BerandaPemerintahanPansus Gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda Perubahan...

Pansus Gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda Perubahan Perda PDRD

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – DPRD kabupaten Banyuwangi melalui Pansus gabungan Komisi II dan III telah merampungkan atau finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD.

Rapat finalisasi diikuti anggota pansus lintas fraksi, 18 dinas penghasil dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi.

Ketua gabungan Komisi II dan III pembahasan Raperda Perubahan Perda PDRD DPRD Banyuwangi, Mjhammad Ali Mahrus menyampaikan bahwa dalam pembahasan akhir,anggota dewan bersama eksekutif telah menyepakati penyesuaian materi dalam Raperda PDRD seperti penurunan tarif PAT dari semula 20 persen menjadi 10 persen.

“Alhamdulillah, dari eksekutif dan legislatif sudah ada titik temu berkaitan dengan usulan yang diajukan. Ada beberapa perubahan yang sudah finalisasi barusan,” ucap Muhammad Ali Mahrus, usai memimpin rapat, Senin, (14/07/2025).

BACA JUGA:  Eksekutif Sampaikan Tanggapan atas Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan PMI

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan bahwa Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum mencapai target.

“Dari beberapa rangkaian yang sudah kita jadwalkan, kemarin ada 16 dinas yang mengajukan perubahan tarif, termasuk ada penambahan jenis pemungutan baru pajak,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Mahrus menambahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi mengajukan tiga perubahan tarif pajak, diantaranya Pajak Air Tanah (PAT), tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan pajak transaksi. Penurunan ini didasari banyaknya keluhan atau keberatan pembayaran dari wajib pajak.

“Karena adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang menaikkan baku air tanah yang awalnya 1 meter kubik di angka Rp1.050 menjadi Rp6.700 per satu meter kubiknya, sehingga pajaknya semakin tinggi, dan kita sepakat dari 20 persen menjadi 10 persen,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Progres Pembangunan TPS3R Desa Karetan,Kecamatan Purwoharjo Capai 40,95 Persen, Ditargetkan Beroperasi September 2026

Dewan bersama eksekutif juga menyepakati tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, khususnya diskotek dan tempat karaoke, dari 50 persen turun menjadi 40 persen.

“Untuk diskotik, klub malam dan panti pijat dalam Perda Banyuwangi dilarang berdiri. Namun, saran dari Kemendagri tetap mengharuskan pencantuman tarif pajaknya. Alhasil, kita ambil batas atas di angka 75 persen, meskipun itu tidak dijalankan,” jelas Mahrus.

Poin lain yang menjadi perubahan tarif pajak transaksi. Kesepakatan legislatif dan eksekutif, transaksi dibawah 5 juta tidak kena pajak. Namun, di atas 5 juta sampai 10 juta kena pajak 5 persen dan untuk 10 juta keatas 10 persen.

“Perubahan penyesuaian tarif pajak ini ada yang sesuai harapan dan tidak. Kalau yang sesuai harapan seperti PAT,” ucapnya.

Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus mengatakan, bahwa realisasi penurunan tarif pajak ini akan menunggu pengesahan Perda.

BACA JUGA:  Jelang Penutupan Jalur Gumitir, Banyuwangi Koordinasi Rute Kereta Api dan Bus

“Realisasi nunggu disahkan. Setelah disahkan, ada evaluasi dari gubernur, baru kita terapkan,” imbuhnya.(ydi)

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – DPRD kabupaten Banyuwangi melalui Pansus gabungan Komisi II dan III telah merampungkan atau finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD.

Rapat finalisasi diikuti anggota pansus lintas fraksi, 18 dinas penghasil dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi.

Ketua gabungan Komisi II dan III pembahasan Raperda Perubahan Perda PDRD DPRD Banyuwangi, Mjhammad Ali Mahrus menyampaikan bahwa dalam pembahasan akhir,anggota dewan bersama eksekutif telah menyepakati penyesuaian materi dalam Raperda PDRD seperti penurunan tarif PAT dari semula 20 persen menjadi 10 persen.

“Alhamdulillah, dari eksekutif dan legislatif sudah ada titik temu berkaitan dengan usulan yang diajukan. Ada beberapa perubahan yang sudah finalisasi barusan,” ucap Muhammad Ali Mahrus, usai memimpin rapat, Senin, (14/07/2025).

BACA JUGA:  Fraksi-Fraksi DPRD Banyuwangi Sampaikan Pandangan Umum atas Diajukannya RAPBD Tahun 2026

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan bahwa Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum mencapai target.

“Dari beberapa rangkaian yang sudah kita jadwalkan, kemarin ada 16 dinas yang mengajukan perubahan tarif, termasuk ada penambahan jenis pemungutan baru pajak,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Mahrus menambahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi mengajukan tiga perubahan tarif pajak, diantaranya Pajak Air Tanah (PAT), tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan pajak transaksi. Penurunan ini didasari banyaknya keluhan atau keberatan pembayaran dari wajib pajak.

“Karena adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang menaikkan baku air tanah yang awalnya 1 meter kubik di angka Rp1.050 menjadi Rp6.700 per satu meter kubiknya, sehingga pajaknya semakin tinggi, dan kita sepakat dari 20 persen menjadi 10 persen,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Dapat Penghargaan Tokoh Peduli Nilai-Nilai Semangat Juang 45, Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara Sampaikan Terima Kasih

Dewan bersama eksekutif juga menyepakati tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, khususnya diskotek dan tempat karaoke, dari 50 persen turun menjadi 40 persen.

“Untuk diskotik, klub malam dan panti pijat dalam Perda Banyuwangi dilarang berdiri. Namun, saran dari Kemendagri tetap mengharuskan pencantuman tarif pajaknya. Alhasil, kita ambil batas atas di angka 75 persen, meskipun itu tidak dijalankan,” jelas Mahrus.

Poin lain yang menjadi perubahan tarif pajak transaksi. Kesepakatan legislatif dan eksekutif, transaksi dibawah 5 juta tidak kena pajak. Namun, di atas 5 juta sampai 10 juta kena pajak 5 persen dan untuk 10 juta keatas 10 persen.

“Perubahan penyesuaian tarif pajak ini ada yang sesuai harapan dan tidak. Kalau yang sesuai harapan seperti PAT,” ucapnya.

Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus mengatakan, bahwa realisasi penurunan tarif pajak ini akan menunggu pengesahan Perda.

BACA JUGA:  Eksekutif Sampaikan Tanggapan atas Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan PMI

“Realisasi nunggu disahkan. Setelah disahkan, ada evaluasi dari gubernur, baru kita terapkan,” imbuhnya.(ydi)

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – DPRD kabupaten Banyuwangi melalui Pansus gabungan Komisi II dan III telah merampungkan atau finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD.

Rapat finalisasi diikuti anggota pansus lintas fraksi, 18 dinas penghasil dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi.

Ketua gabungan Komisi II dan III pembahasan Raperda Perubahan Perda PDRD DPRD Banyuwangi, Mjhammad Ali Mahrus menyampaikan bahwa dalam pembahasan akhir,anggota dewan bersama eksekutif telah menyepakati penyesuaian materi dalam Raperda PDRD seperti penurunan tarif PAT dari semula 20 persen menjadi 10 persen.

“Alhamdulillah, dari eksekutif dan legislatif sudah ada titik temu berkaitan dengan usulan yang diajukan. Ada beberapa perubahan yang sudah finalisasi barusan,” ucap Muhammad Ali Mahrus, usai memimpin rapat, Senin, (14/07/2025).

BACA JUGA:  Hearing Komisi I DPRD Banyuwangi Sepakat Adanya Penindakan Tegas Tempat maupun Penjual Miras Tak Berijin

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan bahwa Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum mencapai target.

“Dari beberapa rangkaian yang sudah kita jadwalkan, kemarin ada 16 dinas yang mengajukan perubahan tarif, termasuk ada penambahan jenis pemungutan baru pajak,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Mahrus menambahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi mengajukan tiga perubahan tarif pajak, diantaranya Pajak Air Tanah (PAT), tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan pajak transaksi. Penurunan ini didasari banyaknya keluhan atau keberatan pembayaran dari wajib pajak.

“Karena adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang menaikkan baku air tanah yang awalnya 1 meter kubik di angka Rp1.050 menjadi Rp6.700 per satu meter kubiknya, sehingga pajaknya semakin tinggi, dan kita sepakat dari 20 persen menjadi 10 persen,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Ungkap Syukur, Ratusan PPPK Formasi Tahun 2023 di Banyuwangi Gotong Royong Bedah Rumah Warga Miskin

Dewan bersama eksekutif juga menyepakati tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, khususnya diskotek dan tempat karaoke, dari 50 persen turun menjadi 40 persen.

“Untuk diskotik, klub malam dan panti pijat dalam Perda Banyuwangi dilarang berdiri. Namun, saran dari Kemendagri tetap mengharuskan pencantuman tarif pajaknya. Alhasil, kita ambil batas atas di angka 75 persen, meskipun itu tidak dijalankan,” jelas Mahrus.

Poin lain yang menjadi perubahan tarif pajak transaksi. Kesepakatan legislatif dan eksekutif, transaksi dibawah 5 juta tidak kena pajak. Namun, di atas 5 juta sampai 10 juta kena pajak 5 persen dan untuk 10 juta keatas 10 persen.

“Perubahan penyesuaian tarif pajak ini ada yang sesuai harapan dan tidak. Kalau yang sesuai harapan seperti PAT,” ucapnya.

Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus mengatakan, bahwa realisasi penurunan tarif pajak ini akan menunggu pengesahan Perda.

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025

“Realisasi nunggu disahkan. Setelah disahkan, ada evaluasi dari gubernur, baru kita terapkan,” imbuhnya.(ydi)

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini