BerandaDaerahAkademisi STAI Darul Ulum,Fajar Isnaini,SE,MM Apresiasi Pembatasan Jam Operasional Ritel Modern. Dipandang...

Akademisi STAI Darul Ulum,Fajar Isnaini,SE,MM Apresiasi Pembatasan Jam Operasional Ritel Modern. Dipandang Sebagai Kebijakan yang Tepat dan Wajar

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Akademisi STAI Darul Ulum Banyuwangi, Fajar Isnaini,SE,MM memberikan apresiasi dan memandang kebijakan pemerintah daerah yang mengatur jam operasional ritel modern sebagai kebijakan yang tepat dan wajar.

Hal ini menanggapi kebijakan Pemkab Banyuwangi yang memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern.  Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, mulai berlaku pada Rabu 1 April 2026.

Dalam kebijakan ini, toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara toko modern berjejaring, seperti minimarket dan supermarket, dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB

“Memang sudah saatnya Pemkab Banyuwangi memanajemen dan mengatur jam operasional toko modern, perekonomian harus berputar dan tidak hanya memihak pada pemodal besar saja, UMKM dan toko kelontong juga harus dilindungi, kalau tidak ada pembatasan bukan tidak mungkin menggerus pasar dari toko kelontong, yang nota bene merekalah penggerak ekonomi lokal”. Ucap Fajar Isnaini kepada Media, Jum’at (03/04/2026)

BACA JUGA:  Konsolidasi Internal, PPP Banyuwangi Perkuat Struktur Organisasi Lewat Musancab

Kandidat Doktor Ilmu ekonomi ini mengatakan,Banyuwangi telah memiliki Peraturan daerah (Perda) tentang pendirian toko modern tentu ini saling berkaitan dengan terbitnya surat edaran tersebut,

Dalam regulasi tertinggi daerah itu, telah diatur tata cara pendirian sekaligus jam operasionalnya. Kebijakan ini harapannya untuk memberikan pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung, toko kelontong dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap berkembang dan hidup di tengah arus kapitalisasi pemodal besar.

“Ketahanan pasar harus terlindungi ketika konsep ekonomi Pancasila menjadi tameng dengan berpihak pada ekonomi wong cilik, yang jelas jelas lebih bertahan bahkan di tengah tengah gempuran pandemi covid beberapa tahun lalu, ” ucapnya

Sekretaris PC ISNU banyuwangi ini juga berharap selain pembatasan jam operasional toko modern, ke depan juga ada stimulus yang bisa terus diberikan kepada UMKM dan toko kelontong, sehingga mereka lebih survive dalam menghadapi pasar.

BACA JUGA:  Himbauan Pemkab Ucapan Karangan Bunga diganti Sembako di Momen Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Rugikan Pelaku UMKM Florist

” Satunya kata dan perbuatan inilah yang kita tunggu agar derap pembangunan dan perekonomian tidak hanya dirasakan oleh kaum kapitalis saja tapi sudah saat wong cilik melu gemuyu” pungkasnya.***

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Akademisi STAI Darul Ulum Banyuwangi, Fajar Isnaini,SE,MM memberikan apresiasi dan memandang kebijakan pemerintah daerah yang mengatur jam operasional ritel modern sebagai kebijakan yang tepat dan wajar.

Hal ini menanggapi kebijakan Pemkab Banyuwangi yang memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern.  Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, mulai berlaku pada Rabu 1 April 2026.

Dalam kebijakan ini, toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara toko modern berjejaring, seperti minimarket dan supermarket, dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB

“Memang sudah saatnya Pemkab Banyuwangi memanajemen dan mengatur jam operasional toko modern, perekonomian harus berputar dan tidak hanya memihak pada pemodal besar saja, UMKM dan toko kelontong juga harus dilindungi, kalau tidak ada pembatasan bukan tidak mungkin menggerus pasar dari toko kelontong, yang nota bene merekalah penggerak ekonomi lokal”. Ucap Fajar Isnaini kepada Media, Jum’at (03/04/2026)

BACA JUGA:  Anggota DPR RI Sonny Danaparamita bersama Relawan Ramaikan Soekarno Run BWX 2026

Kandidat Doktor Ilmu ekonomi ini mengatakan,Banyuwangi telah memiliki Peraturan daerah (Perda) tentang pendirian toko modern tentu ini saling berkaitan dengan terbitnya surat edaran tersebut,

Dalam regulasi tertinggi daerah itu, telah diatur tata cara pendirian sekaligus jam operasionalnya. Kebijakan ini harapannya untuk memberikan pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung, toko kelontong dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap berkembang dan hidup di tengah arus kapitalisasi pemodal besar.

“Ketahanan pasar harus terlindungi ketika konsep ekonomi Pancasila menjadi tameng dengan berpihak pada ekonomi wong cilik, yang jelas jelas lebih bertahan bahkan di tengah tengah gempuran pandemi covid beberapa tahun lalu, ” ucapnya

Sekretaris PC ISNU banyuwangi ini juga berharap selain pembatasan jam operasional toko modern, ke depan juga ada stimulus yang bisa terus diberikan kepada UMKM dan toko kelontong, sehingga mereka lebih survive dalam menghadapi pasar.

BACA JUGA:  Berkat Kinerja Tingkatkan Kualitas Hunian MBR, Banyuwangi Dapat Insentif Program 300 Unit Bedah Rumah dari Pemerintah Pusat

” Satunya kata dan perbuatan inilah yang kita tunggu agar derap pembangunan dan perekonomian tidak hanya dirasakan oleh kaum kapitalis saja tapi sudah saat wong cilik melu gemuyu” pungkasnya.***

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Akademisi STAI Darul Ulum Banyuwangi, Fajar Isnaini,SE,MM memberikan apresiasi dan memandang kebijakan pemerintah daerah yang mengatur jam operasional ritel modern sebagai kebijakan yang tepat dan wajar.

Hal ini menanggapi kebijakan Pemkab Banyuwangi yang memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern.  Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, mulai berlaku pada Rabu 1 April 2026.

Dalam kebijakan ini, toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara toko modern berjejaring, seperti minimarket dan supermarket, dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB

“Memang sudah saatnya Pemkab Banyuwangi memanajemen dan mengatur jam operasional toko modern, perekonomian harus berputar dan tidak hanya memihak pada pemodal besar saja, UMKM dan toko kelontong juga harus dilindungi, kalau tidak ada pembatasan bukan tidak mungkin menggerus pasar dari toko kelontong, yang nota bene merekalah penggerak ekonomi lokal”. Ucap Fajar Isnaini kepada Media, Jum’at (03/04/2026)

BACA JUGA:  Anggota DPR RI Sonny Danaparamita bersama Relawan Ramaikan Soekarno Run BWX 2026

Kandidat Doktor Ilmu ekonomi ini mengatakan,Banyuwangi telah memiliki Peraturan daerah (Perda) tentang pendirian toko modern tentu ini saling berkaitan dengan terbitnya surat edaran tersebut,

Dalam regulasi tertinggi daerah itu, telah diatur tata cara pendirian sekaligus jam operasionalnya. Kebijakan ini harapannya untuk memberikan pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung, toko kelontong dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap berkembang dan hidup di tengah arus kapitalisasi pemodal besar.

“Ketahanan pasar harus terlindungi ketika konsep ekonomi Pancasila menjadi tameng dengan berpihak pada ekonomi wong cilik, yang jelas jelas lebih bertahan bahkan di tengah tengah gempuran pandemi covid beberapa tahun lalu, ” ucapnya

Sekretaris PC ISNU banyuwangi ini juga berharap selain pembatasan jam operasional toko modern, ke depan juga ada stimulus yang bisa terus diberikan kepada UMKM dan toko kelontong, sehingga mereka lebih survive dalam menghadapi pasar.

BACA JUGA:  Badan Gizi Nasional Tutup Sementara Dua SPPG di Banyuwangi, Imbas Siswa Keracunan Menu MBG

” Satunya kata dan perbuatan inilah yang kita tunggu agar derap pembangunan dan perekonomian tidak hanya dirasakan oleh kaum kapitalis saja tapi sudah saat wong cilik melu gemuyu” pungkasnya.***

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini