BerandaUncategorizedPansus I DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda Inovasi Daerah

Pansus I DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda Inovasi Daerah

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabuoaten Banyuwangi lakukan finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang Inovasi Daerah. Rapat finalisasi diikuti anggota Pansus dari lintas fraksi, Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi pada Selasa (02/12/2025).

Ketua Pansus I pembahasan raperda Inovasi Daerah DPRD, Yayuk Bannar Sri Pangayom menyampaikan dalam pembahasan akhir, anggota dewan bersama eksekutif telah menyepakati hasil penyempurnaan seluruh materi dalam Raperda tersebut.

” Finalisasi pembahasan Raperda Inovasi Daerah dilakukan setelah kami dan eksekutif menelaah kembali penyempurnaan materi raperda dimaksud, ” ucap Yayuk Bannar Sri Pangayom saat dikonfirmasi Media.

Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Gambiran ini memastikan semua poin penting telah dibahas dan disepakati dalam Raperda. Ini termasuk landasan hukum bagi inovasi, baik untuk perangkat daerah maupun pihak lainnya.

Raperda tentang Inovasi Daerah terdiri dari XI BAB 27 Pasal yang tujuan utamanya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mendukung pencapaian tujuan dan sasaran prioritas daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

BACA JUGA:  Skuad dan Jersey Baru Persewangi Resmi Diperkenalkan, Bupati Ipuk: Semoga Promosi dan Juara Liga

” Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik,pemberdayaan dan peran masyarakat serta peningkatan daya saing daerah , ” ucapnya.

Dan bentuk inovasi daerah, lanjut Yayuk Bannar berbentuk inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik dan inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

” Inovasi daerah ini dapat diusullkan oleh Bupati, Anggota DPRD, ASN,Perangkat Daerah,Pemerintahan Desa, BUMD maupun anggota masyarakat , ” jelasnya.

Dalam Raperda Inovasi daerah ini juga diatur penetapan, uji coba dan penerapannya. Selain itu juga penilaian dan pemberian penghargaan atau insentif, informasi dan penyebarluasan,perlindungan Hak Kekayaan Intelektual hingga pendanaan.

” Setelah tahap finalisasi pembahasan selanjutnya dokumen Raperda akan dikirim ke Gubernu Jawa Timur untuk di fasilitasi untuk memastikan regulasi tertinggi daerah ini memiliki kualitas hukum yang baik dan dapat diundangkan dengan benar, ” pungkasnya.(YDI)

BACA JUGA:  Studi Banding Kemitraan dengan Media, DPRD Banyuwangi Terima Kunjungan Kerja DPRD Wonogiri Jawa Tengah

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini