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (1/09/2026).

Dari puluhan tersangka yang ditangkap dalam Operasi Tumpas, terdapat pasangan suami istri berinisial MQ (27) dan Da (25), diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu. Keduanya diamankan pada 20 Agustus 2026 lalu.

“Barang bukti sabu yang diamankan dari pasangan suami istri tersebut mencapai satu kilogram,” ungkap Kapolresta Banyuwangi.

BACA JUGA:  Polresta Banyuwangi Ungkap Dugaan Travel Umroh Ilegal, Dua Perempuan Jadi Tersangka

Adapun barang bukti lain yang disita petugas dalam Operasi Tumpas, yakni 2,1 kilogram sabu, 11,58 gram ganja, dan 10 ribu lebih obat-obatan terlarang, 44 unit ponsel, 11 unit motor, sepeda listrik, 18 buah timbangan digital, hingga uang tunai Rp 14,6 juta.

Sementara penangkapan di luar Operasi Tumpas Semeru, aparat kepolisian berhasil mengungkap 34 dengan 38 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan daftar G.

Para tersangka dalam perkara narkotika dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara tersangka kasus peredaran obat-obatan daftar G dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga menerapkan Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap perkara tertentu terkait obat keras. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.

BACA JUGA:  Persib Bandung Antusias Hadapi Persebaya Sebagai Pemuncak Klasemen Sementara BRI Liga 1

Kapolresta Rofiq meminta masyarakat untuk turut membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Banyuwangi.

“Penegakan hukum saja tidak cukup. Kami minta agar keluarga aktif mengawasi anggota keluarganya, lingkungan sekitar juga jangan bersikap permisif terhadap peredaran narkoba,” ujarnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dalam tiga bulan terakhir.

Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 87 tersangka. Sebanyak 49 orang diantaranya ditangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari sejak tanggal 12 hingga 23 Agustus 2026.

“Khusus selama Operasi Tumpas Semeru, terdapat 49 tersangka yang diamankan berdasarkan 43 laporan polisi atau TKP berbeda,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (1/09/2026).

Dari puluhan tersangka yang ditangkap dalam Operasi Tumpas, terdapat pasangan suami istri berinisial MQ (27) dan Da (25), diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu. Keduanya diamankan pada 20 Agustus 2026 lalu.

“Barang bukti sabu yang diamankan dari pasangan suami istri tersebut mencapai satu kilogram,” ungkap Kapolresta Banyuwangi.

BACA JUGA:  Polresta Banyuwangi Launching Program Pekarangan Pangan Lestari untuk Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis

Adapun barang bukti lain yang disita petugas dalam Operasi Tumpas, yakni 2,1 kilogram sabu, 11,58 gram ganja, dan 10 ribu lebih obat-obatan terlarang, 44 unit ponsel, 11 unit motor, sepeda listrik, 18 buah timbangan digital, hingga uang tunai Rp 14,6 juta.

Sementara penangkapan di luar Operasi Tumpas Semeru, aparat kepolisian berhasil mengungkap 34 dengan 38 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan daftar G.

Para tersangka dalam perkara narkotika dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara tersangka kasus peredaran obat-obatan daftar G dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga menerapkan Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap perkara tertentu terkait obat keras. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.

BACA JUGA:  Polresta Banyuwangi Ungkap Dugaan Travel Umroh Ilegal, Dua Perempuan Jadi Tersangka

Kapolresta Rofiq meminta masyarakat untuk turut membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Banyuwangi.

“Penegakan hukum saja tidak cukup. Kami minta agar keluarga aktif mengawasi anggota keluarganya, lingkungan sekitar juga jangan bersikap permisif terhadap peredaran narkoba,” ujarnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dalam tiga bulan terakhir.

Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 87 tersangka. Sebanyak 49 orang diantaranya ditangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari sejak tanggal 12 hingga 23 Agustus 2026.

“Khusus selama Operasi Tumpas Semeru, terdapat 49 tersangka yang diamankan berdasarkan 43 laporan polisi atau TKP berbeda,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (1/09/2026).

Dari puluhan tersangka yang ditangkap dalam Operasi Tumpas, terdapat pasangan suami istri berinisial MQ (27) dan Da (25), diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu. Keduanya diamankan pada 20 Agustus 2026 lalu.

“Barang bukti sabu yang diamankan dari pasangan suami istri tersebut mencapai satu kilogram,” ungkap Kapolresta Banyuwangi.

BACA JUGA:  Sukses Digitalisasi Perlinsos, Pemerintah Kembali Pilih Banyuwangi Jadi Pilot Project Pengentasan Kemiskinan Nasional

Adapun barang bukti lain yang disita petugas dalam Operasi Tumpas, yakni 2,1 kilogram sabu, 11,58 gram ganja, dan 10 ribu lebih obat-obatan terlarang, 44 unit ponsel, 11 unit motor, sepeda listrik, 18 buah timbangan digital, hingga uang tunai Rp 14,6 juta.

Sementara penangkapan di luar Operasi Tumpas Semeru, aparat kepolisian berhasil mengungkap 34 dengan 38 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan daftar G.

Para tersangka dalam perkara narkotika dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara tersangka kasus peredaran obat-obatan daftar G dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga menerapkan Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap perkara tertentu terkait obat keras. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.

BACA JUGA:  Patroli Gabungan Skala Besar Wujudkan Kondusifitas Wilayah Kabupaten Banyuwangi

Kapolresta Rofiq meminta masyarakat untuk turut membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Banyuwangi.

“Penegakan hukum saja tidak cukup. Kami minta agar keluarga aktif mengawasi anggota keluarganya, lingkungan sekitar juga jangan bersikap permisif terhadap peredaran narkoba,” ujarnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini