BerandaPemerintahanRapat Paripurna DPRD Banyuwangi Menetapkan Propemperda Tahun 2025

Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi Menetapkan Propemperda Tahun 2025

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – DPRD Kabupaten Banyuwangi menetapkan 11 Rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk daftar Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Pengambilan keputusan penetapan Propemperda 2025 digelar dalam rapat paripurna dewan sebelum pengesahan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Senin (11/11/2024).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara didampingi Wakil ketua DPRD, Hj.Siti Mafrochatin Ni,mah didampingi Ruliyono diikuti anggota dewan lintas fraksi. Hadir pula Plt Bupati Banyuwangi, Sugirah, Pj, Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, Asisten Bupati, Dwiyanto, jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Ahmad Masrohandalam laporannya menyampaikan, penetapan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas pembentukan rancangan Perda dilakukan setiap tahun sebelum APBD disahkan.

” Diawali dengan pemaparan pokok pikiran usulan raperda dan setelah melakukan diskusi, kajian serta konsultasi dan harmonisasi guna penyelarasan dan pemantapan konsepsi atas usulan raperda raperda di tahun 2025 dan dalam memenuhi indek reformasi hukum dan indeks kepatuhan daerah, “ ucap A.Masrohan dihadapan rapat paripurna.

BACA JUGA:  DPRD dan Pemkab Sahkan Raperda Perlindungan Migran Indonesia Asal Banyuwangi menjadi Perda

Selanjutnya Bapemperda sebagai alat kelengkapan dewan yang mempunyai fungsi pembentukan perda telah melakukan seleksi dan menyusun prioritas terhadap usulan – usulan raperda yang berasal dari DPRD maupun usulan dari pemerintah daerah lebih memprioritaskan ketentuan sebagai berikut,

Merupakan perintah Undang- Undang atau mandatori,keterkaitan dengan peraturan daerah lainnya,merupakan kelanjutan propemperda tahun sebelumnya,mendorong upaya peningkatan  kesejahteraan rakyat , mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan,berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia , dengan memperhatikan prinsip – prinsip keadilan dan kesetaraan gender,mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,tidak menghambat investasi, tidak duplikatif terhadap aturan yang lebih tinggi, menjadi kewenangan pemerintah daerah dan merupakan kebutuhan serta dapat dilaksanakan.

Adapun judul Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2025, yaitu, Raperda kumulatif terbuka antara lain, Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA:  Tak Terdampak Efisiensi Anggaran, Bupati Banyuwangi Minta Kades Optimalkan DD dan ADD

Berikutnya prioritas propemperda di tahun 2025 antara lain, raperda tentang perubahan Peraturan daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 – 2045, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 – 2029, Raperda tentang Perubahan Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Banyuwangi, Raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (bosda) Kabupaten Banyuwangi dan Raperda tentang Pembentukan produk Hukum Daerah.

Sementara Plt. Bupati Banyuwangi, Sugirah dalam sambutannya antara lain menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dewan atas segala jerih payahnya dalam mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan dan rapat-rapat pansus dewan. Sehingga kesepakatan bersama program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama.

BACA JUGA:  Eksekutif Sampaikan Jawaban atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Banyuwangi terhadap RAPBD Tahun 2026

”Dengan telah disepakatinya Propemperda tahun 2025 diharapkan dapat melahirkan peraturan daerah atau Perda yang berkualitas sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ucap Sugirah.(ydi)

 

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – DPRD Kabupaten Banyuwangi menetapkan 11 Rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk daftar Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Pengambilan keputusan penetapan Propemperda 2025 digelar dalam rapat paripurna dewan sebelum pengesahan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Senin (11/11/2024).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara didampingi Wakil ketua DPRD, Hj.Siti Mafrochatin Ni,mah didampingi Ruliyono diikuti anggota dewan lintas fraksi. Hadir pula Plt Bupati Banyuwangi, Sugirah, Pj, Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, Asisten Bupati, Dwiyanto, jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Ahmad Masrohandalam laporannya menyampaikan, penetapan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas pembentukan rancangan Perda dilakukan setiap tahun sebelum APBD disahkan.

” Diawali dengan pemaparan pokok pikiran usulan raperda dan setelah melakukan diskusi, kajian serta konsultasi dan harmonisasi guna penyelarasan dan pemantapan konsepsi atas usulan raperda raperda di tahun 2025 dan dalam memenuhi indek reformasi hukum dan indeks kepatuhan daerah, “ ucap A.Masrohan dihadapan rapat paripurna.

BACA JUGA:  Belum Tentukan Sikap, Fraksi Golkar DPRD Banyuwangi Kaji Wacana Divestasi Saham Pemkab Banyuwangi di Perusahaan Tambang Emas untuk DAD

Selanjutnya Bapemperda sebagai alat kelengkapan dewan yang mempunyai fungsi pembentukan perda telah melakukan seleksi dan menyusun prioritas terhadap usulan – usulan raperda yang berasal dari DPRD maupun usulan dari pemerintah daerah lebih memprioritaskan ketentuan sebagai berikut,

Merupakan perintah Undang- Undang atau mandatori,keterkaitan dengan peraturan daerah lainnya,merupakan kelanjutan propemperda tahun sebelumnya,mendorong upaya peningkatan  kesejahteraan rakyat , mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan,berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia , dengan memperhatikan prinsip – prinsip keadilan dan kesetaraan gender,mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,tidak menghambat investasi, tidak duplikatif terhadap aturan yang lebih tinggi, menjadi kewenangan pemerintah daerah dan merupakan kebutuhan serta dapat dilaksanakan.

Adapun judul Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2025, yaitu, Raperda kumulatif terbuka antara lain, Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA:  Gerakan Naik Transportasi Umum, Bupati Ipuk Fiestiandani Pilih Naik Becak Listrik ke Kantor

Berikutnya prioritas propemperda di tahun 2025 antara lain, raperda tentang perubahan Peraturan daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 – 2045, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 – 2029, Raperda tentang Perubahan Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Banyuwangi, Raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (bosda) Kabupaten Banyuwangi dan Raperda tentang Pembentukan produk Hukum Daerah.

Sementara Plt. Bupati Banyuwangi, Sugirah dalam sambutannya antara lain menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dewan atas segala jerih payahnya dalam mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan dan rapat-rapat pansus dewan. Sehingga kesepakatan bersama program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama.

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila, BPIP : Segera Implementasikan dengan Baik

”Dengan telah disepakatinya Propemperda tahun 2025 diharapkan dapat melahirkan peraturan daerah atau Perda yang berkualitas sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ucap Sugirah.(ydi)

 

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – DPRD Kabupaten Banyuwangi menetapkan 11 Rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk daftar Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Pengambilan keputusan penetapan Propemperda 2025 digelar dalam rapat paripurna dewan sebelum pengesahan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Senin (11/11/2024).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara didampingi Wakil ketua DPRD, Hj.Siti Mafrochatin Ni,mah didampingi Ruliyono diikuti anggota dewan lintas fraksi. Hadir pula Plt Bupati Banyuwangi, Sugirah, Pj, Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, Asisten Bupati, Dwiyanto, jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Ahmad Masrohandalam laporannya menyampaikan, penetapan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas pembentukan rancangan Perda dilakukan setiap tahun sebelum APBD disahkan.

” Diawali dengan pemaparan pokok pikiran usulan raperda dan setelah melakukan diskusi, kajian serta konsultasi dan harmonisasi guna penyelarasan dan pemantapan konsepsi atas usulan raperda raperda di tahun 2025 dan dalam memenuhi indek reformasi hukum dan indeks kepatuhan daerah, “ ucap A.Masrohan dihadapan rapat paripurna.

BACA JUGA:  Pansus I DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Kerja Perdana Pembahasan Raperda Penetapan Desa

Selanjutnya Bapemperda sebagai alat kelengkapan dewan yang mempunyai fungsi pembentukan perda telah melakukan seleksi dan menyusun prioritas terhadap usulan – usulan raperda yang berasal dari DPRD maupun usulan dari pemerintah daerah lebih memprioritaskan ketentuan sebagai berikut,

Merupakan perintah Undang- Undang atau mandatori,keterkaitan dengan peraturan daerah lainnya,merupakan kelanjutan propemperda tahun sebelumnya,mendorong upaya peningkatan  kesejahteraan rakyat , mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan,berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia , dengan memperhatikan prinsip – prinsip keadilan dan kesetaraan gender,mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,tidak menghambat investasi, tidak duplikatif terhadap aturan yang lebih tinggi, menjadi kewenangan pemerintah daerah dan merupakan kebutuhan serta dapat dilaksanakan.

Adapun judul Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2025, yaitu, Raperda kumulatif terbuka antara lain, Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA:  Bupati Ipuk Fiestiandani Sapa Jamaah Haji asal Banyuwangi di Arab Saudi

Berikutnya prioritas propemperda di tahun 2025 antara lain, raperda tentang perubahan Peraturan daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 – 2045, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 – 2029, Raperda tentang Perubahan Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Banyuwangi, Raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (bosda) Kabupaten Banyuwangi dan Raperda tentang Pembentukan produk Hukum Daerah.

Sementara Plt. Bupati Banyuwangi, Sugirah dalam sambutannya antara lain menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dewan atas segala jerih payahnya dalam mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan dan rapat-rapat pansus dewan. Sehingga kesepakatan bersama program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama.

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila, BPIP : Segera Implementasikan dengan Baik

”Dengan telah disepakatinya Propemperda tahun 2025 diharapkan dapat melahirkan peraturan daerah atau Perda yang berkualitas sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ucap Sugirah.(ydi)

 

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini