BerandaUncategorizedDPRD Banyuwangi Sahkan Perda Pembinaan Ideologi Pancasila.

DPRD Banyuwangi Sahkan Perda Pembinaan Ideologi Pancasila.

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi akhirnya mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pembinaan Ideologi Pancasila menjadi Perda.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara pada Sabtu (29/11/2025) malam. Hadir dalam rapat paripurna Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Mujiono, Sekretaris Daerah Guntur Priambodo, jajaran Kepala SKPD,Camat dam Lurah.

Ketua Pansus Pembahasan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila DPRD, Patemo saat membacakan laporannya menyampaikan, pembinaan ideologi Pancasila merupakan upaya sadar, terencana, dan sistematis untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan pengamalan nilai-nilai Pancasila serta semangat cinta tanah air dan bangsa, jiwa nasionalisme, dan patriotisme dengan tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka tunggal ika- an untuk kemajukan bangsa.

“ Mengingat salah satu urusan pemerintahan umum adalah  pembinaaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan, pembinaan kerukunan antar suku, agama, ras dan budaya serta pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila. Maka  perlu adanya gerakan pemerintah daerah dalam rangka menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila melalui peraturan dan kebijakan daerah, “ ucap Patemo dihadapan rapat paripurna.

BACA JUGA:  Pemkab Belum Susun RKA, Banggar DPRD Banyuwangi Tunda Pembahasan RAPBD Tahun 2026

Penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  kesatuan bangsa dan politik, bidang pendidikan dan kebudayaan, bidang pemuda, dan olah raga,  bidang informasi dan komunikasi, bidang aparatur, pendidikan dan pelatihan dan sekertariatan dewan perwakilan rakyat daerah dengan melibatkan seluruh lembaga pendidikan formal dan  nonformal, perguruan tinggi, pemerintah desa, instansi dan/atau lembaga vertikal pemerintah, masyarakat,

Dan organisasi kemasyarakatan, organisasi politik,  organisasi pemuda, dan lembaga swadaya masyarakat, lembaga adat, dan organisasi dan/atau kelompok  lainnya  berdasarkan kebutuhan.

“ Kami di lembaga DPRD dan Sekretariat DPRD telah mengawalinya pada setiap pukul 10 : 00 WIB pagi di seluruh yang hadir lingkungan DPRD harus berdiri sejenak untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya., “ ucapnya mengakhiri laporannya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini