INDOSNAP – DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati Banyuwangi terhadap Pendangan Umum (PU) fraksi- fraksi atas diajukannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026 pada kamis (21/08/2025).
Rapat paripurna dipimpin Wakil ketua DPRD, Ruliono diikuti anggota dewan lintas fraksi, Turut hadir Wakil Bupati, Mujiono, Asisten Bupati, Jajaran Kepala OPD, Camat dan lurah se Banyuwangi.
Mewakili Bupati Banyuwangi, Wabup Mujiono menanggapi secara jelas seluruh Pandangan Umum fraksi atas RAPBD Tahun 2026.
Menanggapi PU fraksi PDI Perjuangan, Wabup Mujiono menyampaikan bahwa eksekutif sependapat bahwa PAD merupakan kunci utama dalam memperkuat kemandirian keuangan daerah serta mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat. Oleh karena itu, Eksekutif terus berupaya melakukan langkah langkah strategis melalui intensifikasi, dan ekstensifikasi pajak daerah serta retribusi daerah yang didukung oleh transformasi digital.
Wabup Mujiono menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dan evaluasi dalam mencari potensi PAD baru yang belum tergarap secara optimal. Saat ini, Eksekutif tengah mengembangkan inovasi layanan berbasis digital, memperkuat kolaborasi dengan empat perangkat daerah penghasil, serta menggali potensi sektor strategis seperti pariwisata, UMKM, dan pemanfaatan aset daerah.
” Dengan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan, kami optimis optimalisasi PAD dapat tercapai tanpa menambah beban masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal daerah, ” ucap Wabup Mujiono dihadapan rapat paripurna.
Terhadap penurunan proyeksi penerimaan retribusi, Wabup Mujiono menjelaskan, penurunan tersebut merupakan rasionalisasi dari target retribusi tahun sebelumnya yang tidak tercapai. Penatapan target yang terlalu tinggi atau tidak sesuai dengan potensinya mengakibatkan defisit penerimaan yang bisa berpengaruh pada belanja daerah.
Terhadap proyeksi penurunan Pendapatan Transfer pada Rancangan APBD Tahun 2026 masih bersifat sementara karena belum mengakomodir penerimaan yang bersifat mandatory, antara lain, DAK, Insentif Fiskal, DD, dan Bantuan Keuangan Provinsi.
” Sebagaimana amanat Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD, bahwa terhadap penerimaan yang bersifat mandatory mempedomani Peraturan yang mengatur terkait alokasi definitif penerimaan dimaksud. Dapat disampaikan bahwa Perpres yang mengatur Rincian APBN Tahun 2026 saat ini masih belum ditetapkan, ” jelasnya.
Eksekutif sependapat bahwa proyeksi indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5 – 5,15 persen, penurunan persentase penduduk miskin pada kisaran 6,09 – 5,59 persen, Indeks Kesejahteraan Sosial di angka 57, Indeks Pembangunan Manusia pada kisaran 75,38, serta Indeks Reformasi Birokrasi pada level 95 harus diwujudkan, bukan sekadar angka proyeksi.
Untuk itu, Eksekutif berkomitmen menjaga konsistensi program, mengarahkan belanja pada kegiatan yang lebih efektif, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor agar capaian indikator tersebut dapat terealisasi secara nyata.
” Dengan sinergi antara Eksekutif, Legislatif, dan partisipasi masyarakat, kami optimistis target tersebut dapat dicapai demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi, ” ucapnya.
Menanggapi PU fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Wabup Mujiono menyampaikan,terhadap proyeksi penurunan Pendapatan Transfer pada Rancangan APBD Tahun 2026 tersebut masih bersifat sementara.
Eksekutif berkomitmen untuk meningkatkan strategi dan inovasi di berbagai sektor kebijakan melalui upaya peningkatan penerimaan PAD demi mencapai kemandirian fiskal sejalan dengan harapan FPKB untuk pengembangan di sektor strategis daerah, seperti: Pariwisata, Pertanian, Perikanan dan UMKM melalui koordinasi secara intensif dan berkelanjutan bersama OPD pengelola retribusi dalam rangka mendongkrak potensi PAD secara keseluruhan serta dapat menjadi modal utama dalam pembangunan Banyuwangi ke depannya.
Terhadap upaya optimalisasi PAD melalui pembentukan BUMD baru, Wabup Mujiono menyampaikan bahwa terhadap rencana pendirian Perusahaan Umum Daerah tentunya harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan diprioritaskan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
” Pendirian perusahaan umum daerah harus dilakukan dengan menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD kepada kementerian terkait dengan dilampiri kebutuhan daerah analisa kelayakan usaha, ringkasan laporan keuangan pemerintah daerah 3 (tiga) tahun terakhir, dokumen perda tentang APBD 3 (tiga) tahun terakhir, dan dokumen RPJMD, ” jelasnya.
Demikian pula terkait efisiensi pada belanja daerah menjadi perhatian serius Eksekutif untuk melakukan evaluasi dan rasionalisasi pada kegiatan-kegiatan yang kurang menunjang pertumbuhan ekonomi, memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang lebih melindungi masyarakat rentan, sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi, yang mempunyai multiplier effect luas untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat dan kebutuhan dasar masyarakat serta meningkatkan daya saing daerah.
Menanggapi PU fraksi Demokrat, Wabup Mujiono menyampaikan, proyeksi PAD sebagaimana RPJMD 2025-2029 yang telah disepakati bersama tersebut mengacu pada proyeksi yang telah ditetapkan berdasarkan alokasi per masing-masing pos Pendapatan Daerah dan kemudian terkait proyeksi kenaikan sebesar 4 persen tersebut merupakan proyeksi kenaikan pada pos PAD yang selanjutnya akan dilakukan pembahasan dalam menggali potensi PAD tahun anggaran 2026.
Menghadapi kondisi keterbatasan fiskal akibat penurunan pendapatan transfer tersebut, salah satu langkah utama yang diambil adalah memperkuat reformasi pajak dan retribusi daerah melalui peningkatan efisiensi dalam sistem perpajakan, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
” Peningkatan PAD ini diharapkan dapat memperbesar kapasitas fiskal daerah sehingga dana daerah dalam satu tahun anggaran yang bisa digunakan secara bebas sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah akan semakin besar, ” ucapnya.
Terhadap Total Belanja Pegawai diluar belanja untuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis lainnya sebagaimana amanat UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 146 Ayat (1) yaitu sebesar 38,57 persen dengan perhitungan Rp. 978,9 milyar dibagi Rp. 2,535 trilyun dimana tidak memenuhi syarat karena melebihi 30 persen,
Dijelaskan bahwa pembagi yang merupakan total belanja daerah masih sangat minim, namun pada waktu Penetapan APBD Tahun 2026 diestimasikan di bawah 30% seiring peningkatan belanja di kisaran Rp.3,3 Triliyun yakni setelah adanya alokasi definitif belanja mandatory seperti: DAK, Insentif Fiskal, DD dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus.
Terhadap pandangan bahwa penyusunan APBD Tahun 2026 ini bersifat prematur karena Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026 masih belum ditetapkan, dapat disampaikan bahwa sebagaimana amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 1 bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Kemudian APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.(ydi)






