BerandaKriminal dan HukumSatreskrim Polresta Banyuwangi Ungkap Dugaan Penyalagunaan BBM Subsidi, Amankan Tujuh Orang Tersangka

Satreskrim Polresta Banyuwangi Ungkap Dugaan Penyalagunaan BBM Subsidi, Amankan Tujuh Orang Tersangka

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 2 (dua) kasus penyalagunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di dua lokasi berbeda dan mengamankan tujuh orang tersangka beserta ratusan liter solar dan pertalite sebagai barang bukti.

Kasus pertama diungkap oleh Unit II Satreskrim pada Rabu(08/4/2026) di wilayah Kecamatan Singojuruh. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni HSM (pemodal), JB (sopir), dan SBU (pembeli di SPBU).

Modus operandi yang digunakan adalah membeli BBM jenis Solar menggunakan sepeda motor dengan alat bantu 40 barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem, kemudian memindahkannya ke dalam puluhan jerigen plastik untuk diangkut menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300.

Sementara itu, kasus kedua dibongkar oleh Unit V Satreskrim pada Jumat(10/4/2026), di sebuah SPBU di Kecamatan Purwoharjo. Polisi mengamankan empat tersangka, termasuk dua oknum operator SPBU, IB dan HIS, yang diduga membantu pengisian BBM tidak sesuai SOP. Tersangka lainnya, RCA (pelaksana) dan M (pemodal), menggunakan mobil Toyota Kijang yang tangkinya telah dimodifikasi untuk membeli Pertalite secara berulang sebanyak delapan kali tanpa scan barcode.

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Polresta Banyuwangi Menerima Penghargaan Anugerah Patriot Jawi Wetan 2024

Menanggapi keberhasilan pengungkapan ini, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan S.I.K., S.H., M.H.  menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

“Langkah ini adalah bentuk upaya kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan dalam keterangan yang diterima Kabar Rakyat pada, Selasa (14/04/2026).

Pada kesempatan itu Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM subsidi.

Apabila ditemukan adanya praktik ilegal, lanjutnya segera laporkan kepada pihak berwajib agar segera ditindak tegas secara prosedural dan profesional terhadap setiap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pesantren Banyuwangi, Polresta Tahan 6 Santri

Dari kedua perkara tersebut, total kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp, 8 Juta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang modifikasi, satu unit motor Honda Scoopy, puluhan jerigen berisi solar dan pertalite, mesin sedot portable, serta puluhan barcode MyPertamina.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dan mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar. Saat ini seluruh tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Banyuwangi.(ydi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini