BerandaPemerintahanPansus Gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda Perubahan...

Pansus Gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda Perubahan Perda PDRD

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – DPRD kabupaten Banyuwangi melalui Pansus gabungan Komisi II dan III telah merampungkan atau finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD.

Rapat finalisasi diikuti anggota pansus lintas fraksi, 18 dinas penghasil dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi.

Ketua gabungan Komisi II dan III pembahasan Raperda Perubahan Perda PDRD DPRD Banyuwangi, Mjhammad Ali Mahrus menyampaikan bahwa dalam pembahasan akhir,anggota dewan bersama eksekutif telah menyepakati penyesuaian materi dalam Raperda PDRD seperti penurunan tarif PAT dari semula 20 persen menjadi 10 persen.

“Alhamdulillah, dari eksekutif dan legislatif sudah ada titik temu berkaitan dengan usulan yang diajukan. Ada beberapa perubahan yang sudah finalisasi barusan,” ucap Muhammad Ali Mahrus, usai memimpin rapat, Senin, (14/07/2025).

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Terima Audensi Majelis Silaturahmi Aktifis Islam, Dorong Regulasi Pencegahan Perilaku Menyimpang

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan bahwa Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum mencapai target.

“Dari beberapa rangkaian yang sudah kita jadwalkan, kemarin ada 16 dinas yang mengajukan perubahan tarif, termasuk ada penambahan jenis pemungutan baru pajak,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Mahrus menambahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi mengajukan tiga perubahan tarif pajak, diantaranya Pajak Air Tanah (PAT), tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan pajak transaksi. Penurunan ini didasari banyaknya keluhan atau keberatan pembayaran dari wajib pajak.

“Karena adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang menaikkan baku air tanah yang awalnya 1 meter kubik di angka Rp1.050 menjadi Rp6.700 per satu meter kubiknya, sehingga pajaknya semakin tinggi, dan kita sepakat dari 20 persen menjadi 10 persen,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Sebanyak 2.074 Peserta Seleksi CPNS 2024 Mulai Ikuti Ujian SKD di Banyuwangi

Dewan bersama eksekutif juga menyepakati tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, khususnya diskotek dan tempat karaoke, dari 50 persen turun menjadi 40 persen.

“Untuk diskotik, klub malam dan panti pijat dalam Perda Banyuwangi dilarang berdiri. Namun, saran dari Kemendagri tetap mengharuskan pencantuman tarif pajaknya. Alhasil, kita ambil batas atas di angka 75 persen, meskipun itu tidak dijalankan,” jelas Mahrus.

Poin lain yang menjadi perubahan tarif pajak transaksi. Kesepakatan legislatif dan eksekutif, transaksi dibawah 5 juta tidak kena pajak. Namun, di atas 5 juta sampai 10 juta kena pajak 5 persen dan untuk 10 juta keatas 10 persen.

“Perubahan penyesuaian tarif pajak ini ada yang sesuai harapan dan tidak. Kalau yang sesuai harapan seperti PAT,” ucapnya.

Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus mengatakan, bahwa realisasi penurunan tarif pajak ini akan menunggu pengesahan Perda.

BACA JUGA:  Pembahasan LKPJ 2024, Komisi III DPRD Banyuwangi Evaluasi Capaian Pendapatan Asli Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

“Realisasi nunggu disahkan. Setelah disahkan, ada evaluasi dari gubernur, baru kita terapkan,” imbuhnya.(ydi)

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – DPRD kabupaten Banyuwangi melalui Pansus gabungan Komisi II dan III telah merampungkan atau finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD.

Rapat finalisasi diikuti anggota pansus lintas fraksi, 18 dinas penghasil dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi.

Ketua gabungan Komisi II dan III pembahasan Raperda Perubahan Perda PDRD DPRD Banyuwangi, Mjhammad Ali Mahrus menyampaikan bahwa dalam pembahasan akhir,anggota dewan bersama eksekutif telah menyepakati penyesuaian materi dalam Raperda PDRD seperti penurunan tarif PAT dari semula 20 persen menjadi 10 persen.

“Alhamdulillah, dari eksekutif dan legislatif sudah ada titik temu berkaitan dengan usulan yang diajukan. Ada beberapa perubahan yang sudah finalisasi barusan,” ucap Muhammad Ali Mahrus, usai memimpin rapat, Senin, (14/07/2025).

BACA JUGA:  Bahas LKPJ Bupati 2024, Ketua FPKB DPRD Banyuwangi Arvy Rizaldy Soroti Efektivitas Program Peningkatan Ekonomi dan Kemandirian Pangan

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan bahwa Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum mencapai target.

“Dari beberapa rangkaian yang sudah kita jadwalkan, kemarin ada 16 dinas yang mengajukan perubahan tarif, termasuk ada penambahan jenis pemungutan baru pajak,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Mahrus menambahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi mengajukan tiga perubahan tarif pajak, diantaranya Pajak Air Tanah (PAT), tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan pajak transaksi. Penurunan ini didasari banyaknya keluhan atau keberatan pembayaran dari wajib pajak.

“Karena adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang menaikkan baku air tanah yang awalnya 1 meter kubik di angka Rp1.050 menjadi Rp6.700 per satu meter kubiknya, sehingga pajaknya semakin tinggi, dan kita sepakat dari 20 persen menjadi 10 persen,” ungkapnya.

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi dan Bupati Ipuk Fiestiandani Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025

Dewan bersama eksekutif juga menyepakati tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, khususnya diskotek dan tempat karaoke, dari 50 persen turun menjadi 40 persen.

“Untuk diskotik, klub malam dan panti pijat dalam Perda Banyuwangi dilarang berdiri. Namun, saran dari Kemendagri tetap mengharuskan pencantuman tarif pajaknya. Alhasil, kita ambil batas atas di angka 75 persen, meskipun itu tidak dijalankan,” jelas Mahrus.

Poin lain yang menjadi perubahan tarif pajak transaksi. Kesepakatan legislatif dan eksekutif, transaksi dibawah 5 juta tidak kena pajak. Namun, di atas 5 juta sampai 10 juta kena pajak 5 persen dan untuk 10 juta keatas 10 persen.

“Perubahan penyesuaian tarif pajak ini ada yang sesuai harapan dan tidak. Kalau yang sesuai harapan seperti PAT,” ucapnya.

Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus mengatakan, bahwa realisasi penurunan tarif pajak ini akan menunggu pengesahan Perda.

BACA JUGA:  Sebanyak 2.074 Peserta Seleksi CPNS 2024 Mulai Ikuti Ujian SKD di Banyuwangi

“Realisasi nunggu disahkan. Setelah disahkan, ada evaluasi dari gubernur, baru kita terapkan,” imbuhnya.(ydi)

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – DPRD kabupaten Banyuwangi melalui Pansus gabungan Komisi II dan III telah merampungkan atau finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD.

Rapat finalisasi diikuti anggota pansus lintas fraksi, 18 dinas penghasil dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi.

Ketua gabungan Komisi II dan III pembahasan Raperda Perubahan Perda PDRD DPRD Banyuwangi, Mjhammad Ali Mahrus menyampaikan bahwa dalam pembahasan akhir,anggota dewan bersama eksekutif telah menyepakati penyesuaian materi dalam Raperda PDRD seperti penurunan tarif PAT dari semula 20 persen menjadi 10 persen.

“Alhamdulillah, dari eksekutif dan legislatif sudah ada titik temu berkaitan dengan usulan yang diajukan. Ada beberapa perubahan yang sudah finalisasi barusan,” ucap Muhammad Ali Mahrus, usai memimpin rapat, Senin, (14/07/2025).

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Terima Audensi Majelis Silaturahmi Aktifis Islam, Dorong Regulasi Pencegahan Perilaku Menyimpang

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan bahwa Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum mencapai target.

“Dari beberapa rangkaian yang sudah kita jadwalkan, kemarin ada 16 dinas yang mengajukan perubahan tarif, termasuk ada penambahan jenis pemungutan baru pajak,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Mahrus menambahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi mengajukan tiga perubahan tarif pajak, diantaranya Pajak Air Tanah (PAT), tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan pajak transaksi. Penurunan ini didasari banyaknya keluhan atau keberatan pembayaran dari wajib pajak.

“Karena adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang menaikkan baku air tanah yang awalnya 1 meter kubik di angka Rp1.050 menjadi Rp6.700 per satu meter kubiknya, sehingga pajaknya semakin tinggi, dan kita sepakat dari 20 persen menjadi 10 persen,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Evaluasi dan Komitmen P4GN, Pimpinan dan Anggota DPRD Banyuwangi Jalani Tes Urine Serentak

Dewan bersama eksekutif juga menyepakati tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, khususnya diskotek dan tempat karaoke, dari 50 persen turun menjadi 40 persen.

“Untuk diskotik, klub malam dan panti pijat dalam Perda Banyuwangi dilarang berdiri. Namun, saran dari Kemendagri tetap mengharuskan pencantuman tarif pajaknya. Alhasil, kita ambil batas atas di angka 75 persen, meskipun itu tidak dijalankan,” jelas Mahrus.

Poin lain yang menjadi perubahan tarif pajak transaksi. Kesepakatan legislatif dan eksekutif, transaksi dibawah 5 juta tidak kena pajak. Namun, di atas 5 juta sampai 10 juta kena pajak 5 persen dan untuk 10 juta keatas 10 persen.

“Perubahan penyesuaian tarif pajak ini ada yang sesuai harapan dan tidak. Kalau yang sesuai harapan seperti PAT,” ucapnya.

Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus mengatakan, bahwa realisasi penurunan tarif pajak ini akan menunggu pengesahan Perda.

BACA JUGA:  Dukung Uji Coba Digitalisasi Bansos, Komisi II DPRD Banyuwangi Raker bersama Dinas Sosial, PP dan KB

“Realisasi nunggu disahkan. Setelah disahkan, ada evaluasi dari gubernur, baru kita terapkan,” imbuhnya.(ydi)

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini