BerandaDaerahLSM Sorod Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan Siswi Kelas VIII MTsN 4 Banyuwangi

LSM Sorod Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan Siswi Kelas VIII MTsN 4 Banyuwangi

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Wali murid siswi MTSn 4 Banyuwangi laporkan oknum guru ke Polsek Muncar yang diduga melakukan tindakan penganiyaan terhadap siswi kelas 8 asal Dusun Sidomulyo Kecamatan Muncar Banyuwangi.

 

Menurut laporan kepolisian yang dilaporkan oleh ayah korban Imam Basoni, salah satu oknum guru di MTSn 4 Banyuwangi tersebut telah melakukan pemukulan tangan dan menampar siswa bernama Lufita Ramadhani Meysaroh setelah ditanyai alasan jarang masuk sekolah didepan teman-teman sekolahnya di ruang kelas pada 28 Mei 2024 lalu.

 

Setelah melakukan laporan ke kepolisian, kakek korban Sudirman Hadi (63) juga turut mengadukan dan memohon bantuan investigasi terhadap kasus penganiayaan guru tersebut ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SOROD. Menurut Sudirman, ”Tindakan kekerasan ini sangat menggangu kondisi psikologis dan fisik cucu saya” ucapnya.

 

Selain itu, Sudirman juga menilai jika penentuan kenaikan kelas yang dilakukan oleh pihak sekolah tidak adil. Korban Lufita tidak dinaikkan kelas tanpa alasan jelas dan transparan. ”Kami merasa keputusan ini tidak didasarkan pada penilaian yang objektif dan merugikan masa depan pendidikan cucu saya” ujarnya.

BACA JUGA:  Tasyakuran Harjaba ke-254, Bupati Ipuk Fiestiandani Sarapan Nasi Bungkus Bareng Elemen Masyarakat dari Berbagai Profesi

 

Dengan adanya aduan tersebut, H. Iphong Poniyadi selaku Ketua LSM SOROD dengan terbuka membantu korban dengan mengajukan somasi tindakan penganiayaan dan ketidakadilan dalam penentuan kenaikan kelas kepada Kepala Sekolah MTsN 4 Banyuwangi.

 

Ketua H. Iphong mengatakan, ”Kami mendesak pihak MTsn 4 Banyuwangi untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan Independen terkait dugaan kasus penganiyaan dan juga mengambil langkah konkret untuk memastikan keadilan dalam penentuan naik kelas” ucapnya saat ditemui di Sekretariat LSM Sumberberas Muncar Minggu,  30 Juli 2024.

 

Selain itu, H. Iphong juga berharap pihak sekolah dapat menindaklanjuti surat somasi yang dilayangkannya dalam waktu yang sesingkat-sesingkatnya sebelum pihak korban mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (adw)

 

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini