BerandaPemerintahanBapemperda DPRD Banyuwangi Kaji Usulan Judul Raperda di Luar Propemperda Tahun 2026.

Bapemperda DPRD Banyuwangi Kaji Usulan Judul Raperda di Luar Propemperda Tahun 2026.

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka mendengarkan paparan gambaran umum  satu rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan bupati yang diajukan diluar Propemperda 2026 yang ditetapkan.

Judul Raperda yang diajukan eksekutif pada triwulan pertama tahun 2026 yakni raperda Perubahan Kedua Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat kerja dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan diikuti anggota dari lintas fraksi, dengan mengundanghadirkan Badan Pendapatan daerah (Bapenda), Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan, Dinas Perikanan,Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, RSUD Blambangan,RSUD Genteng dan Bagian Hukum Sekretariat  Daerah Pemkab Banyuwangi dan Tim Ahli.

Ahmad Masrohan mengatakan, rapat kerja yang digelar pihaknya ini sebagai tindaklanjut surat dari Bupati Banyuwangi tertanggal 17 januari 2026 perihal tambahan usulan judul rancangan peraturan daerah yakni Raperda Perubahan Kedua Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:  Komisi I DPRD Banyuwangi Minta Pembentukan Kelompok Tani Hutan Desa Kluncing, Licin Dimusyawarahkan Kembali

” Usulan judul Raperda dari Bupati ini merupakan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda yang telah ditetapkan , ” ucap A.Masrohan saat dikonfirmasi,Jum’at (27/02/2026).

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa pengajuan Raperda di luar Propemperda harus didasari oleh urgensi yang kuat, yaitu adanya kebutuhan yang mendesak atau sangat penting untuk segera diatur dalam Perda yang pada intinya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

” Pengajuan Raperda di luar Propemperda ini tidak serta merta kita setujui namun tetap melalui mekanisme pembahasan dan kajian Bapemperda, karena pihaknya hingga saat ini belum juga membahas Propemperda 2026 yang telah disepakati , ” ucapnya.

Dan addendum propemperda biasanya dibuat berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah melalui proses pembahasan dan konsultasi yang melibatkan pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:  Eksekutif Paparkan Tujuh Raperda Prioritas dalam Propemperda Tahun 2026

” Tentu usulan judul Raperda dari eksekutif ini akan kita dalami terlebih dalu, seberapa urgent perubahan regulasi daerah ini diajukan, ” tegasnya.

Berdasarkan paparan gambaran umum yang disampaikan oleh eksekutif, lanjut Masrohan, perubahan kedua Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dalam rangka penyesuaian beberapa tarif pajak daerah dan penambahan layanan retribusi daerah yang semangatnya untuk meningkatkan PAD.(ydi)

 

 

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka mendengarkan paparan gambaran umum  satu rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan bupati yang diajukan diluar Propemperda 2026 yang ditetapkan.

Judul Raperda yang diajukan eksekutif pada triwulan pertama tahun 2026 yakni raperda Perubahan Kedua Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat kerja dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan diikuti anggota dari lintas fraksi, dengan mengundanghadirkan Badan Pendapatan daerah (Bapenda), Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan, Dinas Perikanan,Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, RSUD Blambangan,RSUD Genteng dan Bagian Hukum Sekretariat  Daerah Pemkab Banyuwangi dan Tim Ahli.

Ahmad Masrohan mengatakan, rapat kerja yang digelar pihaknya ini sebagai tindaklanjut surat dari Bupati Banyuwangi tertanggal 17 januari 2026 perihal tambahan usulan judul rancangan peraturan daerah yakni Raperda Perubahan Kedua Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:  Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Ahmad Masrohan Menerima Kunjungan Tim Ahli Perancang Undang-Undang DPR RI

” Usulan judul Raperda dari Bupati ini merupakan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda yang telah ditetapkan , ” ucap A.Masrohan saat dikonfirmasi,Jum’at (27/02/2026).

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa pengajuan Raperda di luar Propemperda harus didasari oleh urgensi yang kuat, yaitu adanya kebutuhan yang mendesak atau sangat penting untuk segera diatur dalam Perda yang pada intinya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

” Pengajuan Raperda di luar Propemperda ini tidak serta merta kita setujui namun tetap melalui mekanisme pembahasan dan kajian Bapemperda, karena pihaknya hingga saat ini belum juga membahas Propemperda 2026 yang telah disepakati , ” ucapnya.

Dan addendum propemperda biasanya dibuat berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah melalui proses pembahasan dan konsultasi yang melibatkan pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:  Belum Berpihak Pada Kepentingan Publik, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Minta TAPD Hitung Ulang Komposisi KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

” Tentu usulan judul Raperda dari eksekutif ini akan kita dalami terlebih dalu, seberapa urgent perubahan regulasi daerah ini diajukan, ” tegasnya.

Berdasarkan paparan gambaran umum yang disampaikan oleh eksekutif, lanjut Masrohan, perubahan kedua Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dalam rangka penyesuaian beberapa tarif pajak daerah dan penambahan layanan retribusi daerah yang semangatnya untuk meningkatkan PAD.(ydi)

 

 

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka mendengarkan paparan gambaran umum  satu rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan bupati yang diajukan diluar Propemperda 2026 yang ditetapkan.

Judul Raperda yang diajukan eksekutif pada triwulan pertama tahun 2026 yakni raperda Perubahan Kedua Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat kerja dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan diikuti anggota dari lintas fraksi, dengan mengundanghadirkan Badan Pendapatan daerah (Bapenda), Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan, Dinas Perikanan,Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, RSUD Blambangan,RSUD Genteng dan Bagian Hukum Sekretariat  Daerah Pemkab Banyuwangi dan Tim Ahli.

Ahmad Masrohan mengatakan, rapat kerja yang digelar pihaknya ini sebagai tindaklanjut surat dari Bupati Banyuwangi tertanggal 17 januari 2026 perihal tambahan usulan judul rancangan peraturan daerah yakni Raperda Perubahan Kedua Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:  Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 H, Pemkab Banyuwangi Cek Kesehatan Hewan Kurban

” Usulan judul Raperda dari Bupati ini merupakan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda yang telah ditetapkan , ” ucap A.Masrohan saat dikonfirmasi,Jum’at (27/02/2026).

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa pengajuan Raperda di luar Propemperda harus didasari oleh urgensi yang kuat, yaitu adanya kebutuhan yang mendesak atau sangat penting untuk segera diatur dalam Perda yang pada intinya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

” Pengajuan Raperda di luar Propemperda ini tidak serta merta kita setujui namun tetap melalui mekanisme pembahasan dan kajian Bapemperda, karena pihaknya hingga saat ini belum juga membahas Propemperda 2026 yang telah disepakati , ” ucapnya.

Dan addendum propemperda biasanya dibuat berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah melalui proses pembahasan dan konsultasi yang melibatkan pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:  Lapas dan Kemenag Banyuwangi Jalin Sinergi Perkuat Program Pembinaan Berbasis Pesantren

” Tentu usulan judul Raperda dari eksekutif ini akan kita dalami terlebih dalu, seberapa urgent perubahan regulasi daerah ini diajukan, ” tegasnya.

Berdasarkan paparan gambaran umum yang disampaikan oleh eksekutif, lanjut Masrohan, perubahan kedua Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dalam rangka penyesuaian beberapa tarif pajak daerah dan penambahan layanan retribusi daerah yang semangatnya untuk meningkatkan PAD.(ydi)

 

 

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini