BerandaUncategorizedKomisi IV DPRD Banyuwangi Fasilitasi Penyelesaian Kemelut Pembentukan Komite Sekolah SMA Negeri...

Komisi IV DPRD Banyuwangi Fasilitasi Penyelesaian Kemelut Pembentukan Komite Sekolah SMA Negeri I Rogojampi

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar hearing atau rapat dengar pendapat sebagai tindak lanjut permohonan dari Forum Rogojampi Bersatu (FRB) terkait dugaan ketidaktransparanan dalam proses pembentukan Komite Sekolah di SMAN 1 Rogojampi, Senin (24/11) kemarin.

Rapat berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Banyuwangi dan dipimpin Ketua Komisi IV, Patemo, didampingi Wakil Ketua Yuliawan, serta dihadiri seluruh anggota komisi.

Diundanghadirkan dalam rapat dengar pendapat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Banyuwangi, Kepala SMAN 1 Rogojampi Elisanti, serta pengurus FRB.

Ketua Komisi IV, Patemo mengatakan, rapat dengar pendapat ini dilakukan dalam rangka bermusyawarah untuk menyelesaikan persoalan pembentukan Komite Sekolah khususnya di SMA Negeri I Rogojampi.

” Dalam forum ini kita memberikan kesempatan kepada FRB, pihak sekolah maupun Cabang Dinas Pendidikan untuk memberikan pendapatnya sehingga mendapay kesimpulan yang terbaik , ” ucap Patemo saat dikofirmasi media, Rabu (26/11/2025).

BACA JUGA:  Pansus III DPRD Banyuwangi Mulai Bahas Raperda Pembangunan Industri, Upaya Menarik dan Menjaga Iklim Investasi di Daerah

Setelah mempertimbangkan berbagai pendapat disepakati Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Pihak dinas berkomitmen menggelar pemilihan ulang Ketua Komite SMAN 1 Rogojampi dengan melibatkan seluruh orang tua/wali murid.

“Awalnya direncanakan dua minggu, namun akan diupayakan lebih cepat, yakni sepekan ke depan. Harapannya masalah ini segera tuntas demi kemajuan pendidikan di SMAN 1 Rogojampi,” ujar Patemo.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Yuliawan Bambang Sukianto juga berpendapat bahwa sesuai Permendikbud 75/2016, ketua komite diutamakan berasal dari orang tua atau wali murid aktif. Sementara itu, anggota Komisi IV, Zaki Mubarok, menekankan pentingnya mekanisme pemilihan yang akuntabel, demokratis, serta melibatkan pembina komite seperti bupati/wali kota, camat, dan kepala desa.

Pada forum RDP Ketua FRB, Irfan Hidayat, menyampaikan bahwa proses pemilihan Ketua Komite SMAN 1 Rogojampi dinilai tidak transparan. Ia menilai adanya pengkondisian karena dari 1.182 wali murid yang diundang, hanya 11 orang wali murid kelas X yang hadir, sementara wali murid kelas XI dan XII tidak dilibatkan. Selain itu, Ketua Komite terpilih bukan berasal dari wali murid aktif, melainkan dari unsur tokoh pendidikan.

BACA JUGA:  Eksekutif Sampaikan Jawaban atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Banyuwangi terhadap RAPBD Tahun 2026

“Kami menuntut agar SK Komite SMAN 1 Rogojampi tertanggal 11 November 2025 dibatalkan, dan Kepala Sekolah SMAN 1 Rogojampi, Elisanti, dimutasi,” tegas Irfan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 1 Rogojampi Elisanti menegaskan bahwa proses pembentukan komite telah sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Ia juga menyebutkan bahwa Irfan hadir dalam rapat pemilihan dan tidak mengajukan keberatan saat itu.(ydi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini